Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan R.I. Nomor SE-5/MK.1/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Kementerian Keuangan dari risiko COVID-19, dengan ini disampaikan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat Kepala KPPN Surabaya II Nomor S-390/WPB.16/KP.02/2020 tanggal 16 Maret 2020, yaitu:

  1. KPPN Surabaya II tetap membuka layanan kepada satuan kerja sesuai jam layanan dengan memberlakukan pembatasan layanan tatap muka untuk pelayanan CSO/konsultasi. Layanan ini kami berikan melalui sarana telepon, Whatsapp, video call, email, atau surat dan sarana lainnya;
  2. Satuan kerja yang datang ke KPPN Surabaya II diwajibkan menggunakan masker dan sebelum mengambil nomor antrian, agar terlebih dahulu mencuci tangan dengan hand sanitizer atau antiseptik yang telah disediakan.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024