Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

Agar SPM Tidak Ditolak KPPN, Lakukan Langkah Berikut

Menurut data pengawasan pada KPPN Surabaya II, sejak awal tahun hingga akhir Agustus 2021, terdapat 5.872 SPM yang ditolak oleh petugas KPPN Surabaya II. Jumlah ini setara dengan 15% dari total SPM yang berhasil diproses sebanyak 38.571 SPM. Masih dalam periode yang sama, jumlah SPM yang ditolak tersebut bernilai total sebesar Rp1.586.187.633.116,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh enam miliar seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu seratus enam belas rupiah). Dengan kata lain, terdapat kegiatan belanja negara yang terlambat direalisasikan sebesar jumlah yang relatif besar tersebut, termasuk di dalamnya juga terdapat komponen penerimaan negara yang terhambat masuk ke Kas Negara. Sebagai langkah mitigasi sekaligus untuk meminimalisir penolakan SPM di masa mendatang, KPPN Surabaya II melaksanakan kegiatan Surabaya II Klasik (Kelas Kecil Asyik) bertajuk "Analisis Pengisian Format Surat Perintah Membayar (SPM) beserta Lampirannya" pada tanggal 14 September 2021.

Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan penolakan SPM oleh petugas KPPN, diantaranya kesalahan penulisan pada bagian Uraian SPM, ADK gaji mengalami penolakan pada saat pengujian data komponen gaji melalui aplikasi GPP, lampiran SPM yang tidak lengkap, ADK SPM yang belum dimasukkan PIN PPSPM, barcode pada SPM tidak sesuai dengan barcode pada ADK, dan bahkan penolakan akibat dari permintaan satker sendiri.

Dalam kegiatan Surabaya II Klasik yang juga merupakan inovasi KPPN Surabaya II, Kepala Seksi Pencairan Dana, Mohammad Taufiq Hidayanto, menjabarkan beberapa hal yang bisa menjadi mitigasi dan pedoman awal bagi satuan kerja pada saat penyusunan SPM dan penyampaian SPM ke KPPN, diantaranya teknik pengisian kolom-kolom menu pada saat pembuatan SPM, termasuk pengisian pada lampiran-lampiran SPM seperti SSP, lembar yang berisi data rekening penerima, Karwas Kontrak, lembar Register Data Realisasi Kontrak, Surat Jaminan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), lampiran pengujian gaji, dan sebagainya.

 

 

Format dan tata cara pengisian SPM sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kesalahan pada SPM yang kerap terjadi terdapat pada kesalahan pengisian Jenis SPM dan pemilihan Dasar Pembayaran. Jenis Gaji Lainnya hanya digunakan untuk pembayaran Jenis Belanja Pegawai (51). Sedangkan Dasar Pembayaran untuk Tahun Anggaran 2021 menggunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Dasar Pembayaran SPM selain UU tersebut berpotensi mengalami penolakan oleh KPPN karena kemungkinan dasar pembayaran yang digunakan sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada lembar rekening penerima yang dilampirkan untuk SPM yang pembayarannya ditujukan kepada lebih dari satu penerima (misal: pembayaran gaji, uang makan, tunjangan kinerja, dan sebagainya), penolakan yang kerap terjadi dikarenakan terdapat lebih dari satu bank penerima pada satu SPM, dan tanggal lampiran yang berbeda dengan tanggal SPM.

Sedangkan pada Surat Setoran Pajak (SSP), kesalahan yang kerap terjadi terdapat pada perbedaan NPWP Penyedia yang tercantum pada SSP berbeda dengan NPWP pada SPM, perbedaan penulisan akun pajak pada SSP dengan akun pada kolom Potongan SPM, dan kesalahan penulisan terbilang dengan huruf yang tidak sesuai dengan nilai nominalnya. Dalam beberapa kasus, terjadi perbedaan nilai pajak pada SSP dengan nilai pajak pada kolom Potongan SPM. Dan terkadang, SSP yang tidak terdapat tanda tangan dan/atau stempel.

Penolakan pada SPM kontraktual, seringkali disebabkan karena kesalahan pada Karwas Kontrak dan lembar Register Data Realisasi Kontrak. Diantaranya pada saat pengajuan SPM kontrak, ternyata data kontrak dan/atau addendum kontrak yang didaftarkan ke KPPN belum mendapatkan validasi atau ternyata mengalami penolakan, data realisasi belum tercantum pada Karwas Kontrak pada saat pengajuan tagihan (SPM), tanggal BAST pada Uraian SPM melewati tanggal selesai kontrak namun tidak terdapat potongan denda pada SPM. Sedangkan pada saat pengajuan SPM pembayaran Uang Muka atau Jaminan Pemeliharaan (retensi), pastikan bahwa data uang muka dan retensi sudah tercantum pada Karwas Kontrak dan lembar Register Data Realisasi Kontrak. Kasus penolakan lain terjadi pada saat pengajuan addendum kontrak, ternyata tanggal addendum melewati tanggal berakhir kontrak. Bentuk dan syarat Surat Jaminan telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.

 

Tentang Surabaya II Klasik

Surabaya II Klasik merupakan salah satu inovasi KPPN Surabaya II yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala KPPN Surabaya II nomor KEP-49/WPB.16/KP.02/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Program "Surabaya II Klasik (Surabaya II Kelas Asyik)" Sebagai Inovasi Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya II. Inovasi berbentuk program edukasi melalui kelas kecil ini ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman petugas satuan kerja mitra kerja sehingga dapat meminimalisir terjadinya penolakan SPM di KPPN serta meningkatkan kesadaran petugas satuan kerja terhadap kewajiban dan kepatuhan pelaksanaan rekonsiliasi dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, serta kewajiban lainnya. Pada masa pandemi, kegiatan ini dilakukan secara daring.

 

Video pelaksanaan kegiatan KPPN Surabaya II Klasik "Analisis Pengisian Format Surat Perintah Membayar (SPM) beserta Lampirannya" dapat ditonton melalui tautan berikut:

https://youtu.be/73iFEgiO-rk

 

Sedangkan materi dapat diunduh melalui inovasi Surabaya II Update pada tautan bit.ly/CSO135

 

 

Artikel ditulis oleh: Arisandy Joan Hardiputra, S.E. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024