Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-343/PB/2020 tanggal 11 Mei 2020 hal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan nonpegawai ASN tahun 2020, Kepala KPPN Surabaya II telah menerbitkan surat nomor S-658/WPB.16/KP.02/2020 tanggal 12 Mei 2020 hal Petunjuk Teknis Pembayaran THR Tahun 2020.
Surat tersebut mengatur ketentuan tentang pelaksanaan pembayaran THR, diantaranya sebagai berikut:
- Satker mengajukan SPM THR PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS dan SPM Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi nonpegawai ASN ke KPPN setelah melakukan update GPP dan SAS versi terbaru;
- SPM dimaksud diajukan ke KPPN mulai tanggal 12 Mei 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 14 Mei 2020;
- Dalam hal satker mengajukan SPM THR PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS dan SPM Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi nonpegawai ASN mulai tanggal 14 Mei 2020, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual;
- Untuk SP2D THR Penerima Pensiun dan Tunjangan paling cepat diterbitkan dengan tanggal 12 Mei 2020.
Surat Kepala KPPN Surabaya II selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut:
S-658/WPB.16/KP.02/2020 tanggal 12 Mei 2020 hal Petunjuk Teknis Pembayaran THR Tahun 2020