Dalam rangka koordinasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2019, Kepala KPPN Tanjung Pandan bersilaturrahmi dengan Bupati Beltim dan jajarannya pada Senin, 11 Februari 2019.
Bupati Belitim, Yuslih Ihza Mahendara yang didampingi Plt. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sekretaris BAKUDA serta Tenaga ahli pendamping desa menyambut hangat sharing dan diskusi terkait dana transfer ini.
Kepala KPPN Tanjung Pandan, Rd. Yen Yen Nuryeni menyampaikan bahwa alokasi TKDD pada Pemda Kabupaten Belitung Timur yang meliputi alokasi DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2019 meningkat dari tahun sebelumnya. Dari nilai sebesar Rp. 97 Milyar pada tahun 2018 menjadi Rp.102 Milyar pada tahun 2019.
Alokasi Dana Transfer tahun ini yang meningkat jumlahnya adalah alokasi Dana Desa. Alokasi Dana Desa tahun ini adalah sebesar Rp. 43,1 milyar, sedangkan tahun 2018 sebesar Rp. 35,6 milyar.
Sedangkan alokasi DAK fisik tahin ini mengalami penurunan sebesar 6.2% dari tahun lalu. Tahun 2018 Pemda Kabupaten Belitung Timur mendapatkan alokasi sebesar Rp. 62,4 milyar dan tahun 2019 mendapatkan alokasi sebesar Rp. 59.3 milyar.
Beberapa kendala dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik tahun 2018 mejadi topik sharing/diskusi dengan Bupati Belitung Timur dan jajarannya. Kepala KPPN Tanjung Pandan menyampaikan bahwa tahun 2018 penyerapan DAK Fisik sebesar 81% dari alokasi pagu yang tersedia, atau sebesar Rp.50.4 milyar.
Terdapat tiga bidang DAK fisik tahun 2018 yang tidak terserap maksimal, bahkan tidak tercapai capaian output sesuai yang direncanakan. Ketiga bidang tersebut adalah DAK Reguler Bidang Pendidikan, DAK Reguler Bidang Pasar serta DAK Penugasan Bidang Sanitasi.
Sisa dana DAK yang mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)-pun tidak luput dari diskusi saat itu. Selama kurun waktu penyaluran DAK Fisik melalui KPPN Tanjung Pandan, tercatat dana yang masih mengendap di RKUD sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 2.38 milyar. Angka ini merupakan nilai dana tahun 2017 sebesar Rp. 1.63 milyar dan tahun 2018 sebesar Rp. 0.7 milyar.
Adanya perubahan peraturan yang mengatur pelaksanaan Dana Desa menjadi kendala padaa penyaluran Dana Desa tahun ini. Peraturan Bupati tentang penetapan rincian alokasi dana desa per desa yang mengacu pada peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa dalam proses penyusunan oleh Tim. Sehingga Dana Desa tahap I sebesar 20% belum dapat disalurkan.
Dana Desa tahap I tahun 2019 seyogyanya dapat disalurkan mulai bulan Januari 2019 apabila dokumen persyaratan telah disampaikan kepada KPPN Tanjung Pandan.
Plt Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menyampaikan bahwa saat ini Perbup dalam proses koreksi di tingkat Pemda. Selain itu, disampaikan pula bahwa realisasi penyerapan Dana Desa tahun 2018 menunjukkan angka 94.82%.
Diakhir diskusi, Yuslih Ihza Mahendra, menekankan bahwa perlu ditingkatkan koordinasi antara Pemda dengan KPPN baik untuk penyaluran DAK fisik maupun penyaluran Dana Desa. Sehingga berbagai kendala dapat segera diatasi.
Sinergi dan koordinasi yang masif oleh berbagi pihak yang terlibat mutlak diperlukan agar pelaksanaannya sesuai dengan harapan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel)



