Percepatan pembangunan infrastruktur diperlukan guna mempermudah pelaksanaan transformasi ekonomi, menciptakan trickle down effect, sehingga hasil pembangunan akan lebih terasa manfaatnya dan merata, yang pada akhirnya dapat memperkecil ketimpangan pendapatan dan memutus mata rantai kemiskinan. Peningkatan anggaran infrastruktur juga akan disertai upaya perbaikan dalam pelaksanaannya.
Berbeda dengan triwulan I pada tahun sebelumnya, penyaluran dana desa pada triwulan I Tahun 2021 dana desa telah dibagi menjadi penyaluran Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Non Bantuan Langsung Tunai (Non BLT). Dana Desa Non BLT disalurkan sebesar 40% dari pagu dana desa setelah dikurangi alokasi BLT satu tahun. Sedangkan penyaluran BLT dilakukan setiap bulan dalam setahun yakni 12 bulan dengan alokasi 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan total pagu dana desa pada 2 kabupaten sebesar Rp.97.442.925.000,-, per 31 Maret 2021, KPPN Tanjung Pandan telah menyalurkan seluruh Dana Desa non BLT Tahap I TA 2021 sebesar Rp.25.419.983.800,- kepada Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Dengan rincian Rp.13.964.094.800,- pada kabupaten Belitung atas 42 desa dan Rp.11.455.889.000,- kepada Kabupaten Belitung Timur atas 39 desa.
Untuk penyaluran BLT Dana Desa Tahap I dilakukan atas 5 bulan (Januari – Mei) untuk desa regular dan 7 bulan (Januari - Juli) untuk desa mandiri. Sehingga pada periode TW I 2021, KPPN Tanjung Pandan telah menyaluran 49% Dana Desa BLT sebesar Rp. 7.088.400.000,- yang dilakukan atas 3 bulan (Januari-Maret) pada Kabupaten Belitung dan 2 bulan (Januari dan Februari) pada Kabupaten Belitung Timur.
Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) disalurkan kepada 4.058 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 42 desa di Kabupaten Belitung, dengan nilai sebesar Rp.3.652.200.000,-. Untuk Kabupaten Belitung Timur disalurkan kepada 5.727 KPM di 39 desa dengan nilai sebesar Rp. 3.436.200.000,-.
Sesuai arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Yessy Silvia Maharini menegaskan bahwa KPPN Tanjung Pandan bergerak cepat untuk segera melakukan penyaluran BLT Dana Desa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kebijakan belanja produktif dan pola penyerapan anggaran yang lebih baik senantiasa dilakukan untuk mendorong kinerja perekonomian nasional, termasuk untuk proyek infrastruktur strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Koordinasi intens juga terus dilakukan oleh KPPN Tanjung Pandan dengan Pemda baik Kabupaten Belitung maupun Belitung Timur untuk mengawal penyaluran Dana Desa agar penyaluran dana desa khususnya tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar hingga tahun anggaran berakhir.
Hal ini dilakukan agar dana desa yang sudah dianggarkan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh desa and masyarakat di Pulau Belitung khususnya dalam melawan keadaan sulit pada masa pandemi ini. (OCM)
#DJPbKawalAPBN #DJPbHandal #pembangunaninfrastruktur #KPPNTanjungPandan
=======================


