Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

Beda Marketplace Pemerintah dan Swasta

Perkembangan teknologi digital saat ini sangat nyata telah mengubah perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari jasa pengantaran orang/barang, jasa layanan makanan/ minuman, jasa pembelanjaan, jasa kebersihan dan masih banyak lagi. Begitu juga dengan sistem pembayarannya, tidak lagi tergantung dengan uang fisik kartal/giral tetapi cukup dengan scan barcode dengan gadget yang selalu ada di tangan.

Pada masa pembatasan sosial berskala besar karena adanya pandemi covid-19 seperti saat ini, pilihan penggunaan teknologi dalam pembelanjaan dan bertransaksi secara online menjadi sebuah pilihan terbaik. Begitu juga dengan para pengelola uang persediaan instansi pemerintah, pilihan menggunakan transaksi secara online adalah pilihan yang tidak dapat di tunda-tunda. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah bekerjasama dengan bank-bank pemerintah untuk menyediakan sebuah aplikasi belanja online yang memenuhi konsep-konsep dasar pembayaran atas beban APBN dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Seperti: kepatuhan diterimanya barang sebelum pembayaran, kepatuhan atas kewajiban perpajakan dan mekanisme check and balance diantara para pejabat perbendaharaan dan pengadaan. Hal inilah yang membedakan marketplace pemerintah dengan marketplace-marketplace yang sudah ada di pasar online.

Syarat utama dalam proses pembayaran atas beban APBN, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Untuk memenuhi persyaratan ini Kementerian Keuangan telah memberikan arahan kepada pihak-pihak penyedia aplikasi untuk memastikan bahwa sistem yang dibangun tidak melanggar ketentuan Undang-Undang tersebut. Marketplace-marketplace swasta yang ada saat ini belum bisa memenuhi ketentuan ini, karena setiap transaksi dalam marketplace-nya, justru mewajibkan membayar terlebih dahulu untuk selanjutnya dilakukan pengiriman barang/jasa. Inilah sebab utama pemerintah belum dapat menggandeng marketplace-marketplace swasta untuk bergabung ke dalam marketplace pemerintah.

Kedua adalah pemenuhan kewajiban perpajakan. Marketplace-marketplace swasta saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa mereka belum optimal memperhatikan kewajiban perpajakan atas transaksi-transaksinya. Bendahara pengeluaran pengelola uang persediaan setiap kali membelanjakan uang persediaannya berkewajiban pula memperhitungkan jumlah potongan pajaknya dan harus disetor ke kas negara tepat waktu dan tepat jumlah.

Ketiga adalah dalam proses pengadaan barang/jasa disamping dilaksanakan oleh seorang pejabat pengadaan juga harus melibatkan setidaknya Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran agar terjadi mekanisme saling uji. Mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah harus terjadi check and balance agar tidak terjadi proses tanpa kontrol. Sebagaimana kita ketahui, hal ini pun belum dapat dipenuhi oleh marketplace-marketplace swasta. Di marketplace swasta seluruh proses pengadaan dikendalikan oleh 1 orang dalam hal ini adalah pembeli. Dimulai dari pemesanan kebutuhan barang/jasa, persetujuan pembelian, negosiasi harga, pembayaran dan penerimaan barang/jasa hanya dilakukan oleh 1 orang user. Dari alasan inilah, pemerintah semakin yakin belum bisa melibatkan marketplace-marketplace swasta untuk bergabung dalam marketplace pemerintah. Ketiga alasan utama itulah pemerintah memutuskan untuk menggandeng bank-bank pemerintah dalam menciptakan marketplace yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Kondisi saat ini, dimana terjadi pandemi yang mewabah di seluruh belahan bumi, membuat pemerintah harus bekerja ekstra cepat untuk menciptakan marketplace yang bisa segera digunakan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menyegerakan penggunaan marketplace-nya dengan mengimplementasikannya untuk satker lingkup Kementerian Keuangan serta secara masif melakukan sosialisasi kepada seluruh satker penggunan dana APBN.

Selain mengutamakan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah juga telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung berupa pilihan media digital payment-nya, yaitu menggunakan virtual account (VA) atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Khusus pembayaran menggunakan KKP, mulai 1 April 2020, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, seluruh transaksi instansi pemerintah pusat sepanjang menggunakan KKP maka bendahara instansi pemerintah tidak lagi berkewajiban untuk memotong, memungut dan penyetorkan PPN, PPN dan PPnBM serta PPh Pasal 22. Seluruh data transaksi pembayaran menggunakan KKP tercatat di sistem dan dapat digunakan sebagai sumber data dalam perhitungan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

Pemerintah telah bekerja ekstra cepat, sistem telah disediakan bersama dengan perbankan, pilihan media digital payment telah tersedia, kewajiban perpajakan telah dimudahkan, ujicoba telah dilaksanakan dan sekarang giliran satker-satker/instansi pemerintah untuk lebih cepat mendaftarkan vendor-vendornya agar masuk dalam sistem dan dapat melayani kebutuhan barang/jasa pemerintah. Mari, kita dukung pemerintah, jadikan pandemi sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan untuk sukseskan peralihan belanja konvensional menuju pembelanjaan pemerintah yang “digital”.

 

Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi Penulis dan tidak mewakili organisasi DJPb maupun KPPN Surabaya II.

Ditulis oleh: Royikan, Kepala Subbagian Umum KPPN Surabaya II

 

Artikel yang sama juga telah dipublikasikan pada Harian Fajar Makassar edisi 28 November 2020.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024