Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

Upaya KPPN Surabaya II dalam Pencegahan Virus Corona

Virus Corona atau lebih tepatnya SARS CoV-2 merupakan virus penyebab wabah penyakit menular yang disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019). Virus ini dinamakan 'Corona" karena ia mempunyai tonjolan seperti mahkota. Nama ini diambil dari Bahasa Latin, Corona, yang memiliki arti 'mahkota' atau 'lingkaran cahaya'. Gejala yang timbul akibat penyakit ini antara lain demam, batuk, dan kesulitan bernafas yang bisa berujung pada pneumonia dan gagal organ. Penyebaran virus ini juga sangat mudah, yakni melalui percikan dari saluran pernafasan yang dihasilkan oleh batuk dan bersin. Virus ini juga tidak pandang bulu, semua orang bisa terinfeksi.

Pandemi COVID-19 di Indonesia diawali dengan temuan penyakit tersebut pada 2 Maret 2020. Hingga tanggal 29 Maret 2020, telah terkonfirmasi 1.285 kasus positif COVID-19. Kasus ini dinyatakan tersebar di 30 provinsi di Indonesia. Di Provinsi Jawa Timur, telah terkonfirmasi 90 kasus positif COVID-19. Dari jumlah kasus positif tersebut, 41 orang di antaranya berasal atau berdomisili di Kota Surabaya. Pada 15 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meminta semua orang di Indonesia untuk mempraktikkan jaga jarak sosial demi memperlambat penyebaran COVID-19. Sehari kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home) sesuai kebutuhan.

Sehubungan dengan perkembangan informasi terkait COVID-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis panduan tindak lanjut pencegahan atas penyebaran Virus Corona, yang dirilis setelah terjadi peningkatan jumlah kasus COVID-19 di tanah air. Panduan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto, atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Sabtu, 14 Maret 2020. Ada beberapa maksud dan tujuan dari surat edaran dimaksud: Pertama, kebijakan ini dibuat untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Kemenkeu dari risiko COVID-19. Kedua, memberikan panduan Program Work From Home (WFH) bagi pegawai Kemenkeu. Ketiga, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Kemenkeu tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II menerbitkan surat nomor S-390/WPB.16/KP.02/2020 tanggal 16 Maret 2020. Kepala KPPN Surabaya II mengeluarkan beberapa kebijakan untuk pegawainya dalam melakukan upaya pencegahan COVID-19, mengingat Surabaya merupakan kota besar dengan jumlah kasus positif terbanyak di Provinsi Jawa Timur. Namun, karena KPPN menjalankan peran krusial sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, tentu KPPN tidak bisa menerapkan kebijakan WFH untuk seluruh pegawainya. Kebijakan yang diterapkan di KPPN Surabaya II adalah dengan melakukan pembatasan terhadap pegawai yang akan melakukan WFH, yaitu sejumlah 25% dari jumlah seluruh pegawai atau maksimal tujuh orang setiap harinya. Apabila tidak ada perubahan, penerapan WFH pada KPPN Surabaya II dilaksanakan sampai dengan tanggal 17 April 2020.

Selain penerapan kebijakan WFH, Kepala KPPN Surabaya II juga membagikan sejumlah masker dan hand sanitizer kepada para pegawainya. Hal ini sangat penting untuk dilakukan sebagai salah satu bentuk pencegahan COVID-19, karena bagaimanapun, pegawai KPPN -khususnya yang bertugas di bagian front office- akan berisiko terinfeksi, mengingat setiap hari mereka berjumpa dengan banyak petugas satuan kerja untuk menjalankan proses pencairan dana. Kepala KPPN Surabaya II juga melakukan pembatasan tatap muka antara petugas front office dengan petugas satuan kerja. Petugas satuan kerja dianjurkan melakukan konsultasi melalui sarana telepon, Whatsapp, video call, email, surat, maupun sarana lainnya. Petugas satuan kerja yang datang ke KPPN Surabaya II juga diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan dengan hand sanitizer atau antiseptik yang telah disediakan sebelum mengambil nomor antrian.

Pada tanggal 30 Maret 2020, Direktur Jenderal Perbendaharaan, melalui laman Instagramnya (@ditjenperbendaharaan) mengeluarkan kebijakan terkait dengan pengajuan SPM ke KPPN dalam masa darurat COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kebijakan tersebut dapat dilihat melalui infografis berikut:

 

 

 

 

Disclaimer: Artikel merupakan opini pribadi Penulis, dan tidak mewakili organisasi DJPb maupun KPPN Surabaya II.

 

Ditulis oleh:

Nama : Kyo Laerely Jehan Pentrys
Jurusan : Manajemen Keuangan/ DIII Kebendaharaan Negara PKN STAN
Asal Kota : Tulungagung
Tempat & Tanggal Lahir : Tulungagung, 6 Mei 1998
Media Sosial : @kyljp

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024