Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

KPPN Surabaya II Salurkan Dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I Sebesar Rp.1,7 Triliun untuk 27.554 Sekolah se-Jatim

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II berhasil menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.734.191.790.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh empat miliar seratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 17 Februari 2020. Penyaluran dilakukan secara langsung melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah di seluruh Provinsi Jawa Timur (tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) yang jumlahnya mencapai 27.554 rekening. Jumlah ini terbesar kedua di seluruh Indonesia setelah Provinsi Jawa Barat dengan 28.925 rekening.

Tahun ini, dana BOS dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 54,32 triliun rupiah untuk 45,4 juta jiwa. Provinsi Jawa Timur mendapat alokasi dana BOS Reguler sebesar Rp5.979.948.400.000,00 (lima triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang akan disalurkan untuk 27.776 sekolah di seluruh provinsi Jawa Timur dengan jumlah total peserta didik mencapai 5.219.574 jiwa. Penghitungan alokasi Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan  per peserta didik per 1 tahun, yang dirincikan sebagai berikut:

  1. Rp900.000,00 per 1 orang peserta didik SD;
  2. Rp1.100.000,00 per 1 orang peserta didik SMP;
  3. Rp1.500.000,00 per 1 orang peserta didik SMA;
  4. Rp1.600.000,00 per 1 orang peserta didik SMK; dan
  5. Rp2.000.000,00 per 1 orang peserta didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

Dana BOS dibagi menjadi 3 jenis, yaitu BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Mulai tahun 2020, Penyaluran dana BOS Reguler dibagi menjadi 3 tahap dengan porsi 30-40-30 persen dari pagu alokasi. Sedangkan Dana BOS Afirmasi adalah dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja disalurkan secara sekaligus paling cepat bulan April. Mulai tahun 2020, penyaluran Dana BOS tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik pemerintah provinsi, melainkan langsung ke rekening sekolah. Dilansir dari website kemenkeu.go.id, jika dana BOS cepat diterima sekolah, kegiatan belajar-mengajar akan berjalan lebih lancar dan gaji guru honorer tidak akan telat dibayarkan, dan pada akhirnya kebijakan untuk pendidikan Indonesia yang lebih maju, akan lebih cepat dirasakan masyarakat Indonesia.

Mekanisme penyaluran Dana BOS melalui KPPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. KPPN sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyalurkan Dana BOS setelah mendapatkan rekomendasi penyaluran oleh KPA Bendahara Umum Negara Pengelolaan Dana Transfer Khusus. Rekomendasi dimaksud diterima KPPN melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). Proses penyaluran pada KPPN dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah pembayaran (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). Langkah terakhir adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke rekening sekolah yang telah terdaftar.

Pelaksana Tugas Kepala KPPN Surabaya II, Royikan, menyampaikan bahwa KPPN Surabaya II mengawal betul penyaluran Dana BOS mengingat hal ini menjadi perhatian banyak pihak, khususnya Presiden, dan Menteri Keuangan. "Alhamdulillah, Dana BOS Reguler Tahap 1 untuk Provinsi Jatim berhasil kami salurkan pada tanggal 17 Februari 2020, mengingat hal ini menjadi concern Presiden Jokowi, dan Bu Menteri Sri Mulyani. Tentunya keberhasilan ini berkat sinergi yang baik dan kerja keras seluruh pejabat dan pegawai KPPN Surabaya II," tegasnya.

 

Infografis

 

Perbandingan Kebijakan Penyaluran Dana BOS:

 

 

 

 

 

 

Alur Penyaluran Dana BOS:

 

 

 

Pagu, Realisasi, dan Proyeksi Penyaluran Dana BOS Reguler Tahun 2020 pada KPPN Surabaya II:

 

 

 

 

Ditulis oleh: Arisandy Joan Hardiputra, S.E.

Penulis adalah Operator dan Verifikator Penyaluran DAK Fisik, dan Dana BOS pada KPPN Surabaya II

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024