Tanjungpinang

Sesuai PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Batas waktu untuk memproses tagihan kepada Negara paling lambat adalah 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara. 

Berikut rincian proses tagihan kepada Negara :
1.Penerima hak mengajukan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat 5 hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara;
2.PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan menyampaikannya kepada PPSPM paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari penerima hak;
3.PPSPM melakukan pengujian SPP-LS dan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK; dan
4.PPSPM menyampaikan SPM-LS ke KPPN paling lambat 2 hari kerja setelah SPM-LS diterbitkan.

Kontributor Infografis : Veronika

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search