Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

KPPN Surabaya II Kelola Rp7,5 Triliun Dana Transfer ke Daerah Tahun 2021

Tahun 2021, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II mengelola alokasi dana Transfer ke Daerah sebesar Rp7.518.433.828.000,00 (tujuh triliun lima ratus delapan belas miliar empat ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp1.041.358.468.000,00 (satu triliun empat puluh satu miliar tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp6.477.075.360.000,00 (enam triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

DAK FISIK

DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu membiayai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Tahun ini, jika tidak terjadi dinamika seperti tahun lalu, penyaluran DAK Fisik kembali mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, DAK Fisik tahun 2021 hanya terdiri atas dua jenis, yaitu DAK Fisik Reguler; dan DAK Fisik Penugasan.

Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan nomor DIPA-999.05.6.403558/2021 tanggal 21 Desember 2020, alokasi DAK Fisik terbagi untuk Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1.015.885.369.000,00 (satu triliun lima belas miliar delapan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dan Kota Surabaya sebesar Rp25.473.099.000,00 (dua puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Tahun lalu, penyaluran DAK Fisik mengalami dinamika yang diakibatkan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga mengalami beberapa perubahan mekanisme penyaluran. Dalam rangka menangani dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Menteri Keuangan menghentikan proses pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari DAK Fisik, kecuali untuk Bidang Pendidikan, dan Bidang Kesehatan. Selanjutnya melakukan realokasi dan refocusing melalui penerbitan PMK nomor 35/PMK.07/2020; peluncuran Cadangan DAK Fisik melalui PMK nomor 76/PMK.07/2020; dan relaksasi penyaluran DAK Fisik melalui PMK nomor 101/PMK.07/2020.

 

Artikel terkait: KPPN Surabaya II Tuntaskan Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2020

 

A. DAK Fisik Provinsi Jawa Timur

Alokasi DAK Fisik tahun 2021 Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1.015.885.369.000,00 (satu triliun lima belas miliar delapan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian berikut:

  1. Reguler Bidang Pendidikan sebesar Rp493.011.506.000,00 (empat ratus sembilan puluh tiga miliar sebelas juta lima ratus enam ribu rupiah), terdiri atas:
    1. Subbidang SMA sebesar Rp278.057.764.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan miliar lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);
    2. Subbidang SMK sebesar Rp200.060.077.000,00 (dua ratus miliar enam puluh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah); dan
    3. Subbidang SLB sebesar Rp14.893.665.000,00 (empat belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).
  2. Reguler Bidang Kesehatan Subbidang Pelayanan Rujukan sebesar Rp271.977.985.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  3. Reguler Bidang Jalan sebesar Rp7.210.871.000,00 (tujuh miliar dua ratus sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
  4. Penugasan Bidang Kesehatan Subbidang Penguatan Intervensi Stunting sebesar Rp24.079.795.000,00 (dua puluh empat miliar tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  5. Penugasan Bidang Jalan Subbidang Tematik Ketahanan Pangan sebesar Rp44.422.308.000,00 (empat puluh empat miliar empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
  6. Penugasan Bidang Irigasi sebesar Rp105.529.463.000,00 (seratus lima miliar lima ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
  7. Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp42.729.221.000,00 (empat puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
    1. Subbidang Lingkungan Hidup Tematik Penurunan Angka Kematian Ibu dan Stunting sebesar Rp1.845.190.000,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
    2. Subbidang Kehutanan sebesar Rp40.884.031.000,00 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh empat juta tiga puluh satu ribu rupiah).
  8. Penugasan Bidang Pariwisata sebesar Rp3.073.368.000,00 (tiga miliar tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  9. Penugasan Bidang Pertanian sebesar Rp7.382.603.000,00 (tujuh miliar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga ribu rupiah); dan
  10. Penugasan Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp16.468.249.000,00 (enam belas miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

 

B. DAK Fisik Kota Surabaya

Alokasi DAK Fisik tahun 2021 Kota Surabaya sebesar Rp25.473.099.000,00 (dua puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian berikut:

  1. Reguler Bidang Pendidikan sebesar Rp3.919.472.000,00 (tiga miliar sembilan ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), terdiri atas:
    1. Subbidang SD sebesar Rp2.387.244.000,00 (dua miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
    2. Subbidang SMP sebesar Rp1.333.258.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
    3. Subbidang SKB sebesar Rp198.970.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  2. Reguler Bidang Kesehatan sebesar Rp12.960.278.000,00 (dua belas miliar sembilan ratus enam puluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:
    1. Subbidang Pelayanan Dasar sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
    2. Subbidang Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai sebesar Rp9.409.880.000,00 (sembilan miliar empat ratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); dan
    3. Subbidang Keluarga Berencana sebesar Rp1.550.398.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  3. Reguler Bidang Jalan sebesar Rp5.246.578.000,00 (lima miliar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
  4. Penugasan Bidang Kesehatan sebesar Rp2.276.043.000,00 (dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta empat puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
    1. Subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi sebesar Rp1.792.044.000,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat puluh empat ribu rupiah); dan
    2. Subbidang Keluarga Berencana sebesar Rp483.999.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
  5. Penugasan Bidang Sanitasi sebesar Rp1.070.728.000,00 (satu miliar tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

 

Hingga tulisan ini dipublikasikan, belum ada pemberitahuan rekomendasi penyaluran sekaligus untuk bidang/subbidang DAK Fisik yang sebagian atau seluruh kegiatannya tidak dapat disalurkan secara bertahap. Rekomendasi dimaksud diberikan oleh Kementerian Negara/Lembaga terkait dan disetujui oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Dana BOS

Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS terdiri atas:

  1. Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
  2. Dana BOS Afirmasi adalah dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung opersional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Tahun 2021, KPPN Surabaya II mengelola dana BOS sebesar Rp6.477.075.360.000,00 (enam triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dengan rincian:

  1. BOS Reguler sebesar Rp6.404.835.360.000,00 (enam triliun empat ratus empat miliar delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  2. BOS Afirmasi sebesar Rp3.720.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah); dan
  3. BOS Kinerja sebesar Rp68.520.000.000,00 (enam puluh delapan miliar lima ratus dua puluh juta rupiah).

 

 

 

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, KPPN Surabaya II menyalurkan dana BOS melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

 

Artikel terkait: Realisasi Penyaluran Dana BOS 2020 Provinsi Jatim pada KPPN Surabaya II

 

Ditulis oleh: Arisandy Joan Hardiputra, S.E. (Operator Penyaluran DAK Fisik dan Dana BOS; Pengolah Data Bank Senior pada KPPN Surabaya II).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024