Laporan Kinerja (Lakin) KPPN Surabaya II Tahun 2021

Salah satu implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi.

Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi dan misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya II sebagai bagian dari unit pemerintah berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2021 sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil/output atas pelaksanaan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya II.

Sebagai media pertanggungjawaban kinerja, melalui Laporan Kinerja (LAKIN) diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya II.

Simak LAKIN KPPN Surabaya II melalui tautan berikut:

 

 

LAKIN KPPN SURABAYA II

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024