Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

Mulai Tahun 2022, KPPN Surabaya II Juga Salurkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan

Upaya pemangkasan birokrasi dan kompleksitas administratif kembali diterapkan Pemerintah Pusat demi mewujudkan program Merdeka Belajar. Setelah mengubah kebijakan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sebelumnya disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menjadi penyaluran langsung ke rekening sekolah sejak tahun 2020, kali ini kebijakan yang sama diterapkan pada penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan). Mulai tahun 2022, penyaluran kedua jenis Dana BOP Pendidikan tersebut disalurkan langsung melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening satuan pendidikan terkait melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)—unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di daerah—berdasarkan wilayah kerjanya.

Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Sedangkan Dana BOP Kesetaraan merupakan dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran Dana BOP Pendidikan langsung ke rekening satuan pendidikan terkait melalui KPPN merupakan amanat dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 31/KM.7/2021 tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Penyaluran kedua jenis BOP Pendidikan ini dilakukan melalui dua tahapan dengan ketentuan berikut:

  1. Tahap I paling cepat bulan Februari sebesar 50% dari pagu alokasi; dan
  2. Tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 50% dari pagu alokasi.

Kepala KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa menyalurkan Dana BOP Pendidikan setelah mendapatkan rekomendasi penyaluran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang disampaikan melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa—Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb—dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).

Sesuai pasal 12 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, penghitungan alokasi Dana BOP Pendidikan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik. Seperti halnya Dana BOS Reguler, satuan biaya Dana BOP Pendidikan juga dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.

Satuan biaya Dana BOP Pendidikan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 27/P/2022 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Masing-Masing Daerah. Satuan biaya Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan per peserta didik per tahun untuk Kota Surabaya dirincikan seperti berikut:

  1. Pendidikan Anak Usia Dini Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
  2. Paket A Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  3. Paket B Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); dan
  4. Paket C Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 

 

Peran KPPN Surabaya II dalam Penyaluran Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022

 

Mulai tahun 2022, sebagaimana diamanatkan melalui KMK Nomor 31/KM.7/2021, Kepala KPPN Surabaya II selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mempunyai tambahan tugas dan fungsi berikut:

  1. Melakukan verifikasi kesesuaian data antara rekomendasi penyaluran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan data yang tersedia pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN);
  2. Melaksanakan penyaluran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;
  3. Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan kepada Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa—Dirjen Perimbangan Keuangan—melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, dan kepada pemerintah daerah;
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Pada tahun anggaran 2022, KPPN Surabaya II mengelola pagu alokasi Dana BOP PAUD sebesar Rp71.337.040.000,00 (tujuh puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah), dan Dana BOP Kesetaraan sebesar Rp5.144.650.000,00 (lima miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Sampai dengan artikel ini dipublikasikan, KPPN Surabaya II telah menyalurkan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan Tahun 2022 Tahap I Gelombang I untuk Kota Surabaya dengan rincian:

  1. Dana BOP Kesetaraan sebesar Rp2.572.325.000,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk 30 satuan pendidikan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 29 Maret 2022; dan
  2. Dana BOP PAUD sebesar Rp35.558.273.000,00 (tiga puluh lima miliar lima ratus lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) untuk 2.541 satuan pendidikan melalui SP2D tanggal 31 Maret 2022.

Selanjutnya, setelah Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Penyaluran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang dilakukan langsung ke rekening satuan pendidikan, maka satuan pendidikan berkaitan diharapkan mampu mengelola dana tersebut berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

 

 

Ditulis oleh: Arisandy Joan Hardiputra, S.E. (Pengolah Data Pencairan Dana Senior pada KPPN Surabaya II).

 

Artikel Terkait: KPPN Surabaya II Salurkan Rp786 Miliar Dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2022

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024