Sragen

Profil

Sejarah Kanwil DJPb

LAKIN

Lakin 2021 dapat diakses disini

IKHTISAR EKSEKUTIF

Dalam rangka mendukung visi pemerintah dalam Kabinet Kerja Periode Tahun 2020-2025, yaitu untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong, DJPb memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPPN sebagai bagian dari DJPb, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 mempunyai tugas untuk melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KPPN Sragen telah menetapkan visi yaitu “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang Profesional, Modern, Transparan, dan Akuntabel”. Untuk mewujudkan visi tersebut. KPPN Sragen menjalankan misi yang meliputi: (1) Mewujudkan  kelancaran  pencairan  dana  APBN  secara  tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah ; (2) Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel ; (3) Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu, untuk mewujudkan visi dan misi tersebut KPPN Sragen mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :  (1) Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN); (2) penyaluran pembiayaan atas beban anggaran ; (3) penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk mencapai visi dan misi serta tugas dan fungsi yang telah ditetapkan, KPPN Sragen menjabarkan sasaran-sasran strategis sebagai rincian atas tujuan tersebut. Setiap sasaran tersebut disertai dengan ukuran sebagai alat untuk mengetahui pencapaian sasaran dimaksud. Pada tahun 2021, ditetapkan 10 sasaran strategis dan 20 indikator kinerja utama (IKU) beserta targetnya. Berdasarkan evaluasi kinerja 2021, secara keseluruhan kinerja KPPN Sragen sudah baik dengan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) sebesar 108.65 Nilai tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 (sebesar 108,76), hal ini disebabkan oleh realisasi capaian IKU yang mengalami peningkatan karena perubahan formulasi, kenaikan target dan  strategi pencapaian IKU.Rincian capaian IKU adalah sebagai berikut:

  1. Nilai LK Kuasa BUN KPPN terealisasi sebesar 98,06 dari target 94;
  2. Indeks kepuasaan satker terhadap layanan KPPN terealisasi sebesar 4,68 dari target 4,64;
  3. Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu terealisasi sebesar 99,81% dari target 99,40%;
  4. Indeks efektifitas edukasi dan komunikasi terealisasi sebesar 91,90 dari target 87,5;
  5. Persentase tingkat implementasi standardisasi kompetensi pejabat perbendaharaan terealisasi sebesar 68,24% dari target 30%
  6. Persentase tingkat implementasi Aplikasi SAKTI terealisasi sebesar 100% dari target 100%;
  7. Persentase akurasi perencanaan kas terealisasi sebesar 100% dari target 82%;
  8. Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas terealisasi sebesar 4 dari target 3,15;
  9. Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L terealisasi sebesar 95,52 dari target 89;
  10. Nilai kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa terealisasi sebesar 99,45 dari target 90;
  11. Tingkat Partisipasi Pelaporan Data Capaian Output Satker 99,37% dari target 89%;
  12. Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal terealisasi sebesar 100% dari target 98,1%;
  13. Persentase LPJ Bendahara yang andal dan tepat waktu terealisasi sebesar 100% dari target 98%;
  14. Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization terealiasi sebesar 91,06 dari target 84
  15. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal terealisasi sebesar 89,44 dari target 83;
  16. Nilai rata-rata hardcompetency pegawai terealisasi sebesar 90 dari target 78;
  17. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN terealisasi sebesar 98% dari target 95,5%.
  18. Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB teralisasi sebsar 96 dari target 82;
  19. Tingkat kualitas pengelolaan BMN terealisasi sebesar 109,33% dari target 100%;
  20. Persentase penyelesaian implementasi rencana sistem manajemen keamanan informasi sebesar 100% dari target 80%;

Pada sisi pengelolaan anggaran, KPPN Sragen telah merealisasikan penyerapan DIPA TA 2021 untuk semua jenis belanja sebesar 98.32% yaitu Rp 1.360.593.777,- dari total pagu sebesar Rp1.383.785.000,-. Kualitas penyerapan anggaran ini tidak sekedar memperhitungkan penyerapan pagu anggaran, namun juga memperhitungkan ketercapaian output serta upaya efisiensi. Pemanfaatan anggaran KPPN Sragen juga dilaksanakan agar memberikan dampak yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas.

KPPN Sragen juga telah menghasilkan berbagai capaian selama tahun 2021 antara lain sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, Piagam Penghargaan dari MEN PAN RB atas prestasinya sebagai unit pelayanan berpredikat menuju WBK Peringkat Pertama atas Penilaian Kualitas LK BUN Tahun 2020 KPPN Tipe A2,Juara  Kedua  atas Penilaian Kinerja Hasil Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas KPPN Semester I Tahun 2021 dan Peringkat Pertama atas Penilaian Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran / Barang (UAKPA/B) Periode Tahun 2020. KPPN Sragen juga menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa TA 2020 dengan baik, dimana seluruh dana DAK Fisik dan Dana Desa berhasil disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah.

Perbaikan terhadap organisasi dilakukan secara terus menerus melalui berbagai inovasi manajemen dan pelayanan, peningkatan integritas pegawai, dan peningkatan pengelolaan kinerja. Berbagai keberhasilan yang dicapai oleh KPPN Sragen akan terus ditingkatkan sehingga dapat mengantarkan KPPN Sragen mewujudkan visi Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang Profesional, Modern, Transparan, dan Akuntabel.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search