Sebagai langkah implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.01/2021 tentang Manajemen Keberlangsungan Bisnis Kementerian Keuangan, diperlukan Rencana Tanggap Darurat Bencana yang salah satunya memuat Prosedur Evakuasi Pegawai yang disesuaikan dengan profil risiko unit organisasi. Prosedur Evakuasi Pegawai salah satunya memuat prosedur evakuasi pegawai pada risiko bencana kebakaran yang merupakan salah satu risiko KPPN Tanjung Pandan. Buku Prosedur Evakuasi Pegawai Risiko Bencana Kebakaran dapat diakses melalui tautan ini atau klik gambar di bawah ini, ya!