Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

Usaha Ultra Mikro Kala Pandemi Covid-19

Pada tanggal 2 Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan kasus pasien positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Pandemi Covid-19 telah membawa perubahan terhadap dunia dengan berbagai tantangan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Di Indonesia, Covid-19 telah menjangkiti lebih dari 1,3 juta orang sejak kasus pertama diumumkan, setidaknya 35.000 orang telah meninggal dunia. Namun, upaya untuk menghambat penyebaran virus Covid-19 telah menghambat kegiatan perekonomian dan dampaknya terhadap tingkat kesejahteraan sosial semakin dirasakan masyarakat. Setelah menunjukkan pencapaian penurunan kemiskinan beberapa tahun belakangan ini, tingkat kemiskinan kembali meningkat setelah pandemi Covid-19. Satu dari 10 orang di Indonesia hari ini hidup di bawah garis kemiskinan nasional. Tingkat kemiskinan anak juga dapat meningkat secara signifikan. Dampak negatif terhadap keadaan sosial-ekonomi dari pandemi bisa menjadi jauh lebih buruk tanpa adanya bantuan sosial dari Pemerintah.

Sikap Pemerintah terhadap dampak gelombang Pandemi Covid-19 yang telah menerjang ekonomi rakyat Indonesia, melalui sejumlah paket stimulus fiskal skala besar melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Presiden Jokowi memberi perhatian besar terhadap rakyat di level bawah maka diluncurkan Pembiayaan Ultra Mikro. Program dana bergulir pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan. Pembiayaan UMi disalurkan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), ditujukan kepada Usaha Ultra Mikro yang dimiliki oleh WNI (dibuktikan dengan NIK elektronik) dan tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

 

 

Tujuan Pembiayaan UMi disamping menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat juga menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah. Kebijakan Pembiayaan UMi, penyaluran dilakukan melalui LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) yang memiliki jangkauan lebih luas dari Lembaga Perbankan dan Debitur tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah yang tercatat dalam SIKP. Implementasi dalam Pembiayaan UMi yaitu perluasan tipe Penyalur yang dapat bekerja sama dengan PIP dalam PMK 193/2020 dan identifikasi dilakukan melalui NIK Debitur (dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan). Prinsip Pembiayaan Ultra Mikro yaitu:

  1. Empowering & Enhancing:
    Penyaluran Pembiayaan UMi dilakukan melalui institusi yang sudah ada dan berpengalaman dalam Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
  2. Optimalisasi Dana:
    BLU-PIP (Badan Layanan Umum- Pusat Investasi Pemerintah) melakukan optimalisasi dana melalui program kerja sama untuk mengurangi ketergantungan pada dana APBN;

  3. IT Based:
    Penyaluran Pembiayaan UMi didukung Teknologi Informasi terkini untuk meningkatkan aksesibilitas dan akuntabilitas;

  4. Pendampingan
    Penyalur dan Lembaga Linkage diwajibkan untuk menyediakan pendampingan bagi Debitur UMi.

 

Dalam kerja sama Pembiayaan Ultra Mikro, terdapat Kerja Sama Pembiayaan yaitu Pihak lain sepakat untuk melakukan penempatan dana pada BLU PIP dalam rangka Pembiayaan UMi, baik dalam bentuk investasi dan/atau pembiayaan bersama dan Kerja Sama Program yaitu Pihak lain dan BLU PIP berkomitmen untuk mengembangkan program Pembiayaan UMi, termasuk sinergi program antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

 

Skema Penyaluran dan Pencairan Pembiayaan Ultra Mikro meliputi:

  1. Penyaluran Langsung dilakukan oleh Penyalur secara Langsung kepada Debitur;
  2. Penyaluran Tidak Langsung dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur melalui Lembaga Linkage;
  3. Tunai dilakukan oleh Penyalur/Lembaga Linkage kepada Debitur secara tunai dan/atau transfer melalui rekening;
  4. Elektronik dilakukan oleh Penyalur/Lembaga Linkage kepada Debitur melalui Uang Elektronik.

 

Penyaluran kepada Debitur:

  1. Debitur dapat menerima Pembiayaan UMi secara Individu:
    Debitur dapat langsung menerima Pembiayaan UMi dari Penyalur tanpa membentuk kelompok terlebih dahulu dan dapat dikenakan agunan;

  2. Debitur harus membentuk kelompok terlebih dahulu, menerapkan skema tanggung renteng, dan tidak dapat dikenakan agunan;

  3. Plafon Pembiayaan UMi per Debitur paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), Penentuan plafon maksimal yang dapat disalurkan per debitur ditentukan oleh BLU PIP berdasarkan:
    • Penilaian kelayakan Pembiayaan Ultra Mikro kepada Penyalur; dan
    • ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Uang Elektronik.

 

Pendampingan

Penyalur dan Lembaga Linkage harus melakukan pendampingan kepada Debitur yang dapat berupa:

  1. Pemberian motivasi;
  2. Pengawasan terhadap Debitur;
  3. Peningkatan SDM;
  4. Konsultasi Usaha;
  5. Pendampingan lainnya.

 

Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan UMi

Dalam rangka pemantauan terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMi, Dirjen Perbendaharaan dan BLU PIP melakukan monitoring dan evaluasi antara lain adalah:

  1. Monitoring ketepatan data penyaluran;
  2. Pengukuran nilai keekonomian Debitur;
  3. Monitoring dan evaluasi lainnya.

Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasiatas Pembiayaan UMi diatur lebih lanjut oleh DirekturJenderal, selama belum ditetapkan Perdirjen baru, pelaksanaan Monev Pembiayaan UMi tetap berpedoman pada PER-25/PB/2018.

 

Monitoring Ketepatan Data terdiri dari:

  1. Dilaksanakan KPPN secara triwulanan;
  2. Secara triwulanan berfungsi menguji akurasi data SIKP UMi;
  3. Hasil Monev direkam ke SIKP UMi paling lambat setiap akhir triwulan.

 

Pengukuran Dampak Pembiayaan UMi

  1. Dilaksanakan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara) secara semesteran;
  2. Pengumpulan data dengan metode survei/ wawancara;
  3. Dampak diukur dengan membandingkan Nilai Keekonomian Debitur (NKD) saat baseline dan endline;
  4. NKD (Nilai Keekonomian Pribadi) dihitung dari penjumlahan NKP dan NKU (Nilai Keekonomian Usaha).

Nilai Keekonomian Pribadi (NKP) adalah nilai yang menggambarkan kondisi ekonomi Debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidup debitur seperti contohnya:

  • Pengeluaran listrik;
  • Konsumsi per minggu per kapita;
  • Lantai rumah;
  • Sanitasi rumah;
  • Rasio anak tidak sekolah;
  • Kendaraan operasional;
  • Rata-rata saldo tabungan tiga bulan terakhir.

Sedangkan Nilai Keekonomian Usaha (NKU) adalah nilai yang mencerminkan kondisi ekonomi Debitur dari aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja Debitur, contohnya adalah:

  • Aset Usaha;
  • Omzet Usaha;
  • Jumlah Tenaga Kerja, dan seterusnya.

 

Pelaporan

  1. KPPN menyampaikan Laporan Monev Pembiayaan UMi setiap semester kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  2. Paling lambat 10 hari kerja setelah akhir semester;
  3. Kanwil DJPb menyampaikan Analisis Pembiayaan UMi setiap semester kepada Direktorat SMI;
  4. Paling lambat 30 hari kerja seteelah akhir semester;
  5. Format laporan diatur dalam lampiran PER-25/PB/2018.

 

Dengan demikian maka tujuan menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro sesuai salah satu sasaran Pemulihan Ekonomi Nasional di level masyarakat bawah oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pemberian peluang yang sama untuk menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari Pemerintah. Menjembatani bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan melalui Lembaga Keuangan Non Perbankan yang secara makro dapat berkontribusi meningkatkan pendapatan nasional secara menyeluruh dari sisi aspek akses, kesempatan dalam berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19. Pada akhirnya seluruh masyarakat Indonesia berjuang bersama untuk memperbaiki dalam rangka pemulihan ekonomi yang mulai berangsur membaik dari kontraksi melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19 diharapkan menjadi landai, yang berujung kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

 

 

Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi Penulis dan tidak mewakili organisasi DJPb maupun KPPN Surabaya II.

Ditulis oleh: Daniel Padno Andayono, Kepala Seksi Bank KPPN Surabaya II.

 

 

 

Artikel dengan judul yang sama juga telah dipublikasikan melalui Kompasiana pada tanggal 23 November 2021.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024