Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

Selayang Pandang DAK Fisik Tahun 2020 pada KPPN Surabaya II

Tahun 2020, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II mengelola alokasi pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp817.718.273.000,00 (delapan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) Nomor DIPA-999.05.6.403558/2020 tanggal 12 Desember 2019. Jumlah tersebut dibagi untuk dua Pemerintah Daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp787.387.350.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan Pemerintah Kota Surabaya sebesar Rp30.330.923.000,00 (tiga puluh miliar tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Jika dibandingkan dengan alokasi pagu DAK Fisik tahun lalu sebesar Rp604.282.275.000,00 (enam ratus empat miliar dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), maka terjadi peningkatan sekitar 26,11%.

 

Artikel terkait: Tahun 2019, Pemda Mitra Kerja KPPN Surabaya II Hanya Merealisasikan 89,55% Pagu Alokasi DAK Fisik

 

Mulai tahun ini, penyaluran DAK Fisik mengikuti ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. PMK ini juga mencabut kebijakan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK Nomor 121/PMK.07/2018. Beberapa perubahan dalam mekanisme penyaluran DAK Fisik sesuai PMK terbaru antara lain:

  1. Penyaluran dilakukan per subbidang jika jenis dan bidang DAK Fisik memiliki subbidang;
  2. Penyaluran tahap II dan tahap III memperhatikan nilai kontrak yang direkam pada Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN);
  3. Penyaluran DAK Fisik yang mendapatkan rekomendasi Sekaligus disalurkan paling cepat April;
  4. Penyaluran DAK Fisik yang mendapatkan rekomendasi Sekaligus, dapat dilakukan untuk setiap kontrak yang telah terbit Berita Acara Serah Terima (BAST);
  5. Syarat penyaluran menggunakan foto pelaksanaan kegiatan fisik, dengan titik koordinat (geotagging);
  6. Wakil Kepala Daerah diperbolehkan menandatangani dokumen persyaratan penyaluran.

 

Pada Tahun Anggaran 2020, terdapat rekomendasi penyaluran Sekaligus yang disampaikan melalui Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-300/PB.2/2020 tanggal 27 Maret 2020, hal Rekomendasi Penyaluran Sekaligus DAK Fisik Tahun 2020 (Pagu Bidang di Atas 1 Miliar Rupiah). Terdapat tiga jenis dan bidang, serta enam subbidang DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kota Surabaya yang mendapatkan rekomendasi penyaluran Sekaligus, sebagaimana digambarkan dalam tabel berikut:

 

 

Sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di beberapa wilayah di Indonesia, Menteri Keuangan menerbitkan surat nomor S-247/MK.7/2020 tanggal 27 Maret 2020 hal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020. Surat tersebut menginstruksikan semua proses pengadaan barang/jasa yang bersumber dari DAK Fisik selain Bidang Kesehatan, dan Bidang Pendidikan (selain Subbidang GOR, dan Subbidang Perpustakaan), dihentikan. Sedangkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui surat nomor S-128/PK/2020 tanggal 28 Maret 2020, hal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) TA 2020, menetapkan batas waktu perekaman kontrak melalui Aplikasi OMSPAN, selain kedua bidang tersebut, dilakukan paling lambat tanggal 28 Maret 2020 pukul 16.00 WIB. Kontrak untuk Bidang Kesehatan, dan Bidang Pendidikan (selain Subbidang GOR, dan Subbidang Perpustakaan) tetap mengikuti ketentuan PMK Nomor 130/PMK.07/2019, yaitu 21 Juli 2020. Selain itu, dalam rangka refocusing anggaran terkait penanganan pandemi COVID-19, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional. Dalam PMK dimaksud, dilakukan penyesuaian terhadap pagu alokasi DAK Fisik, termasuk untuk Pemda mitra kerja KPPN Surabaya II, menjadi Rp605.144.050.000,00 (enam ratus lima miliar seratus empat puluh empat juta lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rp586.933.867.000,00 (lima ratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); dan
  2. Pemerintah Kota Surabaya Rp18.210.183.000,00 (delapan belas miliar dua ratus sepuluh juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Perbandingan jenis/bidang dan pagu alokasi sebelum dan sesudah terbit PMK Nomor 35/PMK.07/2020 untuk masing-masing Pemda mitra kerja KPPN Surabaya II, dijabarkan melalui infografis berikut:

 

Melalui infografis di atas, terlihat bahwa setelah penerapan PMK Nomor 35/PMK.07/2020, terdapat penyesuaian terhadap jumlah pagu, dan jumlah jenis/bidang yang berkurang. Penyesuaian jenis/bidang memperhatikan ada atau tidaknya data kontrak yang diinput oleh Pemda sampai dengan batas akhir, yaitu 28 Maret 2020 pukul 16.00 WIB untuk bidang selain Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan. Penyesuaian pagu tidak diterapkan untuk kedua bidang tersebut. Adanya korelasi antara infografis di atas dan data kontrak yang diuraikan melalui tabel selanjutnya, dapat diartikan bahwa untuk jenis/bidang yang telah diinput data kontraknya, maka jenis/bidang tersebut tetap tersedia dengan besaran pagu menyesuaikan terhadap besaran nilai kontrak yang telah direkam. 

Berdasarkan hasil identifikasi terhadap daftar kontrak kegiatan yang direkam melalui Aplikasi OMSPAN, sampai dengan batas akhir perekaman, terdapat 22 kontrak dengan jumlah total sebesar Rp2.679.600.848,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah), dengan rincian dalam tabel berikut:

 

Tabel data kontrak di atas adalah posisi perekaman data kontrak sampai dengan tanggal 20 April 2020. Artinya data kontrak yang direkam Pemda masih bisa berubah pada Bidang Kesehatan, dan Bidang Pendidikan. Sesuai surat Menteri Keuangan nomor S-247/MK.7/2020 tanggal 27 Maret 2020, penghentian proses pengadaan barang/jasa yang bersumber dari DAK Fisik diterapkan untuk semua bidang selain Bidang Kesehatan, dan Bidang Pendidikan (selain Subbidang GOR, dan Subbidang Perpustakaan). Perekaman kontrak untuk kedua bidang dimaksud masih berlangsung sampai dengan batas akhir tanggal 21 Juli 2020.

Sedangkan proyeksi penyaluran DAK Fisik tahun 2020 pada KPPN Surabaya II sampai dengan akhir tahun anggaran, dijabarkan sebagai berikut:

Seperti halnya data kontrak, data proyeksi dan realisasi untuk Bidang Pendidikan, dan Bidang Kesehatan bisa berbeda dikarenakan penyaluran bergantung pada besaran nilai kontrak yang direkam Pemda ke dalam Aplikasi OMSPAN. Pun dengan Bidang Kesehatan yang mendapatkan rekomendasi penyaluran sekaligus, penyalurannya selain bergantung pada besaran nilai kontrak yang direkam, juga menyesuaikan dengan data Berita Acara Serah Terima (BAST) yang direkam. Sesuai PMK Nomor 130/PMK.07/2019, BAST disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 15 Desember. 

 

Ditulis oleh: Arisandy Joan Hardiputra, S.E.

Penulis adalah operator dan verifikator penyaluran DAK Fisik, dan Dana BOS pada KPPN Surabaya II. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024