Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tangerang sampai dengan 31 Oktober 2024 telah menyalurkan alokasi dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran (DIPA TA) 2024 sebesar Rp.7,76 trilyun atau sebesar 81,03% dari total pagu DIPA sebesar Rp.9,57 trilyun. Realisasi DIPA tersebut terdiri atas realisasi Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp.2,65 trilyun dan Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp.5,10 trilyun. Realisasi sampai dengan akhir bulan Oktober 2024 mengalami kenaikan sebesar 5,72% dibandingkan dengan akhir bulan September 2024.
Realisasi Belanja Pegawai sampai dengan akhir Oktober 2024 sebesar Rp1,24 trilyun atau 86,82% dari pagu Belanja Pegawai sebesar Rp.1,43 trilyun. Terdapat pertumbuhan Belanja Pegawai sebesar 7,45% bila dibandingkan dengan bulan September 2024.
Sampai dengan akhir bulan Oktober 2024 realisasi Belanja Barang mencapai Rp.1,20 trilyun atau sebesar 71,26% dari pagu Belanja Barang sebesar Rp.1,69 trilyun. Realisasi ini mengalami kenaikan sebesar 5,65% bila dibandingkan dengan realisasi bulan September 2024.
Realisasi Belanja Modal pada bulan Oktober 2024 mencapai Rp.208,59 milyar. Realisasi ini mencapai 57,36% dari pagu Belanja Modal sebesar Rp.363,66 milyar. Realisasi Belanja Modal mengalami pertumbuhan sebesar 11,20% dari realisasi bulan September 2024.
Sedangkan realisasi Bantuan Sosial sampai akhir bulan Oktober 2024 mencapai Rp.3,17 milyar atau sebesar 79,23% dari pagu Bantuan Sosial sebesar Rp.4,01 milyar.
Sementara realisasi penyaluran TKD sebesar 5,11 trilyun atau sebesar 83,79% dari total pagu TKD sebesar Rp.6,09 trilyun. Realisasi ini terdiri dari, pertama, realisasi Dana Transfer Umum sebesar Rp.3,14 trilyun atau sebesar 80,97% dari pagu sebesar Rp.3,88 trilyun.
Kedua, realisasi Dana Transfer Khusus sebesar Rp.1,56 trilyun. Realisasi ini mencapai 87,78% dari pagu sebesar Rp.1,77 trilyun.
Sedangkan realisasi Dana Desa, Insentif Fiskal, Otonomi Khusus Dan Keistimewaan mencapai Rp.411,988 milyar atau sebesar 93,84% dari pagu Rp.439,05 milyar.
Diharapkan semua satker dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dapat memaksimalkan penggunaan dana di triwulan IV tahun 2024.