(Sragen, Maret 2019) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sragen menyelenggaraakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 196/PMK.05 /2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK.178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, Aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT) dan Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK.104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga di aula KPPN Sragen Jalan Raya Sukowati No.15 c Sragen. Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 26 dan 27 Maret 2019 dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan berjalan lebih efektif. Pesertanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran satuan kerja mitra kerja KPPN Sragen dari wilayah kabupaten Sragen dan Kabupaten Karang Anyar.
Kepala KPPN Sragen Sri Hartama dalam sambutannya mengatakan, bahwa berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK.178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, sebagai pengganti PMK No.190/PMK.05/2012 juga untuk mendukung modernisasi pelaksanaan anggaran, yaitu pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dilakukan melalui uang persediaan dengan memanfaatkan fasilitas kartu kredit. Dan terbitnya PMK Nomor196/PMK.05/2018, menjadi dasar bagi unit instansi pemerintah yang mengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sumber dana APBN dalam melakukan belanja dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Dalam kesempatan sosialisasi ini diperkenalkan pula Aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT) yang digunakan untuk Pembukaan dan Penutupan Rekening, juga dapat digunakan untuk Pelaporan saldo rekening dan penyampaian
LPJ Bendahara, serta merefres Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK.104/ PMK.05 /2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.
Materi PMK Nomor: 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan PMK.178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS) Sawitri Kunthi W, CSO KPPN Sragen Sutarman dan petugas FO Tri Nurhidayah serta materi terkait Kartu Kredit Pemerintah disampaikan oleh Bapak Ridwan, Kepala PT.Bank Mandiri (Persero) Cabang Sragen. Pada kesempatan ini disampaikan bahwa latar belakang diberlakukannya penggunaan kartu kredit pemerintah bertujuan untuk dapat meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran, aman dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari bertransaksi secara tunai, dan mengurangi adanya idle cash/cost of fund dari penggunaan uang persediaan.
Pemberian Uang Persediaan (UP) kepada Bendahara Pengeluaran sesuai PMK Nomor 178/PMK.05/2018 dibagi menjadi 2 proporsi, yaitu UP tunai sebesar 60 % dan UP KKP sebesar 40 %.. Penetapan proporsi ini akan efektif berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2019. Perubahan proporsi ini dapat dilakukan oleh kantor/satker namun terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Terdapat 2 jenis KKP yang dapat dimiliki oleh kantor/satker dari satu Bank Penerbit KKP, yaitu :
- KKP untuk keperluan Belanja Barang Operasional serta Belanja Modal, antara lain untuk Belanja Barang Operasional, Belanja Barang Non Opersional, Belanja Barang untuk Persediaan, Belanja Sewa, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin, Belanja Pemeliharaan Lainnya dan Belanja Modal (nilai belanja paling banyak Rp.50 juta). KKP jenis ini dapat dipegang oleh pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat structural, pelaksana dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/pengadaan barang/jasa.
- KKP untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan, antara lain untuk biaya transportasi, penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota. KKP ini dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas.
Dalam penggunaan KKP ini, Bank Penerbit KKP tidak diperkenankan untuk mengenakan tambahan biaya atas transaksi pembelanjaan (surcharge), biaya keanggotaan (membership fee), biaya pembayaran tagihan melalui teller, ATM dan e-banking, biaya permintaan kenaikan batasan belanja (limit), biaya penggantian kartu, PIN, biaya copy Billing Statement, biaya pencetakan tambahan lembar tagihan, biaya keterlambatan pembayaran, biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan dan biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang bekerjasama dengan KKP. Biaya yang diperbolehkan dibebankan pada APBN hanya biaya materai. Pengaturan terkait pembebasan biaya-biaya ini harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan KKP antara Satker dengan Bank Penerbit KKP yang menjadi mitra kerjanya.
Dalam memaparkan Aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT), Kepala Seksi Bank KPPN Sragen Purwanto yang didampingi petugas Front Office Sri Sunarwan mengatakan bahwa aplikasi SPRINT dihadirkan untuk membantu dalam pembukaan dan penutupan rekening, memudahkan dalam pelaporan saldo rekening dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran satuan kerja.
Plt.Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Parji didampingi Tri Sandono dalam menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK.104/ PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga selalu mengingatkan pentingnya laporan keuangan yang bebas dari Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK), berbasis akuntansi, laporan yang relevan, dapat dimengerti, teruji kebenarannya, tepat waktu, netral atau bersifat umum, keandalan, keakuratan dan penyajiannya lengkap.
Harapan dari kegiatan Sosialisasi ini adalah agar dapat menjadi bekal para pengelola keuangan pada satuan kerja dalam merencanakan, melaksanakan, mengelola, dan mempertanggung- jawabkan dana APBN yang dikelola menjadi lebih baik. (Parji/Sutarman)
#Mengawal APBN membangun negeri#
#kppn Sragen luar biasa#



