Jl. Adi Sucipto No.1 Sintang 786111
Sumber daya manusia (SDM) adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi, baik institusi maupun perusahaan. SDM juga merupakan kunci yang menentukan perkembangan suatu organisasi.
Jumlah Pegawai KPPN Sintang | |
Kepala Kantor | 1 |
Kepala Seksi | 4 |
Pejabat Fungsional | 1 |
Pelaksana | 12 |
Komposisi pegawai KPPN Sintang menurut tingkat kepangkatan | |||||
Seksi/Pejabat Fungsional | Front Office | Middle Office | Back Office | Tugas Belajar | Jumlah |
Subbagian Umum | 1 | - | 4 | - | 5 |
Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker | 3 | 2 | 1 | - | 6 |
Seksi Bank | 1 | 1 | 1 | - | 3 |
Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal | 1 | 1 | 1 | - | 3 |
Pejabat Fungsional | - | - | 1 | - | 1 |
Jumlah | 6 | 4 | 8 | - | 18 |
F O L L O W U S
Instagram : @kppnsintang
Twitter : @kppnsintang
Facebook : KPPN Sintang
Youtube : KPPN Sintang
L A Y A N A N P E N G A D U A N
Telp. 0812 5014 8470
E-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
WISE Kemenkeu https://www.wise.kemenkeu.go.id
LAPOR.GO. ID https://www.lapor.go.id/
VISI
“Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang Profesional,
Modern, Transparan, dan Akuntabel ”
MISI
Mewujudkan kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel
Mewujudkan pengelolaan kas yang pruden, efisien, dan optimal
Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu
Mewujudkan kapasitas pendukung perbendaharaan yang andal, professional, dan modern
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sintang adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pasal 31 dikatakan bahwa KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN menyelenggarakan fungsi:
Kabupaten Sintang adalah salah satu daerah otonom tingkat II di bawah provinsi Kalimantan Barat Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Sintang. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 21.638,00 km² dan berpenduduk sebesar 421.306 jiwa (2021). Kepadatan penduduk 19,35 jiwa/km2 yang terdiri dari multietnis dengan mayoritas suku Dayak dan Melayu. Secara geografis Kabupaten Sintang terletak dibagian Timur Propinsi Kalimantan Barat atau diantara 1o 05’ LU, serta 1o 21’ LS dan diantara 110o50’ – 113o20’ Bujur Timur dengan ketinggian antara 100 – 500 meter diatas permukaan laut. Berdasarkan letak geografisnya, Kabupaten Sintang mempunyai topografi dan kontur tanah yang beraneka ragam yakni datar, berombak, bergelombang dan terjal dengan kemiringan rata-rata 15 – 44 persen.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sintang merupakan instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Pontianak. KPPN Sintang berdiri pada tanggal 12 Mei 1982 dengan nama Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Sintang dan Kantor Kas Negara (KKN) Sintang dan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan nama kantor sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
KPPN Sintang berada di Jl. Adi Sucipto no. 1, kel. Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang. Adapun lingkungan sekitarnya meliputi; di sebelah Utara berdekatan dengan RSUD Ade M. Djoen, Timur bersebelahan dengan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Sintang, Selatan dengan area pertokoan dan Barat dengan area perkantoran dan kantor pos. Wilayah Kerja KPPN Sintang mencakup dua Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi dengan jumlah satuan kerja pada tahun 2021 sebanyak 47 satker dari 17 bagian anggaran