Pembayaran Uang Persediaan pada Awal Tahun Anggaran 2019

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-21/PB/2019 tanggal 7 Januari 2019, dalam rangka mendukung pembiayaan operasional satuan kerja kementerian negara/lembaga pada awal tahun anggaran 2019, dengan ini disampaikan surat Kepala KPPN Surabaya II nomor S-46/WPB.16/KP.02/2019 tanggal 8 Januari 2019 hal Pembayaran Uang Persediaan pada Awal Tahun Anggaran 2019 (terlampir pada gambar di bawah).

Adapun ketentuan pengajuan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM UP) sebagai berikut :

  1. Telah melakukan rekonsiliasi untuk transaksi sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 dengan KPPN. Jika proses rekonsiliasi belum selesai, maka pengajuan SPM UP dilampiri dengan Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahwa satuan kerja akan segera menyelesaikan proses rekonsiliasi;
  2. Telah sepenuhnya mempertanggungjawabkan UP/TUP Tahun Anggaran 2018;
  3. Arsip Data Komputer (ADK) dan cetakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara bulan Desember 2018 beserta kelengkapan lampirannya telah disampaikan ke KPPN.

Pelaksanaan pembayaran melalui mekanisme UP Tahun Anggaran 2019 agar tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 178/PMK.05/2018.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024