Jl. Mayor Abdurachman No.225 Sumedang 45322

Berita

Seputar Kanwil DJPb

FGD Keuangan Daerah dengan Kepala BKAD Kabupaten Sumedang

Untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penguatan hubungan keuangan pusat dan daerah, KPPN Sumedang melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Keuangan Daerah pada Hari Jum’at 27 Januari 2023 yang dihadiri oleh seluruh Pejabat dan Pegawai KPPN Sumedang.

Latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk penguatan kompetensi pengelolaan keuangan daerah bagi seluruh pejabat dan pegawai KPPN  dan  Adanya perubahan kebijakan dalam penyaluran dana Transfer ke Daerah yang  semula dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, mulai tahun 2023 seluruh dana Transfer ke Daerah dilaksanakan oleh 173 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sehingga diperlukan pemahaman dan peningkatan kompetensi pegawai baik dalam hal dana transfer ke daerah maupun tentang pengelolaan keuangan daerah;

Narasumber pada FGD ini adalah  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang, Ibu Ir. Hj. Ine Inajah, MSE., M.sc. yang memaparkan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.

Definisi Keuangan Daerah menurut UU No.17 Tahun 2003 adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

Sedangkan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Narasumber menjelaskan pula siklus penyusunan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) mulai dari perencanaaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah. Beliau juga menjelaskan bahwa sumber pendapatan daerah paling dominan pada APBD Kabupaten Sumedang adalah dana transfer ke daerah, dimana Pemda Sumedang sangat bergantung pada dana Tranfer ke Daerah (TKD), sekitar 80%.

Proses pembahasan Rancangan APBD di Badan Anggaran DPRD juga dijelaskan oleh narasumber. Pengelola Keuangan Daerah mulai dari pemegang kekuasan keuangan daerah (dalam hal ini Bupati), bendahara umum daerah (BUD, yaitu Kepala BPKAD), Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD, yaitu Kepala Bidang Perbendaharaan), pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran sampai dengan proses belanja, pengajuan SPM penerbitan SP2D, mekanisme pertanggungjawaban dan pembayaran belanja dijelaskan pula secara rinci oleh narasumber.

Setelah pemaparan materi oleh narasumber, dilanjutkan dengan diskusi/sharing session  dan ramah tamah dengan para peserta Focus Group Disscusion (FGD).

   

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI:     

  

 LAYANAN PENGADUAN

 

 

  

 

Search