Pada tanggal 23 Juli 2020, KPPN Tanjungpinang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kesiapan Penyaluran Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Rekonsiliasi Sisa Dana Desa yang dilaksanakan secara daring dalam dua sesi. Kegiatan tersebut diikuti perwakilan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri serta perwakilan dari BPKD dan Dinas PMD seluruh Pemda yang berada dalam lingkup wilayah kerja KPPN Tanjungpinang.
KPPN Tanjungpinang selaku KPA Penyalur, menyalurkan DAK Fisik untuk 6 pemda yaitu Provinsi Kepri, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kota Tanjungpinang. Sedangkan dana desa untuk 4 pemda yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketentuan terkait penyaluran Cadangan DAK Fisik diatur secara khusus dalam PMK No 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020. Cadangan DAK Fisik adalah DAK Fisik yang dialokasikan sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dapat pandemi COVID-19. Total pagu Cadangan DAK Fisik yang penyalurannya melalui KPPN Tanjungpinang adalah sebesar Rp 57,1 milyar untuk 6 pemda dan terdiri dari 7 bidang yaitu air minum, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perumahan dan pemukiman, sanitasi dan transportasi pedesaan.
Dalam rapat koordinasi pada sesi pertama, perwakilan dari BPKAD menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan dan kesiapan pada masing-masing pemda untuk menyalurkan Cadangan DAK Fisik Tahun 2020 ini. Masing-masing pemda telah melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam persiapan penyaluran seperti menganggarkan dalam APBD dan mulai memproses penerbitan kontrak pelaksanaan kegiatannya. Diharapkan sebelum tanggal 31 Agustus 2020 yang merupakan batas penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, pemda telah selesai menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
Secara umum, seluruh perwakilan pemda yang hadir optimis bahwa penyaluran Cadangan DAK Fisik Tahun 2020 akan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Meskipun demikian, perwakilan dari BPKAD Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa terdapat satu bidang yaitu perumahan dan pemukiman yang kemungkinan besar tidak akan salur. Hal ini disebabkan dinas terkait yang menjadi penanggung jawab bidang tersebut tidak menyanggupi dengan alasan waktu yang tersisa sampai dengan akhir tahun 2020 tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan yang ada dalam rencana kegiatan.
Sesi kedua dimulai dengan penyampaian materi oleh narasumber dari KPPN Tanjungpinang mengenai petunjuk teknis rekonsiliasi sisa Dana Desa. Petunjuk teknis tersebut disusun dan diterbitkan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Ditjen Perbendaharaan sebagai panduan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses rekonsiliasi sisa dana desa baik antara pemda (BPKD dan Dinas PMD) dengan desa maupun antara KPPN dengan pemda. Tujuan pelaksanaan rekonsiliasi ini adalah untuk mendapatkan data sisa dana desa yang ada di Rekening Kas Desa (RKD) dan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang tidak dipergunakan pada tahun berjalan dan tidak dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.
Dalam PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, diatur bahwa sisa Dana Desa yang masih berada di RKD dan RKUD yang tidak dipergunakan atau dianggarkan kembali, maka atas sisa Dana Desa dimaksud disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) paling lambat pada bulan Desember 2020. Sisa Dana Desa tersebut adalah sisa Dana Desa mulai TA 2015 s.d. 2018 pada RKD dan sisa Dana Desa mulai TA 2015 s.d 2019 pada RKUD. Jika pemda tidak menyetorkan sisa Dana Desa di RKUD (sesuai berita Acara Rekonsiliasi antara BPKAD dengan KPPN), Menteri Keuangan memperhitungkan sisa Dana Desa tersebut melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian, pelaksanaan rekonsiliasi ini sangat penting karena akan menentukan nilai sisa Dana Desa yang wajib disetorkan oleh pemda ke RKUN. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara cermat untuk mendapatkan data yang valid dan akurat.
Pada sesi diskusi, perwakilan dari BPKAD Lingga dan Natuna menyampaikan bahwa mereka telah melaksanakan proses rekonsiliasi sebelum diterbitkannya petunjuk teknis ini. Pada Kabupaten Lingga proses rekonsiliasi telah dilaksanakan antara BPKAD dan desa untuk 73 desa dari total 75 desa yang ada. Sedangkan pada Kabupaten Natuna pelaksanaan rekonsiliasi telah dilaksanakan untuk seluruh 70 desa yang ada. Terkait hal ini, KPPN Tanjungpinang meminta agar pemda Kabupaten Lingga dan Natuna memastikan kembali bahwa pelaksanaan rekonsiliasi tersebut telah sejalan dengan yang diatur dalam petunjuk teknis.
Sementara itu, perwakilan Dinas PMD dari Kabupaten Bintan menanyakan bagaimana pencantuman nilai sisa Dana Desa dalam berita acara rekonsiliasi terkait adanya kasus korupsi terhadap dana desa yang mengakibatkan sisa Dana Desa masih tercatat dalam RKD meskipun pada kenyataannya dana tersebut sudah tidak ada. Menjawab pertanyaan tersebut, KPPN Tanjungpinang menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis dan nilai sisa Dana Desa yang dicantumkan adalah nilai yang seharusnya sesuai dalam catatan dan didukung bukti-bukti transaksi yang sah. Adapun terkait kasus korupsi tersebut, pemda Kabupaten Bintan disarankan untuk berkonsultasi dengan DJPK untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
Rapat koordinasi dan sosialisasi berlangsung hampir selama 2,5 jam dengan lancar dan cukup interaktif. Dari pelaksanaan kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan penyaluran Cadangan DAK Fisik dan proses rekonsiliasi sisa Dana Desa Tahun 2020. Dengan demikian, pelaksanaan atas kedua agenda tersebut kedepannya akan berjalan tanpa banyak kendala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.