Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan R.I. Nomor SE-5/MK.1/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Kementerian Keuangan dari risiko COVID-19, dengan ini disampaikan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat Kepala KPPN Surabaya II Nomor S-390/WPB.16/KP.02/2020 tanggal 16 Maret 2020, yaitu:
- KPPN Surabaya II tetap membuka layanan kepada satuan kerja sesuai jam layanan dengan memberlakukan pembatasan layanan tatap muka untuk pelayanan CSO/konsultasi. Layanan ini kami berikan melalui sarana telepon, Whatsapp, video call, email, atau surat dan sarana lainnya;
- Satuan kerja yang datang ke KPPN Surabaya II diwajibkan menggunakan masker dan sebelum mengambil nomor antrian, agar terlebih dahulu mencuci tangan dengan hand sanitizer atau antiseptik yang telah disediakan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.