Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan NOmor KEP-57/PB/2023, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai unit vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah memiliki 14 (empat belas) standar layanan. Informasi mengenai layanan-layanan tersebut beserta layanan lainnya yang diberikan oleh KPPN Tanjung Pandan secara prima dapat diakses melalui tautan di bawah ini. Silakan klik gambar di bawah ini, ya!