Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

SOSIALISASI PMK 197/PMK.05/2017

Surabaya, Pelaksanaan Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 merupakan pelaksanaan sosialisasi yang digunakan untuk memberikan pengetahuan bagi satker betapa pentingnya rencana penarikan dana tersebut sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang digunakan dalam satu periode anggaran.

Demi memberikan informasi yang jelas pada halaman III DIPA, KPPN Surabaya II meminta narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur dari Bidang PA yang menangani revisi anggaran dalam DIPA.

Pelaksanaan Sosilaisasi dibuka oleh Plt. Kepala KPPN Surabaya II yaitu Ibu Endah Proborini yang menjelaskan tujuan di terbitkannya PMK 197/PMK.05/2017 yang menggantikan PMK 277/PMK.05/2014 adalah :

  1. Memperbaiki informasi Rencana Penarikan Dana dan Rencana Penerimaan Dana yang tercantum dalam DIPA;
  2. Memperbaiki Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk mendukung pencapaian target Kinerja;
  3. Memberikan informasi bagi Bendahara Umum Negara/ Kuasa BUN dalam rangka pengelolaan Likuiditas;
  4. Memberikan sumber informasi mengenai target penerimaan dan meningkatkan kepastian atas target pencapaian penerimaan tersebut.

dan tidak lupa memberikan ucapan terima kasih kepada para undangan yang dapat memberikan waktu untuk hadir dalam acara ini juga menegaskan agar dapat menerima seluruh rangkaian acara dengan baik, dikarenakan acara ini juga menghimbau kepada satker untuk menyampaikan RPD bulanan yang seharusnya diberikan pada minggu ke dua Bulan Januari 2018 dan belum dilaksanakan maka dapat mengumpulkan data pemutakhiran yang dilakukan setiap akhir bulan berkenaan dianggap sebagai data awal untuk menjalankan Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini yang masih aktif dijalankan oleh KPPN Surabaya II adalah untuk Rencana Penarikan Dana Harian, dimana perubahan dari PMK 277/PMK.05/2014 ke PMK 197/PMK.05/2017 yang mencolok adalah dihilangkannya transaksi besar untuk KPPN Provinsi dan Non Provinsi sehingga transaksi besar menjadi sama seluruh KPPN.

            Narasumber dari Bidang PA I Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Bapak Gaguk Prasetyo Wibowo dan Ibu Lilik Djinggawati memberikan beberapa materi sebagai berikut untuk Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan dan Perencanaan Kas Bulanan:

  1. Dasar Hukum dan Tujuan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.05/2018 tentang Rencana Penarikan Dana (RPD), Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas;
  2. Penanggung jawab penyusunan Rencana Penarikan Dana adalah KPA yang diberikan kewenanggan atas pekerjaan tersebut kepada PPK;
  3. Alur pikir Rencana Penarikan Dana pada Kementerian Lembaga (K/L) dan Kementerian Keuangan (BUN);
  4. Cara Penyusunan, Analisis, dan Penyampaian Rencana Penarikan Dana dan Rencana Penerimaan Dana (serta pemutakhiran) pada satuan kerja;
  5. Norma waktu penyusunan Rencana Penarikan Dana dan Rencana Penerimaan Dana pada satuan kerja;

Tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Satuan Kerja adalah melakukan analisis atas pelaksanaan anggaran setiap bulannya baik pada penerimaan maupun pengeluaran anggaran, analisis tersebut dilakukan untuk penyampaian pemutakhiran data Rencana Penarikan Dana dan Rencana Penerimaan ke KPPN setiap akhir bulan dan pelaksanaan revisi halaman III DIPA baik pengeluaran dan penerimaan bagi satuan kerja yang memiliki PNBP fungsional.

            Pemateri berikutnya adalah Bapak Mochamad Wahyudi merupakan pelaksana dari seksi MSKI yang bertugas di CSO pada KPPN Surabaya II untuk pemaparan Rencana Penarikan Dana Harian, yaitu :

  • Prinsip perubahan kemudahan dari PMK 197/PMK.5/2017 adalah
    1. Penyederhanaan klasifikasi transaksi besar yang wajib menyampaikan RPD harian dimana tidak ada lagi KPPN Provinsi dan Non Provinsi maupun A1 dan A2;
    2. Mempercepat penyusunan dan penyampaian RPD harian melalui kewenangan PPK untuk menetapkan RPD harian;
    3. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk penyampaian RPD harian yag dapat menggunakan email;
    4. Kemudahan bagi satuan Kerja untuk proses pembayaran apabila RPD harian tidak dilampirkan tanpa melalui dispensasi Kepala KPPN untuk pengajuan SPM dengan transaksi besar.

Penyusunan atas rencana penarikan dana harian adalah untuk pembuatan RPD Bulanan yang diperinci per tanggal yang berguna menentukan RPD harian yang merupakan transaksi besar untuk disampaikan kepada KPPN, sesuai dengan rencana penarikan tersebut satker lebih mudah dalam menjalankan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah dibuat.

Dalam pembuatan RPD Bulanan dan Harian, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah dibenamkan pada Aplikasi SAS 2018, dimana pembuatan RPD bulanan menggunakan user baru yang dapat dibuat pada modul Admin. Pembuatan RPD Bulanan terintegrasi pada realisasi SPM yang telah dibuat dengan catatan satu tempat dengan modul PPSPM dan telah dilakukan loadmaster atas SPM yang telah terbit. Pembuatan RPD bulanan tersebut berupa laporan yang telah disesuaikan dengan format yang pada PMK 197/PMK.5/2017, satker lebih mudah dalam pembuatan data relaisasi yang dapat disandingkan dengan OM SPAN, juga atas laporan tersebut nantinya akan muncul ADK yang dapat dikirimkan ke KPPN sebagai tindaklanjut pemutakhiran data atas RPD bulanan yang telah disampaikan ke KPPN jika terjadi perubahan.

RPD harian ada pada modul PPK yaitu di menu Rencana Penarikan, pengisian data RPD harian meliputi unsur :

  • Tanggal Penarikan Dana
  • Jenis Belanja
  • Jumlah nominal Penarikan

Aplikasi SAS akan menolak jika pengisian kurang dari 1 Milyar atau tanggal kurang dari lima hari kerja maka secara teknis satker sudah dapat terbantu oleh aplikasi ini. Dari data penyampaian satker sampai dengan bulan April 2018 KPPN Surabaya II masih memiliki deviasi yang sangat bagus dimana kurang dari 5% untuk triwulan satu KPPN Surabaya II, untuk itu kami berterima kasih atas ketertiban Satuan Kerja wilayah bayar KPPN Surabaya II untuk penyampaian RPD harian ini.

RPD harian ini menggunakan mekanisme pendekatan netto ke bruto, jadi pada saat akan melaporkan RPD harian ke KPPN maka dilihat terlebih dahulu nilai netto SPM tersebut jika nilainya kurang dari satu Milyar maka bukan kategori transaksi besar meskipun nilai brutonya adalah lebih dari satu milyar dan tidak perlu dilaporkan ke KPPN karena bukan termasuk kategori transaksi besar. Tetapi jika nilai nettonya lebih dari satu Milyar maka itu merupakan transaksi besar dan yang dilaporkan ke KPPN adalah nilai Brutonya, sebagai contoh adalah untuk pengajuan SPM Nihil yang nilai nettonya adalah selalu null, sedangkan untuk RPD harian pembayaran gaji dapat disampaikan bersamaan dengan pengajuan SPM karena pengajuan SPM Gaji Induk adalah tanggal 15 sebelum bulan pembayaran gaji.

Kemudahan yang diberikan oleh PMK 197/PMK.5/2017 bagi satker yang pengajuan SPM tanpa terlebih dahulu menyampaikan RPD harian adalah dapat dilakukan penundaan atas SPM yang disampaikan sesuai jadwal jatuh tempo atas kategori transaksi besar tersebut dengan menyampaikan surat pernyataan bersedia dilakukan penundaan pencairan SP2D oleh KPA tanpa melalui mekanisme permohonan dispensasi oleh Kepala KPPN, untuk PMK 197 ini sudah dapat mengakomodir atas PMK sebelumnya dimana KPPN akan menolak SPM yang belum menyampaikan RPD harian, sekarang dipermudah dengan masuknya SPM tetapi ditunda pencairan sesuai dengan jatuh tempo pembayran atas transaksi besar tersebut.

Dari pelaksanaan Sosialisasi ini merupakan cara agar satker dapat mengetahui betapa pentingnya rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana yang membuat perencanaan kas menjadi pasti, dan pemerintah dapat mengendalikan hutang negara dengan kepastian pembayaran yang akan dilakukan.

Rencana Penarikan Dana Harian pada KPPN Surabaya II selalu dipantau setiap hari dan mengingatkan kembali satker jika akan jatuh tempo atas RPD harian yang telah dilaporkan ke KPPN Surabaya II, dikarenakan KPPN Surabaya II memiliki Layanan Whatsapp dengan nomor 0853 9111 1135 untuk memudahkan satker melakukan koordinasi, juga kemudahan dalam penyampaian ADK RPD harian melalui alamat email yang telah disediakan yaitu Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

            Dengan pemantauan terus menerus ini memberikan manfaat yang saat ini dicapai oleh KPPN Surabaya II dalam tiga periode tahun anggaran ini masih dibawah 5% deviasinya maka maih tergoleong baik, sosialisai yang kami lalukan adalah tindak lanjut dari amanah PMK 197/PMK.5/2017 untuk melakukan bimtek 2x dalam satu semester agar Satuan Kerja lebih memahami pentingnya Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana dalam Rencana Pengelolaan Kas yang akurat.

Penulis

Kukuh

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024