Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

Realisasi Penyaluran Dana BOS 2020 Provinsi Jatim pada KPPN Surabaya II

Tahun 2020, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa berhasil menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah-sekolah di seluruh Provinsi Jawa Timur sebesar Rp6.129.991.310.000,00 (enam triliun seratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) atau setara 97,3% dari alokasi sebesar Rp6.299.865.620.000,00 (enam triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dana BOS dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. BOS Reguler;
  2. BOS Afirmasi; dan
  3. BOS Kinerja.

Dana BOS Reguler disalurkan melalui tiga tahap masing-masing sebesar 30-40-30 persen dari pagu alokasi masing-masing sekolah. Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja disalurkan secara sekaligus paling cepat bulan April.

A. Penyaluran Dana BOS Reguler

Dana BOS Reguler disalurkan melalui tiga tahapan dengan total nilai sebesar Rp5.810.251.310.000,00 (lima triliun delapan ratus sepuluh miliar dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), dengan rincian berikut:

  1. Tahap I: disalurkan kepada 27.784 sekolah di Provinsi Jawa Timur melalui empat gelombang dengan total nilai penyaluran sebesar Rp1.744.945.710.000,00 (satu triliun tuuh ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
  2. Tahap II: disalurkan kepada 27.784 sekolah melalui dua gelombang dengan total nilai penyaluran sebesar Rp2.326.594.280.000,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  3. Tahap III: disalurkan kepada 27.580 sekolah melalui tiga gelombang dengan total nilai penyaluran sebesar Rp1.738.711.320.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Artikel Terkait: Rp1,6 Triliun Dana BOS Reguler Tahap III untuk Provinsi Jatim Telah Disalurkan Melalui KPPN Surabaya II

 

B. Penyaluran Dana BOS Afirmasi

Dana BOS Afirmasi disalurkan sekaligus kepada 2.586 sekolah dengan nilai sebesar Rp155.160.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar seratus enam puluh juta rupiah) pada tanggal 1 September 2020.

C. Penyaluran Dana BOS Kinerja

Dana BOS Kinerja disalurkan sekaligus kepada 2.743 sekolah dengan nilai sebesar Rp164.580.000.000,00 (seratus enam puluh empat miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 27 Agustus 2020.

 

Artikel Terkait: Dana BOS Kinerja dan Afirmasi Provinsi Jatim Salur Rp319,74 Miliar

 

 

Retur atas Penyaluran Dana BOS Tahun 2020

Dalam penyaluran dana BOS tahun 2020, terjadi retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan total nilai sebesar Rp9.822.910.000,00 (sembilan miliar delapan ratus dua puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada bank pengirim. Retur SP2D terjadi hanya pada penyaluran dana BOS Reguler, dengan rincian seperti berikut:

  1. Tahap I:
    1. Gelombang I: terjadi retur pada 13 sekolah dengan total nilai sebesar Rp1.232.880.000,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
    2. Gelombang III:terjadi retur pada tiga sekolah dengan total nilai sebesar Rp28.470.000,00 (dua puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    3. Gelombang IV: terjadi retur pada satu sekolah dengan nilai sebesar Rp46.800.000,00 (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).  
  2. Tahap II:
    1. Gelombang I: terjadi retur pada empat sekolah dengan total nilai sebesar Rp494.480.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
    2. Gelombang II: terjadi retur pada 45 sekolah dengan total nilai sebesar Rp6.924.560.000,00 (enam miliar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
  3. Tahap III:
    1. Gelombang I: terjadi retur pada dua sekolah dengan total nilai sebesar Rp111.240.000,00 (seratus sebelas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
    2. Gelombang II: terjadi retur pada enam sekolah dengan total nilai sebesar Rp730.890.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
    3. Gelombang III: terjadi retur pada 13 sekolah dengan total nilai sebesar Rp253.590.000,00 (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, seluruh retur SP2D atas penyaluran dana BOS telah diselesaikan melalui mekanisme pembayaran kembali melalui penerbitan SP2D maupun penyetoran dana retur ke Kas Negara. Untuk dana retur yang telah disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp377.160.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah). Penyetoran dana retur ke Kas Negara dilakukan dalam hal Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak menyampaikan surat permohonan penyelesaian retur kepada KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; data perbaikan supplier yang disampaikan belum berubah; atau terdapat sekolah yang menolak menerima dana BOS.

 

Ditulis oleh: Arisandy Joan Hardiputra, S.E. (Operator Penyaluran DAK Fisik dan Dana BOS; Pengolah Data Bank Senior pada KPPN Surabaya II)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024