Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

Tahun 2019, Pemda Mitra Kerja KPPN Surabaya II Hanya Merealisasikan 89,55% Pagu Alokasi DAK Fisik

Pada sepanjang Tahun Anggaran 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pemerintah daerah (pemda) mitra kerja, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya, sebesar Rp541.149.026.452,00 (lima ratus empat puluh satu miliar seratus empat puluh sembilan juta dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) dari total alokasi pagu sebesar Rp604.282.275.000,00 (enam ratus empat miliar dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Jumlah penyaluran tersebut setara dengan 89,55% pagu. Secara nominal, jumlah penyaluran pada tahun 2019 lebih besar dibandingkan Tahun Anggaran 2018, namun secara persentase, jumlahnya justru semakin kecil.

Sebagai gambaran, pada Tahun Anggaran 2018, KPPN Surabaya II menyalurkan DAK Fisik sebesar Rp325.526.109.562,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar lima ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu lima ratus enam puluh dua rupiah). Jumlah ini setara dengan 92,59% dari total alokasi pagu DAK Fisik tahun 2018 sebesar Rp351.571.205.000,00 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima ribu rupiah).

 

Artikel terkait: Ikhtisar Penyaluran DAK Fisik KPPN Surabaya II Periode sampai dengan Kuartal IV Tahun 2018

 

Berkurangnya porsi persentase penyaluran DAK Fisik di tahun 2019 disebabkan oleh beberapa jenis dan bidang DAK Fisik milik pemda yang bersatus tidak layak salur, antara lain disebabkan karena besaran kontrak yang tidak mencapai 70% pagu per jenis dan bidang; proses lelang mengalami kegagalan; dan kementerian negara/lembaga teknis yang menolak penyaluran karena ketidaksesuaian dengan juknis. Untuk besaran kontrak yang tidak mencapai 70% pagu per jenis dan bidang, tercatat masing-masing ada 3 (tiga) bidang milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan tidak salur karena gagal lelang terdapat pada 3 bidang DAK Fisik milik Pemerintah Kota Surabaya. Tidak salur karena tidak sesuai juknis kementerian negara/lembaga teknis ada pada 1 (satu) bidang milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sebagai informasi, sesuai pasal 80 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, penyaluran DAK Fisik yang dilaksanakan per jenis per bidang secara bertahap, dengan besaran yang ditentukan sebagai berikut:

  1. tahap I sebesar 25% dari pagu alokasi;
  2. tahap II sebesar 45% dari pagu alokasi; dan
  3. tahap III sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.

Jika besaran kontrak tidak mencapai 70% maka DAK Fisik tahap III tidak akan disalurkan karena pemda tidak akan bisa menginput Nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan (NRPK) yang dihitung berdasarkan nilai kebutuhan dana yang jumlahnya maksimal sebesar total nilai kontrak per jenis per bidang yang telah diinput pemda melalui Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). Karena total penyaluran DAK Fisik tahap I (25%), dan tahap II (45%) telah mencapai 70%, maka diasumsikan nilai kebutuhan dana telah terpenuhi.

 

Ikhtisar Penyaluran DAK Fisik Tahun 2019

 

Pada Tahun Anggaran 2019, KPPN Surabaya II mendapatkan alokasi pagu DAK Fisik sebesar Rp604.282.275.000,00 (enam ratus empat miliar dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dianggarkan melalui DIPA nomor DIPA-999.05.6.403558/2019 tanggal 21 Desember 2018. Alokasi pagu DAK Fisik tersebut dibagi untuk dua pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp569.106.189.000,00 (lima ratus enam puluh sembilan miliar seratus enam juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang terbagi dalam 13 bidang, terdiri dari lima bidang DAK Fisik Reguler, satu bidang DAK Fisik Afirmasi, dan tujuh bidang DAK Fisik Penugasan; serta Pemerintah Kota Surabaya sebesar Rp35.176.086.000,00 (tiga puluh lima miliar seratus tujuh puluh enam juta delapan puluh enam ribu rupiah) yang terbagi dalam delapan bidang, terdiri dari lima bidang DAK Fisik Reguler, dan tiga bidang DAK Fisik Penugasan.

Alokasi pagu Jenis dan Bidang DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 yang mekanisme penyalurannya dilakukan melalui KPPN Surabaya II, dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
    1. DAK Fisik Reguler:
      1. Bidang Pendidikan Rp213.064.698.000,00 (dua ratus tiga belas miliar enam puluh empat juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
      2. Bidang Kesehatan Rp111.188.538.000,00 (seratus sebelas miliar seratus delapan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Bidang ini sebagian pagunya mendapatkan rekomendasi untuk disalurkan secara Sekaligus sebesar Rp94.877.207.020,00 (sembilan puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tujuh ribu dua puluh rupiah);
      3. Bidang Pertanian Rp10.450.000.000,00 (sepuluh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah);
      4. Bidang Kelautan dan Perikanan Rp9.649.971.000,00 (sembilan miliar enam ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
      5. Bidang Jalan Rp23.946.392.000,00 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
    2. DAK Fisik Afirmasi Bidang Pendidikan Rp607.923.000,00 (enam ratus tujuh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
    3. DAK Fisik Penugasan:
      1. Bidang Pendidikan Rp109.485.279.000,00 (seratus sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
      2. Bidang Kesehatan Rp26.271.386.000,00 (dua puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
      3. Bidang Jalan Rp32.510.516.000,00 (tiga puluh dua miliar lima ratus sepuluh juta lima ratus enam belas ribu rupiah);
      4. Bidang Irigasi Rp9.823.821.000,00 (sembilan miliar delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
      5. Bidang Pasar Rp3.297.406.000,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus enam ribu rupiah). Bidang ini sebagian pagunya mendapatkan rekomendasi untuk disalurkan secara Sekaligus sebesar Rp3.134.106.000,00 (tiga miliar seratus tiga puluh empat juta seratus enam ribu rupiah);
      6. Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp12.302.120.000,00 (dua belas miliar tiga ratus dua juta seratus dua puluh ribu rupiah); dan
      7. Bidang Pariwisata Rp6.508.139.000,00 (enam miliar lima ratus delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  2. Pemerintah Kota Surabaya
    1. DAK Fisik Reguler:
      1. Bidang Pendidikan Rp3.892.037.000,00 (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga puluh tujuh ribu rupiah);
      2. Bidang Kesehatan Rp10.365.804.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah). Bidang ini sebagian pagunya mendapatkan rekomendasi untuk disalurkan secara Sekaligus sebesar Rp5.223.404.000,00 (lima miliar dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat ribu rupiah);
      3. Bidang Industri Kecil dan Menengah Rp540.573.000,00 (lima ratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
      4. Bidang Kelautan dan Perikanan Rp753.125,000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
      5. Bidang Jalan Rp10.025.494.000,00 (sepuluh miliar dua puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
    2. DAK Fisik Penugasan
      1. Bidang Kesehatan Rp8.180.943.000,00 (delapan miliar seratus delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
      2. Bidang Pasar Rp664.800.000,00 (enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
      3. Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp753.310.000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).

 

Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, KPPN Surabaya II telah menyalurkan DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp541.149.026.452,00 (lima ratus empat puluh satu miliar seratus empat puluh sembilan juta dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) atau sebesar 89,55% dari total pagu DIPA DAK Fisik tahun 2019. Penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir periode triwulan IV Tahun Anggaran 2019 dirincikan sebagai berikut:

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp515.763.084.394,00 (lima ratus lima belas miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta delapan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) atau setara 90,62% dari pagu alokasi DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur; dan
  2. Pemerintah Kota Surabaya sebesar Rp25.385.942.058,00 (dua puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah) atau setara 72,16% dari pagu alokasi DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 milik Pemerintah Kota Surabaya.

 

 

 

 

Ditulis oleh: Arisandy Joan Hardiputra, S.E.

Penulis adalah operator dan verifikator penyaluran DAK Fisik, dan Dana BOS pada KPPN Surabaya II

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024