Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II kembali berhasil mengukir prestasi membanggakan. Kali ini KPPN yang berlokasi di lantai 7 GKN Surabaya II, jalan Dinoyo No.111, Kota Surabaya, berhasil meraih peringkat II dalam penilaian kinerja pengelolaan kas Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Daerah Tahun 2020 untuk kategori KPPN Tipe A1 Provinsi dengan nilai 90,74. Prestasi ini secara resmi disampaikan melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-118/PB/2021 tanggal 10 April 2021.
Penggunaan dana negara secara efektif dan efisien merupakan tujuan utama pengelolaan kas negara. Hal ini dapat tercapai, diantaranya dengan:
- Menentukan jumlah dana optimal yang diperlukan untuk menjamin kemampuan mendanai seluruh kegiatan pemerintah.
- Menentukan pembiayaan yang paling ekonomis dan efisien (baik dalam negeri maupun luar negeri) untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah.
- meminimalkan jumlah dana menganggur dan melakukan investasi jangka pendek terhadap dana menganggur sehingga menghasilkan tambahan penerimaan negara.
- Mempercepat penyetoran penerimaan negara sehingga dana tersebut segera tersedia untuk membiayai kegiatan pemerintah.
- Melakukan pembayaran pada waktu yang tepat.
Keseluruhan pelaksanaan fungsi pengelolaan kas tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan aspek akuntabilitas.
Pelaksanaan fungsi pengelolaan kas tersebut selain dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) DJPb, juga dilakukan oleh KPPN sebagai Kuasa BUN daerah. Terdapat empat fungsi pengelolaan kas yang memiliki keterkaitan antara Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN Daerah, yaitu:
- Perencanaan Kas: Bagaimana KPPN mewujudkan perencanaan kas yang akurat sehingga Direktorat PKN dapat menentukan jumlah dana optimal yang diperlukan untuk mendanai seluruh kegiatan pemerintah.
- Pengeluaran Kas: Bagaimana KPPN mewujudkan ketepatan dan akurasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sehingga pembayaran dapat dilaksanakan secara tepat waktu.
- Penerimaan Negara: Bagaimana KPPN melakukan monitoring kepatuhan bank persepsi sehingga layanan penyetoran penerimaan negara dapat berjalan dengan baik.
- Akuntabilitas: Bagaimana KPPN mewujudkan fungsi pengelolaan kas secara akuntabel sehingga Laporan Keuangan BUN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dapat mempertahankan capaian opini terbaik (WTP).
Indikator Penilaian Kinerja Pengelolaan Kas Kuasa BUN Daerah
1. Dimensi Perencanaan Kas. Bobot penilaian sebesar 30%), terdiri dari tiga indikator:
- Tingkat Deviasi Rencana Kas Harian KPPN. Indikator ini dinilai dalam rangka meningkatkan akurasi Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian tingkat KPPN yang berasal dari RPD harian tingkat Satker, sehingga akan membantu pemerintah dalam penyediaan dana dan pelaksanaan likuiditas kas.
- Jumlah RPD Harian. Indikator ini dinilai dalam rangka meningkatkan kepatuhan KPPN dalam pengiriman RPD harian. Jumlah RPD harian tingkat KPPN dihitung dari rata-rata nilai frekuensi pengiriman RPD harian dan jumlah data RPD harian.
- Jumlah Dispensasi RPD Harian. Indikator ini dinilai dalam rangka mendorong KPPN agar lebih selektif dalam pemberian dispensasi RPD harian kepada satker.
2. Dimensi Pengeluaran Kas. Bobot penilaian sebesar 30% , terdiri dari dua indikator:
- Tingkat Akurasi Penyelesaian SP2D. Indikator ini dinilai untuk meningkatkan kehati-hatian KPPN dalam menyelesaikan SP2D, sehingga kesalahan pemilihan paygroup dan adanya void SP2D dapat dihindari serta SP2D dapat diterbitkan tepat waktu.
- Tingkat Kecepatan Penyelesaian Retur. Indikator ini dinilai dalam rangka mendorong kecepatan penyelesaian retur sehingga meningkatkan kepastian dan kecepatan dana diterima oleh pihak yang berhak dan mencegah temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait retur.
- Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara. Indikator ini dinilai dalam rangka mendorong KPPN meningkatkan ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara Satker lingkup KPPN bersangkutan.
- Akurasi Data Transaksi Pengeluaran Negara. Indikator ini dinilai dalam rangka mendorong KPPN menyelesaikan data unreconciled yang terdapat pada KPPN tersebut sehingga meningkatkan keakuratan transaksi pengeluaran negara.
- Akurasi Data Utang Pihak Ketiga. Indikator ini dinilai dalam rangka mendorong KPPN meningkatkan akurasi data antara Utang Pihak Ketiga yang dilaporkan KPPN dalam Neraca dibandingkan dengan rincian retur pada SPAN sehingga meningkatkan akurasi Laporan Keuangan BUN dan LKPP serta meminimalisasi temuan pemeriksaan BPK.