Dalam kegiatan Sosialisasi Evaluasi Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2022 yang diselenggarakan pada Kamis (12/5) di aula Gedung Keuangan Negara Surabaya II, satuan kerja (satker) mitra kerja dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II saling memberikan dukungan dan bersinergi untuk bisa meraih nilai terbaik dalam kegiatan penilaian IKPA tahun anggaran 2022. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Surabaya, Asri Isbandiyah Hadi, juga memberikan penghargaan kepada 12 satker peraih nilai IKPA tertinggi (100) periode triwulan I tahun 2022.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI), Didik Andianto, sampai dengan pelaksanaan kegiatan, masih terdapat beberapa kendala dalam pemenuhan target nilai IKPA yang disebabkan karena beberapa hal, diantaranya terkait indikator Deviasi Halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang disebabkan adanya revisi terpusat sehingga satker tidak dapat melakukan pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA, khususnya yang terjadi pada satker lingkup Kementerian Agama; kemudian terjadi miskoordinasi proses revisi antara satker dengan kantor pusat sehingga menyebabkan RPD ter-update ke nilai awal; dan ada beberapa kasus yang disebabkan oleh keengganan satker dalam melakukan revisi Halaman III DIPA.
Sedangkan terkait indikator Kinerja Capaian Output, terdapat beberapa kendala dalam hal belum adanya aktivitas/kegiatan yang dilaksanakan; kekeliruan satker dalam melihat trajectory target; dan adanya kendala pengiriman data pada aplikasi yang terjadi sampai dengan periode cut off open period pertama (21 April 2022, kemudian diperpanjang hingga 28 April 2022).
Selain itu, pada kegiatan tersebut, turut bertindak sebagai narasumber, Kepala Seksi Pencairan Dana, Mohammad Taufiq Hidayanto, menyampaikan kiat-kiat agar terhindar dari penolakan SPM oleh KPPN, termasuk penyegaran kembali terkait ketentuan penyampaian data kontrak dan penyelesaian tagihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada KPPN Surabaya II, terdapat beberapa kesalahan yang menjadi penyebab pengembalian/penolakan SPM yang disampaikan ke KPPN Surabaya II, di antaranya terdapat kesalahan data supplier; kesalahan pada Jenis Tagihan; kesalahan akun; SPM disampaikan melewati batas akhir dua hari kerja; hingga kesalahan yang terdapat pada penulisan Uraian SPM. Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan dampak yang timbul dari pengembalian SPM berupa tertundanya pembayaran kepada pihak yang berhak menerima; target realisasi yang tidak terpenuhi; perputaran roda ekonomi yang terhambat; dan Rencana Penarikan Dana yang meleset dari target.
Selain penyampaian raihan nilai IKPA, dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Surabaya II juga memberikan penghargaan kepada 12 satker terbaik yang berhasil meraih nilai tertinggi (100) periode triwulan I tahun 2022, yaitu:
- satker 401288 (PENGADILAN AGAMA BAWEAN);
- satker 408751 (KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SURABAYA);
- satker 408754 (KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SURABAYA);
- satker 408755 (KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SURABAYA);
- satker 408756 (KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SURABAYA);
- satker 408757 (KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SURABAYA);
- satker 408760 (KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SURABAYA);
- satker 408953 (KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI TANJUNG PERAK);
- satker 536742 (BIDHUMAS POLDA);
- satker 643880 (SPRIPIM POLDA JATIM);
- satker 643916 (DITINTELKAM POLDA JATIM);
- satker 678612 (ITWASDA POLDA JATIM).
Selayang Pandang Tentang Penilaian IKPA
IKPA merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Petunjuk teknis penilaian IKPA Kementerian Negara/Lembaga mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021.
Pengukuran IKPA meliputi tiga aspek, yaitu:
- Kualitas Perencanaan Anggaran: penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Indikator ini terdiri dari:
- Revisi DIPA; dan
- Deviasi Halaman III DIPA.
- Kualitas Pelaksanaan Anggaran: penilaian terhadap kemampuan satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA. Indikator ini terdiri dari:
- Penyerapan Anggaran;
- Belanja Kontraktual;
- Penyelesaian Tagihan;
- Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; dan
- Dispensasi Surat Perintah Membayar.
- Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran: penilaian terhadap kemampuan satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA. Indikator ini berupa Capaian Output.
Nilai IKPA merupakan penjumlahan dari nilai setiap indikator sesuai dengan bobot masing-masing indikator yang dirincikan seperti dalam tabel berikut:
Nilai IKPA dikategorikan menjadi:
- Sangat Baik, apabila nilai IKPA ≥ 95;
- Baik, apabila 89 ≤ nilai IKPA < 95;
- Cukup, apabila 70 ≤ nilai IKPA < 89; atau
- Kurang, apabila nilai IKPA < 70.
Pada tahun anggaran 2022, terdapat pengaturan khusus terkait penilaian indikator kinerja Revisi DIPA dan indikator kinerja Penyerapan Anggaran, yaitu dimulai pada periode triwulan II.
Selengkapnya mengenai petunjuk teknis penilaian IKPA, silakan unduh Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 melalui tautan berikut: Unduh PER-5/PB/2022.
Mengingat IKPA merupakan indikator untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga, maka satuan kerja diharapkan selalu berusaha meningkatkan nilai IKPA. Semakin tinggi nilai IKPA berarti mencerminkan belanja Kementerian Negara/Lembaga yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance).
ditulis oleh: Arisandy Joan Hardiputra, S.E. (Pengolah Data Pencairan Dana Senior pada KPPN Surabaya II)
Artikel Terkait:
- Kinerja KPPN Surabaya II Lampaui Target dalam Kontrak Kinerja;
- Agar SPM Tidak Ditolak KPPN, Lakukan Langkah Berikut;
- Kepala KPPN Surabaya II: Perubahan Besar di Bidang Pengelolaan Keuangan Negara akan Segera Diimplementasikan.