Sragen

Langkah-langkah awal tahun anggaran 2019

 

LANGKAH-LANGKAH AWAL TAHUN ANGGARAN 2019

BAGI SATUAN KERJA

 

LANGKAH-LANGKAH AWAL TAHUN ANGGARAN

  • Memastikan Kebenaran DIPA
    • Melakukan penelaahan Kesesuaian rencana dengan kegiatan yang akan dilaksanakan pada RKA-KL/DIPA;
    • Memastikan pejabat perbendaharaan yang tercantum dalam DIPA telah sesuai dengan SK penetapan pejabat perbendaharaan;
    • Meneliti kesesuaian POK dengan DIPA dan Peraturan-Peraturan Perbendaharaan (pembayaran kegiatan-kegiatan tertentu dan akun-akun tertentu) apakah terjadi kesalahan atau kekeliruan. Kesalahan atau kekeliruan yang mungkin terjadi misalnya kesalahan pembebanan akun, anggaran dana yang diblokir, kesalahan kode lokasi, kesalahan kode KPPN dan kesalahan administrasi lainnya;
    • Melakukan reviu atas DIPA secara periodik dan melakukan revisi DIPA jika terdapat perubahan kebijakan/program pada RKA-KL;
    • Jika setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan kesalahan/ketidaksesuaian pada DIPA, maka segera lakukan revisi anggaran dan berkoordinasi dengan KPPN setempat maupun Kanwil DJPBN sebelum melakukan pencairan dana;
    • Apabila masih ada anggaran yang diberikan catatan dalam halaman IV misalnya “tanda blokir”, segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk menyelesaikan blokir melalui mekanisme revisi DIPA, sehingga dana yang telah dialokasi dapat segera direalisasikan.
  • Mengajukan Uang Persediaan (UP)
    • Mengajukan UP secara rasional sesuai dengan kebutuhan operasional bulanan satker;
    • Menggunakan UP secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP (GUP) jika penggunaan sudah mencapai 50% dari nilai UP.
  • Membuat Perencanaan Anggaran
    • Menyusun rencana kegiatan dan rencana penarikan dana sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan dan realisasi pembayaran;
    • Memastikan pengajuan SPM sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah disampaikan;
    • Melakukan pemutakhiran data RPD apabila ada perubahan rencana penarikan dana;
    • Melakukan reviu atas deviasi/selisih Halaman III DIPA dengan rencana;
    • Melakukan penyesuaian antara rencana penarikan dana pada halaman III DIPA dengan realisasi SPM sekaligus menyesuaikan rencana penarikan dana pada bulan-bulan berikutnya.
  • Melaksanakan Pencairan Dana DIPA Sesuai Peraturan dan Ketentuan Yang Berlaku.
    • Menginventarisir kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan baik berhubungan dengan belanja barang maupun belanja modal;
    • Segala kegiatan yang pelaksanaannya dapat dilaksanakan di awal tahun anggaran agar jangan ditunda-tunda. Terutama kegiatan pembangunan fisik yang memerlukan waktu lebih panjang dalam persiapan berupa pelelangan barang/jasa hingga pelaksanaan pekerjaan.
  • Meningkatkan Ketertiban Penyampaian Data Kontrak
    • Segera menandatangani kontrak pengadaan apabila telah ditetapkan pemenang lelang dan segera menyampaikan salinan dokumen kontrak kepada operator aplikasi SAS;
    • Menyampaikan data kontrak termasuk addendum kontrak kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak/ addendum ditandatangani.
  • Monitoring Pelaksanaan/ Penyerapan Anggaran

          dengan memperhatikan target penyerapan:

  • Triwulan I : 15%
  • Triwulan II : 40%
  • Triwulan III : 60%
  • Triwulan IV : 90% 

 Selengkapnya dapat dilihat disini....https://drive.google.com/file/d/151envY0AuD3JbW3rMdtBmHC4tgtWYGq6/view?usp=sharing

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search