Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 maret 2022 secara virtual menggunakan video conference ZOOM.
Jalan Garuda Nomor 107, Sumbawa
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 maret 2022 secara virtual menggunakan video conference ZOOM.
KPPN Sumbawa Besar telah melaksanakan Survey Kepuasan penggunaaan layanan. Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan metode sampling dengan cara penyebaran kuesioner kepada minimal 30% responden terpilih dari seluruh mitra kerja yang dilayani oleh KPPN Tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan digunakan untuk menghitung Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dengan tujuan mengetahui tingkat kinerja layanan publik dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dan langkah perbaikan pelayanan kedepan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1329/KMK.01/2015 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kegiatan Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan melalui media Video Conference Zoom (ID Meeting: 617 144 3496) pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 pukul 09.30 s.d. 11.30 WITA. Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Sumbawa Besar, Adib Adli, dengan menyampaikan visi, misi, dan strategi organisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang terdiri dari 2 sesi yakni yang pertama dipaparkan oleh narasumber Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Sumbawa Besar, Achmad Ford, kemudian yang kedua dipaparkan oleh Pejabat Fungsional PTPN Terampil KPPN Sumbawa Besar, Taufiq. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab mengenai materi terkait antara Satker dengan narasumber.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 2 Februari 2022 secara virtual menggunakan video conference ZOOM.
Kegiatan Bimbingan Teknis SAKTI Modul Komitmen dilaksanakan melalui media Video Conference Zoom (ID Meeting: 617 144 3496) pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 pukul 09.30 s.d. 12.00 WITA. Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Sumbawa Besar, Adib Adli, dengan menyampaikan visi, misi, dan strategi organisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh narasumber pejabat fungsional PTPN Terampil KPPN Sumbawa Besar, Taufiq. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab mengenai materi terkait antara Satker dengan narasumber.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Februari 2022 secara virtual menggunakan video conference ZOOM. Nilai RPD dikunci setiap awal triwulanan dengan batas pemutakhiran RPD Halaman III
DIPA sampai dengan 10 hari kerja pertama setiap triwulan. Khusus untuk Triwulan I batas akhir pemutakhiran sampai dengan 10 hari kerja pertama bulan Februari. Penguncian dilakukan berdasarkan tanggal posting DIPA hasil revisi pada sistem. Nilai deviasi dihitung mulai periode Januari sampai dengan November.
Kegiatan Sidang Pleno Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Lingkup KPPN Sumbawa Besar Periode II Tahun 2021 di lingkup KPPN Sumbawa Besar dilaksanakan pada hari Senin, 24 Januari 2022 dimulai pukul 09.00 WITA bertempat di Aula KPPN Sumbawa Besar. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Anggota tim Penilai Instansi, baik Ketua, Sekretaris, maupun Anggota Tim Penilai Instansi KPPN. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPN Sumbawa Besar, Bapak Adib Adli, selaku Ketua Tim Penilai Instansi. Kemudian dilanjutkan, dengan pembahasan mengenai perbedaan penilaian angka kredit, pengesahan hasil penilaian dan penetapan BAPAK. Pada rangkaian acara yang pertama, ada pembahasan mengenai perbedaan hasil penilaian antara penilai 1 dan penilai 2. Dari kesembilan Jafung Pranata Keuangan APBN terdapat perbedaan hasil antara penilai 1 dan penilai 2. Kemudian dilakukan diskusi antar penilai 1 dan penilai 2 hingga ditemukan kesepakatan nilai. Setelah nilai seluruh JF disepakati oleh masing – masing penilai, rangkaian acara dilanjutkan dengan pengesahan hasil penilaian. Kemudian dilanjutkan dengan tugas sekretaris untuk mengisi hasil penetapan sidang pleno dan merekam Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK) untuk tiap JF di Aplikasi e-Jafung. Kegiatan Sidang Pleno ditutup oleh Ketua Tim Penilai.