Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

DigiPay, Lebih dari Sekadar Platform Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pada tahun 2020, Pemerintah menginisiasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia dan digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM menjadi salah satu sektor yang paling terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akibat imbauan physical distancing dan pembatasan aktivitas yang membuat masyarakat membatasi kegiatan perekonomian. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, pada tahun 2021, sebanyak 87,5% dari total 2.970 responden UMKM, terdampak negatif dari sisi penjualan akibat pandemi Covid-19.

Pun demikian dengan mekanisme transaksi perdagangan selama pandemi, volume transaksi secara daring meningkat pesat semakin menyebabkan sektor yang minim terjamah oleh teknologi informasi pun semakin terpuruk. Hanya 12,5% UMKM yang tidak terdampak pandemi Covid-19 secara negatif karena telah menerapkan digitalisasi. Maka, digitalisasi UMKM pula menjadi satu cara menyelamatkan sektor ini. Tak hanya swasta, Pemerintah pun turut andil dalam upayanya menyelamatkan dan menyebarkan semangat Gerakan Bangga Buatan Indonesia dengan bekerjasama dengan perbankan untuk mengembangkan sistem marketplace dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang memprioritaskan UMKM sebagai vendornya.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan pandemi Covid-19 juga menuntut adanya modernisasi terhadap proses bisnis, termasuk pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), salah satunya dalam hal pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban APBN melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem marketplace yang menghubungkan antara pemesanan dan pembayaran.

Digital payment merupakan pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/CMS atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan UP melalui sistem marketplace. Sedangkan sistem marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pembayaran, pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan UP yang disediakan oleh bank tempat menyimpan UP. Digital payment-marketplace mengintegrasikan satuan kerja (satker) pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem.

Tahapan pengadaan barang/jasa hingga pelaporan dilakukan secara terintegrasi dalam aplikasi digital payment-marketplace milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang dikelola oleh DJPb, dan didukung oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tujuan strategis pengintegrasian ini adalah tersedianya sistem pembayaran pemerintah yang efisien dan efektif, mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara, dan meningkatkan kualitas pengelolaan kas negara. Sedangkan manfaatnya bisa dirasakan oleh pihak-pihak yang terlibat, antara lain:

  1. Satker
    1. Otomatisasi dan efisiensi;
    2. Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan;
    3. Simplifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Belanja;
    4. Menghilangkan moral hazard karena proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

  2. Vendor
    1. Kepastian pembayaran karena platform menyediakan scheduled payment;
    2. Peluang jadi rekanan di banyak satker;
    3. Bank lending facility.

  3. Bank
    1. Potensi pasar baru kredit;
    2. Layanan bagi targeted segment;
    3. Brand mitra pemerintah.

  4. DJPb
    1. Manajemen likuiditas yang lebih efisien karena saldo kas selalu termonitor;
    2. Perencanaan kas yang lebih efektif;
    3. Data analytics.

  5. Auditor/Aparat Penegak Hukum/Direktorat Jenderal Pajak
    1. Mengurangi potensi fraud karena transaksi sepenuhnya dijalankan melalui sistem tanpa melalui pertemuan langsung;
    2. E-audit;
    3. Memastikan kepatuhan wajib pajak.

 

 

Saat ini terdapat tiga marketplace yang sedang dikembangkan oleh bank Himbara, yaitu Govstore milik BRI, BlanjaMandiri milik bank Mandiri, dan Digipro oleh BNI. Setelah DJPb membangun sistem/aplikasi DigiPay, ketiga marketplace tersebut diintegrasikan ke dalam landing page DigiPay dan masing-masing berubah nama menjadi DigiPay002 (BRI), DigiPay008 (Mandiri), dan DigiPay009 (BNI).

Implementasi DigiPay menciptakan lebih banyak ruang efisiensi dibandingkan dengan mekanisme pengadaan barang/jasa konvensional, khususnya dalam hal:

  1. Integrasi sistem pembayaran digital (cashless) dengan sistem pembayaran elektronik (digital) dalam satu platform;
  2. Mempersingkat waktu dalam prosedur pengadaan barang/jasa;
  3. Menghemat biaya transportasi karena transaksi dilakukan secara daring;
  4. Simplifikasi proses pengadaan karena transaksi dilakukan secara paperless. Semua tahapan pengajuan pesanan, verifikasi, approval, dan komunikasi dilakukan secara web-based;
  5. Integrasi proses penghitungan pajak dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban (kuitansi dan Surat Perintah Pembayaran-SPBy) melalui platform;
  6. Mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Pembayaran dilakukan secara cashless—hanya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau Virtual Account Cash Management System (CMS).

 

 

Jadi, DigiPay memang lebih dari sekadar platform pengadaan barang dan jasa, tetapi juga sebuah upaya konkret Pemerintah untuk mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia dengan memberdayakan UMKM melalui digitalisasi UMKM, serta bukti nyata modernisasi dan simplifikasi proses bisnis yang diinisiasi oleh DJPb terkait implementasi good-governance.

 

 

ditulis oleh: Arisandy Joan Hardiputra, S.E. (Pengolah Data Pencairan Dana Senior pada KPPN Surabaya II)

 

Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi DJPb maupun KPPN Surabaya II.

 

Tulisan Terkait:

  1. Beda Marketplace Pemerintah dan Swasta;
  2. Kepala KPPN Surabaya II: Perubahan Besar di Bidang Pengelolaan Keuangan Negara akan Segera Diimplementasikan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024