Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

Dana BOS Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II sebagai institusi vertikal di bawah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan berkedudukan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Salah satu tugas dan fungsi BUN adalah menyalurkan dana APBN di daerah dan diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sesuai dengan amanah Undang-undang No.20 Tahun 2019 tentang APBN TA.2020, serta rekomendasi Direktur Dana Transfer Khusus No.ND-875/PK.3/2020 tanggal 2 Desember 2020.

Pagu anggaran dana BOS yang disalurkan kepada Sekolah-sekolah Negeri dan Swasta khususnya Wilayah Provinsi Jawa Timur tercatat dalam DIPA Nomor: 999.05.6.403558/2020 tanggal 12 Desember 2019, alokasi pagu dana BOS Reguler Rp.5.979.948.400.000,- untuk penyaluran Tahap I paling cepat 30% dari pagu sebesar Rp.1.793.984.520.000,- sedangkan untuk penyaluran tahap II paling cepat 40% dari pagu sebesar Rp.2.391.979.360.000,- sedangkan untuk penyaluran Tahap III paling cepat 30% dari pagu sejumlah Rp.1.793.984.520.000,-

Amanah untuk menyalurkan dana BOS di wilayah Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Pola penyaluran dana BOS terbagi dalam tiga tahap yaitu tahap satu mulai disalurkan pada bulan Februari 2020, tahap dua mulai disalurkan pada bulan Mei 2020 dan untuk tahap tiga disalurkan pada bulan September 2020.

Sampai dengan Desember 2020 KPPN telah menyalurkan dana BOS dari tahap satu hingga tahap tiga dari RPKBUNP SPAN ke masing-masing rekening sekolah yang tersebar di wilayah Provinsi Jawa Timur. Sebagaimana data salur ke masing-masing rekening sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Tahap I tanggal 17-02-2020 salur dengan dua SP2D sebesar Rp.1.733.408.910.000,- untuk 27552 Sekolah. Dan Rp.782.880.000,- untuk 2 sekolah, sesuai dengan rekomendasi tanggal 11-02-2020 No. ND-72/PMK.3/2020;

  2. Tahap I tanggal 20-03-2020 salur sebesar Rp.1.027.710.000,- untuk 36 sekolah, sesuai rekomendasi tanggal 12-03-2020 No. ND-134/PMK.3/2020;

  3. Tahap I tanggal 20-04-2020 salur sebesar Rp.8.379.300.000,- untuk 182 sekolah, sebesar Rp.1.182.000.000,- untuk 3 sekolah dan Rp.3.960.000,- untuk sekolah sesuai rekomendasi tanggal 17-04-2020 No. ND-204PMK.3/2020;

  4. Tahap II tanggal 13-05-2020 salur sebesar Rp.2.591.240.000,- untuk 4 sekolah, sebesar Rp.634.239.960.000,- untuk 7708 sekolah, sebesar Rp.820.262.840.000,- untuk 10000 sekolah, sesuai rekomendasi tanggal 11-05-2020 No. ND-264PMK.3/2020;

  5. Tahap I tanggal 05-06-2020 salur sebesar Rp.160.950.000,- untuk 8 sekolah, sesuai rekomendasi tanggal 03-06-2020 No. ND-332PMK.3/2020;

  6. Tahap II tanggal 19-06-2020 salur sebesar Rp.5.280.000,- untuk 1 sekolah, sesuai rekomendasi tanggal 10-06-2020 No. ND-348PMK.3/2020;

  7. Tahap II tanggal 19-06-2020 salur sebesar Rp.865.045.840.000,- untuk 10000 sekolah, sesuai rekomendasi tanggal 10-06-2020 No. ND-348PMK.3/2020;

  8. Tahap I tanggal 01-09-2020 salur sebesar Rp.155.160.000.000,- untuk 2586 sekolah, sesuai rekomendasi tanggal 24-08-2020 No. ND-540PMK.3/2020;

  9. Tahap I tanggal 05-06-2020 salur sebesar Rp.164.580.000.000,- untuk 2743 sekolah, sesuai rekomendasi tanggal 24-08-2020 No. ND-540PMK.3/2020;

  10. Tahap III tanggal 03-12-2020 salur sebesar Rp.2.100.630.000,- untuk 73 sekolah, sesuai rekomendasi tanggal 02-12-2020 No. ND-875PMK.3/2020;

  11. Tahap III tanggal 03-12-2020 salur sebesar Rp.14.515.980.000,- untuk 321 sekolah, sesuai rekomendasi tanggal 02-12-2020 No. ND-875PMK.3/2020.

 

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana BOS tahun 2020 memberikan catatan untuk meningkatkan kualitas data sekolah penerima dana BOS guna menjaga ketepatan waktu dan ketepatan jumlah. Untuk mendapatkan data yang berkualitas melibatkan koordinasi di level regional dan nasional. Di level regional KPPN akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang berkoordinasi dengan penerima dana BOS. Selanjutnya data dana BOS akan dikirim oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Data yang diterima dilakukan verifikasi dan setelah dinyatakan valid diteruskan kepada Kementerian Keuangan. Pada saat dana BOS sudah final KPPN akan mendapatkan notifikasi yang menyatakan dana BOS siap disalurkan.

Mencermati alur dana dalam penyaluran dana BOS tentunya dibutuhkan koordinasi dan komunikasi antara pihak yang terlibat. Tidaklah mudah tapi sangat bisa dilakukan mengingat setiap pihak mempunyai komitmen yang kuat untuk menyukseskan dana BOS guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sejalan dengan maksud dan tujuan dari keberadaan belanja Transfer ke Daerah. Peran belanja Transfer ke Daerah diantaranya sebagai stimulus untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta mempersempit kesenjangan layanan publik antar daerah. Dana BOS dapat digunakan sebagai stimulus untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan sumber daya manusia yang handal. Namun demikian untuk mewujudkan cita-cita tersebut perlu dijaga integritas dari pemanfaatan dana BOS. Pemanfaatan yang tepat sasaran dan pertanggungjawaban yang akuntabel sebagai ujung tombak mencapai cita dan asa masyarakat yang cerdas dan berkeadilan.

 

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 30 April 2020 No.24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Sekolah pada Pemerintah Daerah;
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.07/2020 tentang perubahan atas PMK Mo.48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DAK Nonfisik. Penyaluran Dana BOS dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q Ditjen Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi penyaluran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud);
  3. Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

 

Disclaimer: Tulisan adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili institusi DJPb dan KPPN Surabaya II.

Ditulis oleh: Didik Andianto, Kepala Seksi Bank KPPN Surabaya II.

 

Artikel berjudul sama juga telah dipublikasikan pada Harian Surabaya Pagi edisi 4 Desember 2020. Klik pada tautan berikut: Dana BOS Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024