Sragen

Berita

Seputar KPPN Sragen

Sosialisasi Anti Korupsi pada KPPN Sragen

KPPN Sragen berkomitmen mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja lewat kegiatan Sosialisasi Budaya Anti Korupsi dan Penguatan Terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam sambutannya, Plh. KPPN Sragen, Danan Dwi Mulyono menyampaikan bahwa penguatan mental anti korupsi harus dilakukan terus-menerus. “Sebagai instansi yang zero temuan dan sudah meraih WBK, pegawai KPPN Sragen harus bisa menjadi role model dalam pencegahan korupsi bagi instansi di dalam dan luar Kemenkeu,” jelas Danan. Senin(28/03/2022).

Para pegawai KPPN Sragen baik ASN maupun PPNPN menjadi audien Sosialisasi Anti Korupsi. Acara ini juga di ikuti oleh Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan dari PKN STAN dan Siswa SMKN 1 Sragen. 

Sebagai pemateri yaitu Nunung Rusiadi, Duta anti Korupsi KPPN Sragen. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Kerugian keuangan negara
  2. Suap-menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi.

Di penghujung acara, Plh. KPPN Sragen menyampaikan closing remark, dalam pesannya beliau berharap dari kegiatan dimaksud terbentuk layanan yang semakin berintegritas dalam setiap layanan yang diberikan KPPN Sragen dan juga penerima layanan. Selain itu diharapkan adanya peningkatan kualitas layanan yang pada akhirnya dapat memberikan kepuasan pengguna layanan KPPN. Pada akhir sesi, para peserta yang hadir juga diajak untuk makan soto secara bersama-sama untuk menambah keakraban.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search