KPPN Tanjungpandan menggelar sosialisasi pedoman penerimaan dan pengeluaran Negara, di Ruang Aula Laskar Pelangi KPPN, Kamis (13/10/2022). Kegiatan yang digelar pada bulan Oktober dan menjelang akhir Tahun 2022 tersebut diikuti oleh pengelola keuangan dari 42 satuan kerja lingkup wilayah bayar KPPN Tanjungpandan. Pada kesempatan tersebut, Kepala KPPN Tanjungpandan, Yessy Silvia Maharini menyampaikan update realisasi belanja negara sampai dengan 30 September 2022.
Hal itu sebagai penguatan dan peningkatan kualitas layanan yang diberikan KPPN kepada stakeholdernya, agar dapat meningkatkan kompetensi. Sehingga bisa berdampak pada peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran di wilayah kerjanya. “Belanja negara yang telah terserap sampai dengan akhir September 2022 sebesar Rp408,1 Milyar. Dengan rincian belanja pemerintah pusat sebesar Rp261,2 milyar dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp146,9 Milyar,” kata Yessy.
Menurut Yessy, penyerapan tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. Yakni, dengan peningkatan sebesar 24,61 persen. Sebab kenaikan sebesar 35,1 persen year on year (yoy) terjadi pada transfer ke daerah dan dana desa. “Hal ini disebabkan oleh adanya saluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) PAUD dan kesetaraan di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur,” jelasnya.
Namun terkait menghadapi pengelolaan keuangan akhir tahun, Yessy berharap dengan sosialisasi ini akan ada pemahaman yang sama tentang Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-8/PB/2022. Senada disampaikan PTPN Mahir KPPN Tanjungpandan, Dewi Ari Febriyani. Kata Dewi, jika dihitung mundur, pengelola keuangan hanya memiliki waktu 56 hari kerja sebelum tahun anggaran 2022 berakhir.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. “Hal penting tersebut antara lain, memonitor indikator deviasi halaman III DIPA dan penyerapan anggaran. Misalnya terdapat output yang sekiranya tidak dapat terserap, satker diharapkan dapat melakukan revisi DIPA. Sehingga penyerapan anggaran dapat terserap optimal dan capaian output tercapai,” harapnya. Sementara itu, PTPN Terampil KPPN Tanjungpandan, Rega Prasetya Amrullah menjelaskan terkait penatausahaan penerimaan Negara dalam menghadapi akhir tahun anggaran. Menurutnya, ada batas-batas penyampaian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Baik secara kontraktual maupun non-kontraktual. “Termasuk, mekanisme penyetoran UP/TUP dan beberapa batas-batas waktu yang harus dipedomani oleh pengelola keuangan,” tandasnya.