Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022, setelah disahkan DPR pada 30 September 2021. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan anggaran 2022, KPPN Sragen menyerahkan DIPA 2022 kepada Satker mitra kerja. Ada 58 DIPA yang dikelola KPPN Sragen tahun 2022, dengan total pagu Rp 669.788.623.000 di luar alokasi DAK Fisik dan Dana Desa, dengan rincian belanja Pegawai 69%, belanja barang 29% dan belanja modal 2% dan bantuan social. 5 satker dengan anggaran terbesar dipercayakan kepada:
- Polres Sragen
- Polres Karanganyar
- Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Tanaman Obat Dan Obat Tradisional Tawangmangu
- Kantor Kementerian Agama Kab. Sragen
- Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar
Dengan pagu yang terbatas ini, APBN 2022 berfokus pada 6 kebijakan utama:
- Melanjutkan pengendalian covid-19, dengan prioritas Kesehatan
- Menjaga keberlanjutan program perlindungan social bagi masyarakat kurang mampu dan rentan
- Meningkatkan SDM yang unggul
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur dan kemampuan adaptasi teknologi
- Menguatkan desentralisasi fiscal untuk pemerataan kesejahteraan antar daerah
- Melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero- based budgeting agar belanja lebih efisien
Dalam sambutannya, Plt Kepala KPPN Sragen, Supiyono menegasakan kepada seluruh satker kami himbau untuk Melaksanakan Percepatan dalam pelaksanaan anggaran 2022 dengan melaksanakan langkah-langkah:
- mengunduh DIPA Petikan dan ADK RKA-K/L 2022 pada https://satudja.kemenkeu.go.id;
- menyusun rencana kegiatan dan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang komprehensif, realistis dan disinergikan dengan procurement plan TA 2022;
- mereviu kesesuaian penggunaan kodefikasi pada DIPA yang akan mempengaruhi proses pencairan anggaran;
- segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan melaksanakan proses pengadaan barang/jasa dimulai pada bulan Desember 2021 untuk mempercepat proses penyerapan;
- melakukan identifikasi kesiapan sumber daya manusia (Pejabat Perbendaharaan);
- Memastikan bahwa pengelola keuangan khususnya PPK, PPSPM dan Bendahara telah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI. Hal ini sudah menjadi amanat peraturan Presiden bahwa Bendahara harus bersertifikat BNT. PPK dan PPSPM harus bersertifikat PNT dan SNT. Apabila masih belum memiliki sertifikat PPK dan PPSPM agar mendaftarkan melalui sismaspaten sesuai dengan pengumuman yang telah kami sampaikan. Terkait dengan sertifikasi ini KPPN hanya sebagai verifikator saja bukan penerbit sertifikat, Sedangkan penilaian final adalah kewenangan Dirjen Perbendaharaan Pusat.
- segera mengusulkan penghapusan Barang Milik Negara untuk aset yang direkonstruksi;
- menjaga konsistensi antara realisasi pelaksanaan pekerjaan dengan rencana kebutuhan yang telah ditetapkan dalam DIPA/RKA;
- melakukan evaluasi capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) SMART secara berkala dan melakukan langkah- langkah untuk meningkatkan capaian IKPA dan nilai EKA SMART TA 2022.
Dalam pelaksanaan anggaran TA 2022 dimohon kepada seluruh Bapak/Ibu agar selalu:
- melaksanakan anggaran secara prudent, akuntabel, efektif, dan efisien;
- memperhatikan pelaksanaan efisiensi anggaran dan batasan belanja birokrasi;
- memperhatikan indeks satuan biaya anggaran sebagaimana ditetapkan dalam PMK Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan TA 2022 dan mempedomani peraturan dan ketentuan terkait pelaksanaan anggaran yang berlaku.
- Terutama masalah penggunaan anggaran , kami menghimbau kepada satuan kerja untuk menjaga integritas dan menghindari perbuatan yang menyebabkan kerugian negara dan pelanggaran ketentuan yang berlaku, tidak melakukan mark UP dalam belanja Negara, baik itu yang dibayarkan secara LS maupun melalui UP.
Terkait dengan semangat anti Korupsi dan Pembangunan institusi dengan berpredikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), Supiyono juga menegaskan bahwa Semua Layanan Kppn Tidak Dipungut Biaya Dan Bebas Gratifikasi.
Pada kesempatan tersebut, Supiyono juga mengucapkan selamat kepada satuan kerja yang telah memperoleh Predikat WBK dan agar terus menjaga predikat ini karena semangat anti korupsi merupakan proses berkelanjutan yang tidak boleh berhenti
Pada kegiatan tersebut, KPPN Sragen juga memberikan penghargaan kepada satker yang paling cepat dalam eksekusi belanja Barang dan Belanja Modal Non Konstruksi tahun 2021. Sedangkan untuk Belanja Modal Konstruksi, satker-satker yang memiliki anggaran konstruksi terus didorong untuk memperbaiki dan mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan, agar tahun depan bisa lebih baik lagi.
Eksekusi Belanja Barang Tercepat:
- KPU Kabupaten Sragen 657502 (Kategori Pagu belanja barang di atas Rp 1 miliar)
- Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Sragen Kab. Sragen 598220 (Kategori Pagu belanja barang sampai dengan Rp 1 miliar)
Eksekusi Belanja Modal Pengadaan Non Konstruksi Tercepat:
- Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Sragen Kab. Sragen 424415
- Kantor Pertanahan Kab. Karanganyar 432577
- Madrasah Tsanawiyah Negeri 5 Sragen Kab. Sragen 573183
Satker paling akurat dalam Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan dalam Halaman III DIPA dan konsistensi realisasinya:
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar 409583 (Kategori Pagu Total di atas Rp 10 Miliar)
- Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Sragen Kab. Sragen 417589 (Kategori Pagu Total Rp 1 Miliar sampai dengan 10 Miliar)
- Pengadilan Negeri Karanganyar 099119 (Kategori Pagu Total sampai dengan Rp 1 Miliar)
Selain itu KPPN Sragen juga memberikan penghargaan kepada satker yang paling aktif dalam implementasi KKP, Digipay dan SAKTI sebagai berikut:
- Pengadilan Negeri Sragen (097940) teraktif dalam penggunaan KKP
- Madrasah Aliyah Negeri 2 Sragen (554308) terkatif dalam melaksanakan transaksi dalam Marketplace Pemerintah (Digipay)
- Kejaksaan Negeri Sragen (005591) Tercepat dalam pengajuan SPM Gaji Induk Januari 2022 dengan menggunakan SAKTI pertama kali