Tahuna, 31 Januari 2018. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 467/KMK.01/2014 tentang pengelolaan kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, diamanatkan bahwa seluruh pegawai dilingkungan Kementerian Keuangan termasuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib menandatangani kontrak kinerja setiap tahun.
Sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-1020/PB/2018 tanggal 26 Januari 2018 perihal penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Two s.d Five Kanwil DJPB dan Kemenkeu Three s.d Five KPPN Tahun 2018. pada tanggal 31 Januari 2018 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahuna melaksanakan kegiatan Penandatangan Kontrak Kinerja Tahun 2018 untuk kontrak Kemenkeu Three s.d Fivedan Penandatanganan Pakta Integritas seluruh pegawai KPPN Tahuna yang bertempat di ruangan Kepala KPPN Tahuna.
Dalam kegiatan ini Plt. Kepala KPPN Tahuna menyampaikan bahwa :
- Agar seluruh pegawai setelah menandatangani Kontrak Kinerja dapat dicermati kontrak kinerja tersebut dan dilaksanakan dengan baik.
- Dalam rangka menyukseskan implementasi program reformasi birokrasi Ditjen Perbendaharaan turut berperan aktif dalam mewujudkan wilayah bebas dari korupsi/ wilayah birokrasi bersih melayani dengan menerapkan zero tolerance terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Pelaksanaan penandatanganan pakta integritas adalah salah satu bentuk penerapan zero tolerance
- Penandatanganan pakta integritas disusun untuk menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) para pejabat/pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya