Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

Kepala KPPN Surabaya II: Perubahan Besar di Bidang Pengelolaan Keuangan Negara akan Segera Diimplementasikan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah menginisiasi proses penggunaan teknologi informasi dalam proses bisnisnya, khususnya dalam hal optimalisasi penggunaan Uang Persediaan (UP). Penggunaan teknologi informasi dimulai dari virtualisasi rekening pengeluaran, pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan pembelanjaan melalui marketplace dengan menggunakan digital payment, yang semuanya telah melalui proses ujicoba dengan sukses.

Visi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang Profesional, Modern, Transparan, dan Akuntabel diimplementasikan dengan mengadopsi best practice hingga ke tataran teknis dalam mengelola keuangan negara secara prudent, transparan, berbasis IT terkini, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan bertanggungjawab. Perkembangan teknologi informasi yang dinamis dan terus tumbuh banyak membawa konsekuensi, dari yang serba manual dan offline menjadi online dan digital karena terbukti memberikan kemudahan dan nilai tambah terhadap hasil sebuah tugas dan pekerjaan.

Atas dasar itulah, KPPN Surabaya II, pada Selasa (25/2) menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan IKPA 2020, Pengelolaan Rekening Pengeluaran, Perpajakan Instansi Pemerintah, Jabatan Fungsional Perbendaharaan, serta Pengenalan Marketplace dan Digital Payment, di Aula Gedung Keuangan Negara Surabaya II, jalan Dinoyo Nomor 111, Kota Surabaya.

Selain menampilkan para pejabat dan pegawai KPPN Surabaya II sebagai narasumber, kegiatan kali ini juga menghadirkan narasumber eksternal karena dinilai kredibel dan kompeten terkait materi dan tema yang diusung. Narasumber eksternal berasal dari KPP Pratama Tegalsari, dan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, dan Mandiri. Kegiatan ini juga mengundang para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari seluruh Satuan Kerja (Satker) yang menjadi mitra kerja KPPN Surabaya II.

Sosialisasi KPPN Surabaya II

 

 

Materi I: Kebijakan IKPA (Henry Rosamirandha, Kepala Seksi Pencairan Dana)

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara/Lembaga, tahun ini, terdapat reformulasi IKPA hasil dari penambahan satu indikator Konfirmasi Capaian Output dari semula berjumlah 12 indikator. Indikator Konfirmasi Capaian Output menunjukkan rasio antara jumlah output yang terkonfirmasi terhadap total output yang dikelola oleh Satker atau K/L. Penambahan indikator baru ini mengubah formulasi dan pembobotan IKPA dari sebelumnya, dengan rincian pada infografis berikut:

IKPA 2020 KPPN Surabaya II

 

 

Saat ini, IKPA telah terintegrasi dan tersedia dalam Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) yang mengolah dan menampilkan data kinerja pelaksanaan anggaran Satker. Melalui OMSPAN, pemantauan dapat dilaksanakan secara periodik, sehingga satker dapat melakukan perbaikan dan peningkatan atas capaian kinerja pelaksanaan anggarannya.

 

Materi II: Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik K/L (Didik Andianto, Kepala Seksi Bank)

Saat ini terdapat lebih dari 20.000 rekening pengeluaran milik Satker, sehingga menyulitkan dalam hal pemantauan dan pengendalian saldo. Perlunya modernisasi pelaksanaan anggaran melalui pengelolaan rekening pengeluaran berbasis rekening virtual yang terkonsolidasi dan optimalisasi saldo rekening pengeluaran, sehingga dapat dikelola secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan rekening pengeluaran milik K/L diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.05/2019, diantaranya penyederhanaan pengelolaan jumlah rekening menjadi Rekening Induk dan Rekening Satker; pengoptimalan remunerasi melalui penambahan fasilitas Deposit on Call yang besarannya lebih dari BI Deposit Facility; pelaporan rekening secara digital melalui Dashboard rekening berbasis web yang menampilkan data rekening yang terstandardisasi secara realtime online; dan digitalisasi payment melalui fasilitas kartu debit dan Cash Management System (CMS) yang juga realtime. Tahapan modernisasi rekening pengeluaran ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Satker lingkup Kementerian Keuangan pada bulan Maret 2020, kemudian berlanjut hingga seluruh Satker lingkup K/L pada bulan Desember 2020.

 

Materi III: Perpajakan Instansi Pemerintah (Dwi Ardhianto, Account Representative KPP Pratama Tegalsari)

PMK Nomor 231/PMK.03/2019 ditetapkan dalam rangka memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan kewajiban pemenuhan perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada instansi pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum, simplifikasi regulasi, dan optimalisasi penerimaan pajak yang berasal dari belanja dan pendapatan instansi pemerintah.

Melalui PMK yang berlaku per tanggal 1 April 2020, Dirjen Pajak juga akan menghapus NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa. Sebagai gantinya, Dirjen Pajak akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah. NPWP baru digunakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara dan/atau Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban instansi pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Selain itu, dalam PMK tersebut juga menegaskan bahwa pembayaran atas pembelian barang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan pembelian barang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Khusus untuk transaksi menggunakan KKP, juga tidak dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Baca juga: KPPN Surabaya II Salurkan Dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I Sebesar Rp.1,7 Triliun untuk 27.554 Sekolah se-Jatim

 

Materi IV: Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan (Soeroto, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal)

Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan pada K/L diatur melalui Peraturan Menpan-RB Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Peraturan Menpan-RB Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. Kedua kebijakan ini ditetapkan dalam rangka pengembangan profesionalisme PNS dalam melaksanakan tugas di bidang keuangan APBN, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Baik Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, maupun Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, sama-sama termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran, dan berkedudukan di instansi pusat dan instansi vertikal.

Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri atas jenjang sebagai berikut:

  1. Ahli Pertama;
  2. Ahli Muda; dan
  3. Ahli Madya.

Sedangkan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dengan jenjang sebagai berikut:

  1. Terampil;
  2. Mahir; dan
  3. Penyelia

Jenjang pangkat kedua jabatan fungsional dimaksud berdasarkan jumlah Angka Kredit yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing jenjang. Kementerian Keuangan berperan sebagai Instansi Pembina yang bertanggungjawab menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

 

Materi V: Sistem Marketplace dan Digital Payment (Aris Susanto, Pelaksana Seksi Pencairan Dana, bersama dengan tim bank Himbara)

Perkembangan teknologi informasi menuntut adanya modernisasi terhadap proses bisnis, termasuk di DJPb, salah satunya dalam hal pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban APBN melalui mekanisme UP dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem marketplace yang menghubungkan antara pemesanan dan pembayaran.

Sistem marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pembayaran, pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan UP yang disediakan oleh bank tempat menyimpan UP. Sedangkan digital payment merupakan pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/CMS atau pendebetan KKP ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan UP melalui sistem marketplace.

Saat ini terdapat 3 marketplace yang sedang dikembangkan oleh bank Himbara, yaitu BlanjaMandiri milik bank Mandiri, Digipro oleh BNI (Android based), dan Govstore milik BRI. Setiap marketplace akan menyediakan katalog barang/jasa yang bisa dipilih oleh satker sesuai kebutuhan. Jika kesepakatan telah terjadi, penyedia barang/jasa bisa menerima pemesanan dan dilanjutkan dengan pengiriman. User dan password admin satker nantinya akan diserahkan melalui KPPN yang menjadi mitra kerjanya setelah terlebih dahulu menyampaikan surat penunjukan admin satker.

Terkait implementasi digital payment pada sistem marketplace, dimulai dari terbitnya tagihan/kuitansi yang dihasilkan sistem berdasarkan pesanan barang/jasa yang telah disetujui. Kuitansi ini  diunduh oleh Bendahara Pengeluaran dan menjadi dasar pendebetan secara netto KKP ke rekening penyedia barang/jasa apabila belanja dibebankan pada UP KKP; atau pembayaran dengan kartu debit/CMS ke rekening penyedia barang/jasa apabila belanja dibebankan pada UP tunai. Selain itu, ke depan, sistem marketplace akan diinterkoneksikan dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang digunakan oleh satker.

Pelaksanaan uji coba penggunaan UP melalui sistem marketplace dan digital payment pada satker dilaksanakan secara bertahap.

Digital Payment Marketplace KPPN Surabaya II

 

Perubahan niscaya akan selalu terjadi, untuk itu inovasi perlu terus diinisiasi dalam hal modernisasi dan simplifikasi proses bisnis, termasuk di lingkungan pemerintahan. Oleh karenanya, adaptasi dan pengembangan diri perlu senantiasa dilakukan, sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala KPPN Surabaya II, Royikan, dalam sambutannya, "perubahan besar di bidang pengelolaan keuangan negara akan segera diimplementasikan." Jadi mari bersiap diri menyambutnya.

Materi kegiatan bisa diunduh melalui tautan berikut: bit.ly/KPPN_135 folder 2020-02-25 Kebijakan Perbendaharaan

 

 

Ditulis oleh: Arisandy Joan Hardiputra, S.E

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024