Dalam upaya meningkatkat kecepatan penyelesaian Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja yang Berasal dari APBD periode Semester I TA 2024, KPPN Tangerang telah mengundang BPKAD Kab. Tangerang, BPKD Kota Tangerang dan BKAD Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam mempercepat proses rekonsiliasi pajak antara Pemda, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KPPN Tangerang.
KPPN Tangerang mempunyai tiga mitra pemda dan enam KPP dalam rangka penyelesaian rekonsiliasi pajak pusat. Pajak pusat yang dikelola Pemda Kabupaten Tangerang akan dilakukan rekonsiliasi dengan KPP Kosambi dan KPP Tigaraksa. Pemda Kota Tangerang bermitra dengan KPP Tangerang Timur dan KPP Tangerang Barat. Sedangkan Pemda Kota Tangerang Selatan bermitra dengan KPP Serpong dan KPP Pondok Aren.
Rekonsiliasi pajak pusat akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). Pemda selanjutnya akan mengirimkan BAR penyetoran pajak pusat ke Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). DJPK akan menggunakan BAR ini sebagai salah satu dokumen dalam perhitungan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH). Penetapan DBH yang diterbutkan oleh DJPK akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran. KPPN menggunakan rekomendasi tersebut sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayara (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Transfer Ke Daerah. DBH yang disalurkan oleh KPPN akan menjadi bagian dana dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan peran KPPN Tangerang sebagai Financial Advisory untuk Local Gavernment. Pelaksanaan tugas ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi KPPN Tangerang dengan Pemda mitra kerjanya.(mcs)
Sampai dengan akhir bulan Juli 2024, total pagu DIPA yang dikelola KPPN Tangerang sebesar Rp.9,39 trilyun. Alokasi ini terdiri alokasi Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yaitu untuk belanja satuan kerja (satker) Kementerian/ Lembaga sebesar Rp.3,58 trilyun dan belanja Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp.6,03 trilyun. Realisasi belanja BPP dan TKD sampai dengan Juli 2024 sebesar Rp.5,17 trilyun atau sebesar 55,09%. Realisasi tersebut terdiri dari realisasi BPP sebesar Rp.1,94 trilyun dan TKD sebesar Rp.3,22 trilyun.
Alokasi/pagu BPP terdiri dari alokasi belanja pegawai sebesar Rp.1,41 trilyun, belanja barang sebesar Rp.1,59 trilyun, belanja modal sebesar Rp.349,61 milyar serta bantuan sosial sebesar Rp.4,01 milyar.
Realisasi BPP terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar Rp.915,18 milyar atau sebesar 64,85% dari total belanja pegawai. Realisasi belanja pegawai sampai dengan bulan Juli 2024 mengalami kenaikan sebesar 8,08% dibandingkan dengan realisasi bulan Juni 2024.
Realisasi belanja barang sampai dengan Juli 2024 sebesar Rp.930,38 milyar atau sebesar 58,37%. Realisasi belanja barang sampai dengan bulan Juli 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,53% dari bulan Juni 2024.
Realisasi belanja modal satker K/L sampai bulan Juli 2024 sebesar Rp.99,42 milyar atau sebesar 28,44% dari pagu. Realisasi belanja modal sampai bulan Juli 2024 mengalami kenaikan sebesar 9,93% dari realisasi Juni 2024.
Sementara tidak ada penambahan realisasi bantuan sosial yang berupa beasiswa yang disalurkan oleh Kementerian Agama sampai dengan Juli 2024 sebesar Rp.1,78 milyar atau sebesar 44,44%. Realisasi sampai dengan Juli 2024 sama dengan realisasi pada bulan Juni 2024.
Sedangkan pagu TKD sebesar Rp.6,03 trilyun meliputi pagu Dana Transfer Umum sebesar Rp.3,87 trilyun, Dana Transfer Khusus sebesar Rp.1,77 trilyun dan Dana Desa, Insentif Fiskal, Otonami Khusus dan Keistimewaan sebesar Rp.378,56 milyar.
Realisasi sampai dengan bulan Juli 2024 sebagai berikut, Dana Transfer Umum sebesar Rp.2,17 trilyun atau sebesar 56,18% dari pagu. Realisasi Dana Transfer Khusus sebesar Rp.855,54 milyar atau sebesar 48,13% dari pagu. Sementara realisasi Dana Desa, insentif fiskal sebesar Rp.193,54 milyar atau sebesar 51,13% dari pagu.
Realisasi BPP dan TKD diharapkan dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. (mcs)
Selamat atas penganugerahan Satyalancana Karya Satya yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Riva Setiara, Endang Resiwati, Darlin Rosita, Isti'anah sebagai penerima Satyalancana Karya Satya XX dan Rani Resdiana Risa sebagai penerima Satyalancana Karya Satya X. Semoga penghargaan ini dapat mendorong untuk berkarya lebih baik lagi. (mcs)
Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik dan integrasi layanan pembayaran pensiun pertama dan/atau JHT bagi PNS melalui Aplikasi Gaji dan Aplikasi Taspen One Hour Online Service (TOOS), KPPN Tangerang bekerja sama dengan PT Taspen Cabang Tangerang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Integrasi Layanan Pembayaran Jaminan Hari Tua dan/atau Pembayaran Pensiun Pertama melalui Aplikasi Gaji – Aplikasi TOOS. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 bertempat di aula Lt. II KPPN Tangerang.
Acara dibuka oleh Kepala PT Taspen Cabang Tangerang dan Kepala KPPN Tangerang. Pada acara tersebut dihadiri pengelola gaji/belanja pegawai satker mitra kerja KPPN Tangerang diluar TNI dan Polri. Sosialisasi dilaksanakan agar para pengelola gaji/belanja pegawai di satker mitra KPPN Tangerang memahami PMK 178/PMK.05/2022 dan dapat membantu menyelesaikan administrasi yang diperlukan oleh pegawai yang akan menjalani masa pensiun.
Integrasi layanan pembayaran Jaminan Hari Tua dan/atau pensiun pertama melalui aplikasi Gaji dan Aplikasi TOOS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan baik bagi KPPN Tangerang maupun PT Taspen Cabang Tangerang kepada para pegawai yang memasuki masa pensiun. Dengan integrasi layanan ini semoga layanan kepada satker mitra kerja KPPN Tangerang dapat semakin meningkat. (mcs)
Dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara APBN (AKN APBN) dan Pengelola Keuangan APBN (PK APBN), pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 bertempat di aula KPPN Tangerang, Kepala KPPN Tangerang telah membuka kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pejabat Perbendaharaan dalam Implementasi Aplikasi SAKTI. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi kebijakan baru terkait dengan implementasi PMK Nomor 132 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar:
Diharapkan dengan perubahan nomenklatur Jabatan Fungsional ini dapat segera dilaksanakan di Instansi Pengguna guna mendukung carrier path para Pejabat Fungsional. (mcs)