Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

Bagaimana Kondisi KPPN Surabaya II di Tengah Pandemi Corona?

"Hanya beberapa pegawai KPPN Surabaya II yang melaksanakan WFH. Hal ini dikarenakan beberapa jenis pekerjaan dalam rangka pencairan dana APBN hanya bisa dilaksanakan di kantor, seperti pada Seksi Pencairan Dana, dan Seksi Bank yang menggunakan Aplikasi SPAN yang tidak dapat diinstal di sembarang perangkat komputer karena menggunakan spesifikasi dan jaringan khusus."

Pada tanggal 31 Maret 2020, setelah dua minggu menjalani program Work from Home (WFH) berdasarkan surat yang diterbitkan oleh pihak Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) dengan tujuan mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sedang marak akhir-akhir ini, Penulis -yang merupakan mahasiswa PKL- mengunjungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II untuk berkonsultasi dengan pembimbing lapangan mengenai laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL). KPPN Surabaya II berada di lantai 7 Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya II yang beralamatkan di Jalan Dinoyo Nomor 111, Kota Surabaya. GKN Surabaya II merupakan kantor vertikal Kementerian Keuangan yang memiliki delapan lantai yang tiap lantainya terdapat kantor vertikal eselon 1 Kementerian Keuangan, seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Tegalsari; KPP Pratama Surabaya Simokerto; KPP Pratama Surabaya Sawahan; Kanwil DJKN Surabaya; dan tentunya KPPN Surabaya II.

Setelah terdapat kasus pasien positif COVID-19, Pemerintah mulai memberlakukan social distancing, physical distancing, sosialisasi pentingnya mencuci tangan, dan gerakan masyarakat lainnya. Sebelum pandemi, ketika memasuki area GKN, tidak ada pemeriksaan apapun yang dilakukan oleh Satpam. Namun, setelah terdapat kasus positif COVID-19 di Kota Surabaya, Satpam akan memeriksa suhu tubuh menggunakan thermal gun berteknologi infrared kepada setiap orang. Apabila suhu tubuh mendekati 39 derajat celsius, maka demi keamanan bersama, orang tersebut tidak diizinkan memasuki area GKN. Jika suhu tubuh dinyatakan normal, pengunjung akan diminta masuk ke dalam bilik disinfektan untuk disemprot dengan cairan disinfektan.

 

Bilik disinfektan merupakan inovasi pencegahan COVID-19 yang dikembangkan oleh para mahasiswa salah satu universitas di Surabaya. Inovasi tersebut mendapatkan apresiasi yang luar biasa oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, sehingga setelah lolos proses uji coba, maka akan langsung dipasang di berbagai tempat umum di seluruh kota. Menurut penuturan salah satu Satpam di GKN, bilik disinfektan merupakan salah satu aset milik Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara (KPTIK BMN) Surabaya. Bilik tersebut dipasang pada tanggal 25 Maret 2020, dan mulai digunakan keesokan hari. Bagian dalamnya berisi dua kipas angin uap yang bagian tangki airnya diisi dengan cairan disinfektan. Keberadaan bilik tersebut diharapkan dapat mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Sebagai salah satu upaya pencegahan COVID-19, KPP telah lebih dahulu menghentikan pelayanan tatap muka dari tanggal 16 Maret 2020 hingga tanggal 5 April 2020. Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa dapat melalui fasilitas e-filing atau e-form. Lain halnya dengan KPPN Surabaya II, hanya beberapa pegawai saja yang melaksanakan WFH. Hal ini dikarenakan tugas dan fungsi KPPN dalam rangka pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beberapa jenis pekerjaan hanya bisa dilaksanakan di kantor, seperti pada Seksi Pencairan Dana, dan Seksi Bank. Kedua seksi tersebut menggunakan aplikasi keuangan negara yang disebut Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang tidak dapat diinstal di sembarang perangkat komputer karena menggunakan spesifikasi dan jaringan khusus. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyadapan data, khususnya yang terkait dengan proses Belanja Negara.

Walaupun pegawai KPPN Surabaya II tetap bekerja di kantor, terdapat pemasangan hand sanitizer di setiap lantai di dekat lift. Para pegawai atau petugas satker yang datang ke KPPN Surabaya II dapat menggunakan hand sanitizer sebaik mungkin untuk mencegah penyebaran COVID-19. Lalu saat Penulis mengobservasi, sebagian besar KPPN Surabaya II, termasuk para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), menggunakan masker saat bekerja. Bagi pegawai yang bertugas di front office, kewajiban penggunaan masker bertujuan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 saat berinteraksi langsung dengan petugas satker.

Baca juga: Upaya KPPN Surabaya II dalam Pencegahan Virus Corona

 

Berdasarkan informasi yang Penulis dapatkan melalui laman Instagram Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb -@ditjenperbendaharaan), di tengah penerapan kebijakan WFH di seluruh kantor DJPb, terdapat sejumlah pegawai yang harus memastikan kelancaran tugas dan fungsi pelaksanaan belanja APBN dari kantor secara bergantian dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, serta pemberian layanan tanpa tatap muka. Meski begitu, Penulis berharap para pegawai KPPN yang tetap bekerja di kantor dalam rangka menjaga amanah terkait kelancaran tugas dan fungsi pelaksanaan belanja APBN, selalu diberikan kesehatan.

 

Disclaimer: Artikel merupakan opini pribadi Penulis dan tidak mewakili organisasi DJPb maupun KPPN Surabaya II.

 

Ditulis oleh:

Nama : Alviyanti Nawangsari
Jurusan : Manajemen Keuangan/ D-III Kebendaharaan Negara PKN STAN
Asal Kota : Surabaya
Media Sosial : @alviyantinsr


  

Catatan Editor:

Sejak diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-31/PB/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), layanan tatap muka pada KPPN ditiadakan, dan mekanisme pelayanan menggunakan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan oleh DJPb.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024