“Lakukan, Jangan hanya Mengingatkan”
(Berbagi Kiat meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi )
“MEMBANGUN INTEGRITAS DI LINGKUNGAN KERJA TIDAKLAH SULIT, CUKUP TELADAN PIMPINAN, KESADARAN/KOMITMEN KUAT PEGAWAI SERTA SISTEM PENGAWASAN YANG BAIK, INSYAALLAH SEMUA AKAN TERWUJUD. YANG MEMBUAT SULIT ITU ADALAH SEMUA SEBATAS WACANA, TIDAK DIKERJAKAN” (Aprijon Kepala KPPN Tanjungpinang).
Kementerian PANRB memberi penghargaan kepada 506 unit kerja dari 63 instansi pemerintah yang berhasil membangun Zona Integritas pada 10 Desember 2019. Pemberian apresiasi ini dalam konteks Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada tanggal 9 Desember.
Pemberian penghargaan diberikan oleh Wakil Presiden RI kepada 16 pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda yang berhasil membangun Zona Integritas secara massif sehingga berhak mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). WBK/WBBM merupakan predikat tertinggi sebagai bentuk pengakuan penegakan integritas yang diberikan kepada unit-unit kerja pelayanan yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi serta peningkatan pelayanan melalui reformasi birokrasi.
KPPN Tanjungpinang merupakan satu dari 506 satuan kerja yang menerima penghargaan sebagai unit kerja berintegritas dalam kategori WBK. Pasca reformasi birokrasi, Kemenkeu menata tiga pilar utama mereka yakni Proses Bisnis, Sumber Daya Manusia dan Penataan Organisasi. Pembenahan pada tiga pilar reformasi birokrasi bertujuan meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan kepada para pemangku kepentingan.
Membangun Zona Integritas
Maksud Zona Integritas disini tidak hanya berkutat pada makna Integritas pada Nilai-nilai Kemenkeu, melainkan ada unsur lain yakni enam faktor pengungkit yang perlu diterapkan dan dikendalikan secara terus-menerus, agar pelayanan bebas dari tindak korupsi dan nilai kepuasan pelayanan publik KPPN Tanjungpinang meningkat.
Faktor pengungkit pertama adalah Manajemen Perubahan
Pimpinan sebagai role model dan change agent harus terus menerus memberi teladan kepada staf dan pihak satker. Tim kerja dalam rangka membangun Zona Integritas telah dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala KPPN. Masing-masing tim memiliki tugas sesuai kapasitas dan penetapan dari Kepala KPPN.
KPPN Tanjungpinang menyiapkan media berupa website, Instagram, Facebook, Twitter serta WA Group dalam mensosialisasikan program kerja penegakan integritas dan peningkatan kualitas layanan publik. Dalam membangun ZI menuju WBK/ WBBM, Tim kerja KPPN TPI senantiasa berpedoman pada Peraturan MenPAN nomor 52 tahun 2014 dengan menetapkan program kerja.
Program kerja yang telah disusun dan dilaksanakan dilanjutkan dengan memantau dan mengevaluasi Pembangunan ZI menuju WBK. Kepala KPPN mengawal dan mengawasi terlaksananya monev ini dengan senatiasa berkoordinasi pada bawahan selaku anggota tim kerja. Pimpinan selaku role model tak henti berupaya memberi teladan dalam menanamkan budaya kerja yang bersih dari KKN serta fokus pada pelayanan prima terhadap satker.
Kepala Kantor sebagai role model telah banyak berinovasi dalam menegakkan integritas. Pertama, membuat kebijakan berupa penandatanganan pakta integritas antara PPK dengan penyedia barang/jasa/toko (untuk belanja diatas Rp 5 juta). Begitupula dengan PPNPN/honorer, wajib menandatangani pakta integritas bersama Kepala Kantor. Pakta integritas memuat komitmen tidak akan melakukan praktik korupsi seperti mark-up harga, kolusi dan nepotisme.
Inovasi penegakkan integritas juga telah dilakukan dengan membuat penilaian 360 derajat antar pegawai, guna mendapatkan masukan objektif dari staf bawahan ke Kepala Kantor. Kepala KPPN juga mewajibkan pegawai mengisi buku izin keluar kantor tak lebih dari 30 menit mengetahui atas langsung. Terhadap izin yang tidak mendesak, tidak akan diberikan dan izin diberikan secara selektif, terutama pada petugas FO dan CSO.
Faktor pengungkit kedua berupa Penataan Tatalaksana
KPPN Tanjungpinang senantiasa memperhatikan efisiensi dan efektifitas sistem dan prosedur dalam bekerja dengan berkiblat pada ZI menuju WBK. Setiap gerak langkah kami dalam menjalankan tugas pelayanan selalu berpedoman pada Standar Operating Procedure (SOP). Terdapat pula beberapa SOP inovasi yang dilakukan KPPN Tanjungpinang berupa SOP inovasi dan SOP teknis. Selain itu, KPPN Tanjungpinang juga memanfaatkan media sosial, papan pengumuman, banner dan spanduk sebagai media penyebaran informasi terkait pengelolaan APBN serta informasi tentang penerapan ZI pada KPPN Tanjungpinang.
Faktor pengungkit ketiga adalah Penataan Sistem Manajemen SDM
Indikator ini dibuat untuk meningkatkan ketaatan, transparansi, efektifitas, profesionalisme serta disiplin pegawai. KPPN Tanjungpinang telah membuat rencana kebutuhan pegawai dan telah menerapkan rencana kebutuhan pegawainya dan melakukan evaluasi setiap tiga bulan ketika Analisis Beban Kerja disusun. Pola mutasi internal reguler telah dilakukan setiap awal tahun. Pengembangan Pegawai juga telah dilakukan melalui pengembangan kompetensi dengan memberikan hak bagi pegawai untuk mengembangan diri dan kemampuan. Penetapan Kinerja Individu telah dilakukan rutin setiap tahunnya berdasarkan kesesuaian IKU atasan. Selain itu, pemantauan kode etik juga telah dilakukan melalui pemantauan rutin terhadap ruang kerja dan komputer pegawai.
Faktor pengungkit keempat yakni penguatan Akuntabilitas
telah dilaksanakan KPPN Tanjungpinang secara teratur. Setiap Tahun telah ditetapkan IKU Pimpinan sebagai pemilik peta strategis serta ditetapkan pula IKU bawahan. Setiap awal tahun Kepala KPPN Tanjungpinang mengadakan rapat penyusunan rencana kegiatan selama tahun berkenaan. Terkait rencana pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan pula langkah mitigasi risiko kegiatan berupa rapat unit pengelola risiko KPPN Tanjungpinang.
Faktor pengungkit kelima berupa pengungkit Penguatan Pengawasan
dilakukan KPPN Tanjungpinang mencakup pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, whistle blowing system, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pencegahan konflik kepentingan. KPPN Tanjungpinang juga telah melakukan kampanye anti gratifikasi melalui Medsos, Banner, dan media informasi pengumuman lainnya. Pada pembinaan internal telah dilakukan pencanangan anti korupsi bagi seluruh pegawai KPPN Tanjungpinang. Pencanangan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas. Laporan pengendalian rutin dibuat setiap bulan dan dilaporkan secara hirarki. KPPN Tanjungpinang juga berperan aktif dalam penegakan anti korupsi, salah satunya dengan turut serta mengikuti kegiatan HAKORDIA. KPPN Tanjungpinang telah menyediakan media pengaduan mencakup Kotak Pengaduan, Email, WA, SMS, Telepon serta melalui Media inovasi “MeLati”. Laporan Whistle Blowing System secara rutin tiap bulan telah di laporkan KPPN ke Kanwil DJPb Prov. Kepri. Penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti dengan meneliti perikatan atau kaitan antara pihak-pihak yang membutuhkan jasa dan berhubungan dengan layanan KPPN Tanjungpinang.
Faktor pengungkit keenam yaitu Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
berupa standar pelayanan, budaya pelayanan prima serta penilaian kepuasan terhadap pelayanan telah dilakukan KPPN Tanjungpinang. Standar pelayanan lebih cepat, tanpa biaya, lebih aman dan lebih mudah dijangkau telah berjalan dengan baik di KPPN Tanjungpinang. KPPN Tanjungpinang juga memberikan pelayanan Filial di Ranai Kabupaten Natuna. KPPN secara berkala melakukan sosialisasi penerapan budaya pelayanan prima melalui agenda acara penanaman kode etik, estetika ketika acara service excellent dan kegiatan capacity building maupun pada acara internalisasi lainnya. Capaian prestasi predikat WBK yang diraih KPPN Tanjungpinang dari Menteri Keuangan dan MENPAN RB ini menunjukkan bahwa KPPN Tanjungpinang berhasil mewujudkan diri sebagai sebuah unit kerja yang senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas anti korupsi dalam memberikan pelayanan prima maupun dalam aktivitas internal. Penghargaan ini tentu juga sebuah pencapaian atas kerja keras dan komitmen penuh KPPN Tanjungpinang dalam mewujudkan unit kerja yang bersih dan melayani.
Oleh Aprijon, Kepala KPPN Tanjungpinang
Telah dimuat di Harian Tanjungpinang Pos pada tanggal 16 Desember 2019