Senin (23/5) KPPN Sragen berkolaborasi dengan KPP Pratama Karanganyar mensosialisasikan peraturan perpajakan terbaru yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Dalam sosialisasi ini menghadirkan Narasumber Bpk. Agus Sulistyanto (Kepala Seksi Pelayanan), Ibu Arofaini Dewi R (Fungsional Penyuluh),Bpk. Adang Juwanda (Fungsional Penyuluh) dari KPP Pratama Karanganyar. Pokok Pengaturan Perpajakan PMK NOMOR 59/PMK.03/2022 antara lain:
1. Mengatur pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
2. Mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu
Acara ini diikuti oleh 50 peserta dari 39 satker wilayah kerja KPPN Sragen.