Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

KPPN Surabaya II Raih Peringkat II Penilaian Kinerja Pengelolaan Kas Kuasa BUN Daerah Tahun 2020

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II kembali berhasil mengukir prestasi membanggakan. Kali ini KPPN yang berlokasi di lantai 7 GKN Surabaya II, jalan Dinoyo No.111, Kota Surabaya, berhasil meraih peringkat II dalam penilaian kinerja pengelolaan kas Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Daerah Tahun 2020 untuk kategori KPPN Tipe A1 Provinsi dengan nilai 90,74. Prestasi ini secara resmi disampaikan melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-118/PB/2021 tanggal 10 April 2021.

Penggunaan dana negara secara efektif dan efisien merupakan tujuan utama pengelolaan kas negara. Hal ini dapat tercapai, diantaranya dengan:

  1. Menentukan jumlah dana optimal yang diperlukan untuk menjamin kemampuan mendanai seluruh kegiatan pemerintah.
  2. Menentukan pembiayaan yang paling ekonomis dan efisien (baik dalam negeri maupun luar negeri) untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah.
  3. meminimalkan jumlah dana menganggur dan melakukan investasi jangka pendek terhadap dana menganggur sehingga menghasilkan tambahan penerimaan negara.
  4. Mempercepat penyetoran penerimaan negara sehingga dana tersebut segera tersedia untuk membiayai kegiatan pemerintah.
  5. Melakukan pembayaran pada waktu yang tepat.

Keseluruhan pelaksanaan fungsi pengelolaan kas tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan aspek akuntabilitas.

Pelaksanaan fungsi pengelolaan kas tersebut selain dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) DJPb, juga dilakukan oleh KPPN sebagai Kuasa BUN daerah. Terdapat empat fungsi pengelolaan kas yang memiliki keterkaitan antara Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN Daerah, yaitu:

  1. Perencanaan Kas: Bagaimana KPPN mewujudkan perencanaan kas yang akurat sehingga Direktorat PKN dapat menentukan jumlah dana optimal yang diperlukan untuk mendanai seluruh kegiatan pemerintah.
  2. Pengeluaran Kas: Bagaimana KPPN mewujudkan ketepatan dan akurasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sehingga pembayaran dapat dilaksanakan secara tepat waktu.
  3. Penerimaan Negara: Bagaimana KPPN melakukan monitoring kepatuhan bank persepsi sehingga layanan penyetoran penerimaan negara dapat berjalan dengan baik.
  4. Akuntabilitas: Bagaimana KPPN mewujudkan fungsi pengelolaan kas secara akuntabel sehingga Laporan Keuangan BUN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dapat mempertahankan capaian opini terbaik (WTP).

 

 

Indikator Penilaian Kinerja Pengelolaan Kas Kuasa BUN Daerah

 

1. Dimensi Perencanaan Kas. Bobot penilaian sebesar 30%), terdiri dari tiga indikator:

  1. Tingkat Deviasi Rencana Kas Harian KPPN. Indikator ini dinilai dalam rangka meningkatkan akurasi Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian tingkat KPPN yang berasal dari RPD harian tingkat Satker, sehingga akan membantu pemerintah dalam penyediaan dana dan pelaksanaan likuiditas kas.
  2. Jumlah RPD Harian. Indikator ini dinilai dalam rangka meningkatkan kepatuhan KPPN dalam pengiriman RPD harian. Jumlah RPD harian tingkat KPPN dihitung dari rata-rata nilai frekuensi pengiriman RPD harian dan jumlah data RPD harian.
  3. Jumlah Dispensasi RPD Harian. Indikator ini dinilai dalam rangka mendorong KPPN agar lebih selektif dalam pemberian dispensasi RPD harian kepada satker.

2. Dimensi Pengeluaran Kas. Bobot penilaian sebesar 30% , terdiri dari dua indikator:

  1. Tingkat Akurasi Penyelesaian SP2D. Indikator ini dinilai untuk meningkatkan kehati-hatian KPPN dalam menyelesaikan SP2D, sehingga kesalahan pemilihan paygroup dan adanya void SP2D dapat dihindari serta SP2D dapat diterbitkan tepat waktu.
  2. Tingkat Kecepatan Penyelesaian Retur. Indikator ini dinilai dalam rangka mendorong kecepatan penyelesaian retur sehingga meningkatkan kepastian dan kecepatan dana diterima oleh pihak yang berhak dan mencegah temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait retur.
3. Dimensi Penerimaan Kas. Bobot penilaian sebesar 10%, terdiri dari satu indikator penilaian, yaitu Kepatuhan Pelaksanaan Monev Bank/Pos Persepsi. Unsur ini dinilai dalam rangka memastikan Bank Persepsi melaksanakan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti jam buka loket dan kanal layanan penerimaan negara.
 
4. Dimensi Akuntabilitas. Bobot penilaian sebesar 30%, terdiri dari tiga indikator penilaian, yaitu:
  • Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara. Indikator ini dinilai dalam rangka mendorong KPPN meningkatkan ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara Satker lingkup KPPN bersangkutan.
  • Akurasi Data Transaksi Pengeluaran Negara. Indikator ini dinilai dalam rangka mendorong KPPN menyelesaikan data unreconciled yang terdapat pada KPPN tersebut sehingga meningkatkan keakuratan transaksi pengeluaran negara.
  • Akurasi Data Utang Pihak Ketiga. Indikator ini dinilai dalam rangka mendorong KPPN meningkatkan akurasi data antara Utang Pihak Ketiga yang dilaporkan KPPN dalam Neraca dibandingkan dengan rincian retur pada SPAN sehingga meningkatkan akurasi Laporan Keuangan BUN dan LKPP serta meminimalisasi temuan pemeriksaan BPK.
Diantara keseluruhan indikator tersebut, berikut hasil penilaian kinerja pengelolaan kas Kuasa BUN Daerah Tahun 2020 yang diperoleh KPPN Surabaya II:
 
 
 
Atas prestasi yang berhasil diraih KPPN Surabaya II, Kepala KPPN Surabaya II, Asri Isbandiyah Hadi, mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh pegawai KPPN Surabaya II, satker mitra kerja, dan seluruh stakeholders atas sinergi dan kerja sama yang baik.
 
"Prestasi ini menunjukkan kerja sama yang solid antar seksi teknis, Seksi MSKI, Seksi Pencairan Dana, Seksi Bank, dan Seksi Vera, dan tentunya Subbagian Umum yang selalu siap memberikan dukungan kepada rekan-rekan. Pastinya juga tak lepas dari peran serta para satker mitra kerja yang telah bersinergi dengan luar biasa dan selalu memberikan dukungannya kepada KPPN Surabaya II. Sekali lagi, terima kasih," ujar Asri.
 
 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024