Pendahuluan
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas merupakan kebijakan pemerintah yang secara rutin diberikan kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan, tetapi juga berfungsi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas perekonomian nasional.
THR umumnya diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, sementara Gaji Ketiga Belas dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Dengan demikian, kedua komponen ini diharapkan dapat membantu aparatur negara dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan ekstra pada periode tersebut.
Dasar Hukum
Pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 5 ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada Presiden dalam menetapkan peraturan pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur pengelolaan keuangan negara secara akuntabel dan transparan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai dasar mekanisme pembayaran yang bersumber dari APBN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang menjadi payung hukum utama pelaksanaan kebijakan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tujuan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Memberikan penghargaan atas pengabdian dan kinerja aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
- Membantu memenuhi kebutuhan ekonomi aparatur negara pada momen Hari Raya dan awal tahun ajaran baru.
- Menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Manfaat Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas merupakan kebijakan strategis pemerintah yang tidak hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Manfaat yang diperoleh dari kebijakan ini dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain:
- Manfaat Sosial. Membantu aparatur negara dan keluarganya memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan tambahan pada waktu tertentu.
- Manfaat Ekonomi. Perputaran uang di masyarakat meningkat, sehingga berdampak positif terhadap sektor perdagangan dan jasa.
- Manfaat Psikologis dan Kinerja. Meningkatkan motivasi kerja dan loyalitas aparatur negara terhadap institusi pemerintah.
Mekanisme Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas
Dengan dasar hukum yang jelas, tujuan yang terarah, serta mekanisme pembayaran yang tertib dan akuntabel, kebijakan ini diharapkan terus berjalan secara konsisten dan tepat sasaran. Selanjutnya, Mekanisme pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas dilaksanakan secara terstruktur dan akuntabel dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sumber Dana. Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari:
- APBN untuk instansi pemerintah pusat.
- APBD untuk instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Komponen yang Dibayarkan. Umumnya terdiri atas:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan (sesuai ketentuan yang berlaku).
- Waktu Pembayaran
- THR dibayarkan paling cepat sekitar 2–3 minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
- Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni, bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru.
- Tata Cara Pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN bagi satker pusat, serta mekanisme penatausahaan keuangan daerah bagi pemerintah daerah, sesuai ketentuan perbendaharaan negara.



