Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.690.493.944.362,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) sampai dengan artikel ini dipublikasikan. Terbaru, KPPN Surabaya II telah menyalurkan Dana BOS Reguler Tahap II Gelombang I melalui dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 3 Juni 2022.
Kedua SP2D tersebut diterbitkan masing-masing untuk 296 satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya (setingkat SD dan SMP) dengan nilai sebesar Rp32.820.539.077,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh puluh tujuh rupiah); dan untuk 3.660 satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (setingkat SMA, SMK, dan SLB) sebesar Rp850.095.311.285,00 (delapan ratus lima puluh miliar sembilan puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).
Dengan demikian, penyaluran Dana BOS Tahun Anggaran 2022 telah mencapai hampir 63% dari pagu alokasi sebesar Rp2.719.648.650.000,00 (dua triliun tujuh ratus sembilan belas miliar enam ratus empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Berikut rincian penyaluran Dana BOS Tahun Anggaran 2022 oleh KPPN Surabaya II sampai dengan tulisan ini dipublikasikan:
- Dana BOS Reguler:
- Tahap I Gelombang I: Rp786.379.479.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), terdiri dari:
- Kota Surabaya Rp102.597.309.000,00 (seratus dua miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan ribu rupiah) untuk 848 sekolah;
- Provinsi Jawa Timur Rp683.782.170.000,00 (enam ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 3.966 sekolah.
- Tahap I Gelombang II: Rp589.995.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) untuk 8 sekolah di Kota Surabaya.
- Tahap I Gelombang III: Rp133.620.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) untuk 2 sekolah di Provinsi Jawa Timur.
- Tahap II Gelombang I: Rp882.915.850.362,00 (delapan ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah), terdiri dari:
- Kota Surabaya Rp32.820.539.077,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh puluh tujuh rupiah) untuk 296 sekolah;
- Provinsi Jawa Timur Rp850.095.311.285,00 (delapan ratus lima puluh miliar sembilan puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) untuk 3.660 sekolah.
- Tahap I Gelombang I: Rp786.379.479.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), terdiri dari:
- Dana BOS Kinerja Rp20.475.000.000,00 (dua puluh miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), terdiri dari:
- Kota Surabaya Rp4.260.000.000,00 (empat miliar dua ratus enam puluh juta rupiah) untuk 46 sekolah;
- Provinsi Jawa Timur Rp16.215.000.000,00 (enam belas miliar dua ratus lima belas juta rupiah) untuk 136 sekolah.
Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana BOS terdiri atas tiga jenis, yaitu BOS Reguler; BOS Kinerja; dan/atau BOS Afirmasi.
Penghitungan alokasi Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik. Sedangkan penghitungan alokasi Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dikalikan dengan biaya satuan per jenjang pendidikan. Penghitungan alokasi Dana BOS dibagi menjadi dua, masing-masing Dana BOS provinsi untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus baik negeri maupun swasta, serta Dana BOS kabupaten/kota untuk satuan pendidikan dasar negeri dan swasta.
Penyaluran Dana BOS tahun 2022 oleh KPPN mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
ditulis oleh: Arisandy Joan Hardiputra, S.E. (Pengolah Data Pencairan Dana Senior pada KPPN Surabaya II)
Artikel Terkait: KPPN Surabaya II Salurkan Rp786 Miliar Dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2022