Laporan Akuntabilitas Kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sragen ini dibuat sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan tindak lanjut TAP MPR RI Nomor : XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan mengindahkan prinsip-prinsip Clean Government dan Good Governance.
Pada Tahun Anggaran 2018, KPPN Sragen telah berhasil melaksakan tugas sebagai pelaksana fungsi Bendahara Umum Negara di Daerah dengan beberapa pencapaian yang membanggakan. Target capaian kinerja secara umum dapat dicapai bahkan beberapa diantaranya dapat terlampaui. Disamping itu, pada tahun 2017 KPPN Sragen bersama-sama dengan KPPN yang lainnya telah melaksanakan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008. Penerapan Sistem Manajemen Mutu pada KPPN Sragen dalam rangka menjamin keberlangsungan Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan khususnya pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagailokomotif bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional dinamis serta mengedepankan fungsi pelayanan kepada masyarakat
LAKIN ini dapat memberikan manfaat dan sebagai bahan Informasi bagi internal maupun pihak luar KPPN Sragen dalam upaya peningkatan kinerja dilingkungan KPPN Sragen