Bertempat di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Belitung Timur, pada hari Selasa, 28 Mei 2019, BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung Timur mengajak KPPN Tanjung Pandan untuk sharing session dalam Focus Group Discussin (FGD) dengan aparat desa dan Pemerintah Daerah terkait implementasi Jaminan Kesehatan bagi aparat desa.
Sharing session atas implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan ini sangat menarik, karena kepesertaan para aparat desa menjadi salah satu komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi aparat desa. Namun. juknis terkait implementasi pelaksanaan dari Perpres tersebut belum tersedia, sedangkan sesuai ketentuan seluruh aparat desa diwajibkan menjadi peserta jaminan kesehatan nasional setelah Perpres ditetapkan.
Perpres yang telah ditetapkan ini memerlukan juknis yang memadai agar tidak menimbulkan riak-riak dalam pelaksanaanya. Baik dari pendaftaran dan perubahan peserta, mekanisme pembayaran iuran jaminan kesehatan serta pembagian peran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa yang sudah terpisah pengelolaan keuangannya.
Sesuai Ketentuan, besaran Iuran bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah sebesar 5% (lima persen) dari gaji dan upah perbulan. Iuran tersebut dibayar oleh peserta sebesar 2% (dua persen) dan Pemberi Kerja (Pemerintah Daerah) sebesar 3% (tiga persen). Pembayaran Iuran BPJS di bayarkan langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS.
Pembayaran Iuran secara langsung kepada BPJS belum dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja, karena belum tersedia fasilitas pembayaran Iuran untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai amanat Perpres tersebut. Aparat Desa yang sudah didaftarkan kepesertaaanya dengan BPJS terkendala dalam melakukan penyetoran Iuaran BPJS.
Kepala BPJS Kabupaten Belitung Timur berpendapat, bahwa dalam masa transisi Iuran BPJS untuk Aparat Desa dapat disetor melalui kas negara dengan menggunakan akun 811151 (Penerimaan PFK 2% Iuran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah Non PNS APBD) dan akun 811152 (Penerimaan PFK 3% Iuran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah Non PNS – APBD) sebagaimana telah dilaksanakan pada beberapa daerah.
Disisi lain, Penyetoran Iuran BPJS dengan menggunakan akun dimaksud belum sesuai dengan ketentuan penggunaan akun sebagaiman tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: KEP-211/PB/2018 tentang Kodefikisi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar. Sehingga penyetoran iuran BPJS dengan kodefikasi akun tersebut belum memenuhi validitas data setoran penerimaan negara. Disamping itu jika merefer mandat Perpres pada pasal 39 ayat (3), pembayaran Iuran BPJS di bayarkan langsung oleh Pemerintah Daerah/Pemberi Kerja lanagsung kepada BPJS tanpa melalui Kas Negara. Sebagaiamana disampaikan Rd. Yen Yen Nuryeni, Kepala KPPN Tanjung Pandan.
Diakhir diskusi, Kepala KPPN Tanjung Pandan, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung Timur, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Belitung Timur serta Aparat Desa bersama-sama untuk menguatkan langkah bersama antara semua pihak agar pelaksanaan implemntasi Jaminan kesehatan bagi aparat desa dapat berjalan sesuai dengan koridor yang tepat, agar pelaksanaan jaminan kesehatan nasional bagi kepala desa dan perangkat desa dapat berjalan sesuai yang di harapkan.