Nama : Firza Yulianti, S.E., M.A.P., M.A.
NIP : 197611101996022001
Tempat, tanggal lahir : Palembang, 10 November 1976
Menjabat di KPPN Tanjung Pandan sejak 1 November 2022.
Nama : Firza Yulianti, S.E., M.A.P., M.A.
NIP : 197611101996022001
Tempat, tanggal lahir : Palembang, 10 November 1976
Menjabat di KPPN Tanjung Pandan sejak 1 November 2022.
TUGAS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Pasal 25, KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Pasal 31, sebagai KPPN Tipe A2, KPPN Tanjung Pandan mempunyai tugas yaitu:
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, KPPN Tanjung Pandan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
TUGAS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Pasal 25, KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Pasal 31, sebagai KPPN Tipe A2, KPPN Tanjung Pandan mempunyai tugas yaitu:
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, KPPN Tanjung Pandan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
TUGAS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Pasal 25, KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Pasal 31, sebagai KPPN Tipe A2, KPPN Tanjung Pandan mempunyai tugas yaitu:
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, KPPN Tanjung Pandan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
TUGAS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Pasal 25, KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Pasal 31, sebagai KPPN Tipe A2, KPPN Tanjung Pandan mempunyai tugas yaitu:
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, KPPN Tanjung Pandan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
TUGAS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Pasal 25, KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Pasal 31, sebagai KPPN Tipe A2, KPPN Tanjung Pandan mempunyai tugas yaitu:
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, KPPN Tanjung Pandan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
TUGAS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Pasal 25, KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Pasal 31, sebagai KPPN Tipe A2, KPPN Tanjung Pandan mempunyai tugas yaitu:
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, KPPN Tanjung Pandan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
MOTTO : "Melayani dengan Ikhlas, Cerdas, dan Tuntas"
“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”
"MUrah senyum; TIdak ada biaya; Antusias memberi solusi; RAmah melayani"
MU: Sesuai dengan nilai kementerian keuangan dan budaya organisasi, dalam memberikan pelayanan harus diawali dengan senyum, salam, sapa
TI: Dengan menjunjung nilai integritas, seluruh layananan yang diberikan oleh kami tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun
A: Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
RA: Memberikan pelayanan yang ramah dan penuh kenyamanan kepada setiap pemangku kepentingan
”Kami berkomitmen melayani Anda dengan MUTIARA”
Seperti nilai sebuah mutiara, KPPN Tanjung Pandan selalu memberikan pelayanan yang prima dan berkualitas yang didedikasikan demi kepuasan dan kenyamanan stakeholder. Adapun MUTIARA dijabarkan sebagai berikut:
Murah Senyum |
: |
Senantiasa selalu memberikan senyuman berasal dari hati, akan membawa efek bahagia, mengalirkan energi positif kepada stakeholder dan akan berdampak meningkatkan produktivitas. |
Tidak Ada Biaya |
: |
Tarif 0 rupiah diberlakukan untuk segala fasilitas dan layanan yang diberikan KPPN Tanjung Pandan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini diwujudkan dalam rangka mewujudkan kenyamanan dan kepuasan stakeholder. |
Antusias Memberi Solusi |
: |
KPPN Tanjung Pandan selalu bersemangat dan berupaya secara maksimal untuk memberikan solusi terhadap kendala yang ditemukan stakeholder. Semangat ini juga diharapkan mampu mengimbangi tuntutan zaman agar KPPN senantiasa terus melakukan perbaikan (continous improvement). |
Ramah Melayani |
: |
Selalu memberi bantuan dan melayani dengan hati, ramah, hangat dan bersahabat memberikan layanan terbaiknya kepada stakeholder. |
Do It Amazingly for More Output aNd outcome with high Dedication
Jika dihubungkan dengan kata asing diamond yang diserap dalam bahasa Indonesia berarti berlian. KPPN Tanjung Pandan yang secara letak geografis pada Pulau Belitung dengan luas daerah yang kecil, mampu berkilauan dengan menebarkan manfaat dalam kemulian kepada setiap pemangku kepentingan. KPPN Tanjung Pandan berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap pemangku kepentingan, melakukan setiap tugas pokok dan fungsi dengan luar biasa untuk keluaran dan manfaat yang optimal dengan dedikasi yang tinggi terhadap organisasi.