PEMPROV KEPRI UNDANG KPPN TANJUNGPINANG, DALAM RANGKA ASISTENSI PERCEPATAN PENYERAPAN DAK FISIK TAHAP II 2021
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahap I 2021 baru saja berakhir proses pengunggahan berkas pencairan dananya pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) per 31 Agustus 2021 lalu. Saat ini tidak diperkenankan lagi Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan aktivitas pencairan Dana DAK Fisik bertahap untuk Tahap I dan proses pencairan sekaligus melalui unggah dokumen di OMSPAN. Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten, Kota maupun Provinsi hanya diperkenankan melanjutkan pencairan anggaran ke tahap II dan tahap III, termasuk pencairan campuran (bertahap dan sekaligus). Sebagai langkah antisipatif, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (PEMPROV KEPRI) berinisiatif mengawal proses pencairan DAK Fisik agar terserap maksimal, bahkan diharapkan bisa lebih cepat cair sebelum batas akhir penyerapan Tahap II berakhir pada 21 Oktober 2021 nanti. Untuk itu, Pemprov Kepri mengundang Kepala KPPN Tanjungpinang agar berkenan hadir dalam kegiatan Rapat Persiapan Penyaluran DAK Fisik Tahap II Tahun Anggaran 2021, membahas percepatan penyerahan Tahap II khusus Bidang dan Sub Bidang yang tersebar pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri. Memenuhi undangan tersebut, Kepala KPPN Tanjungpinang, Aprijon, Hadir sebagai pemateri bersama pejabat Inspektorat Daerah Pemprov Kepri. Bertindak sebagai Moderator sekaligus pimpinan rapat adalah Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Kepri, Aries Fhariandi. Acara rapat dilaksanakan di ruang rapat utama Kantor Gubernur Kepri, tanggal 3 September 2021 kemarin. Dalam arahan pembuka, Aries menyampaikan bahwa dari Pagu DAK Fisik Pemprov Kepri sebesar Rp 194,65 Miliar, hingga 31 Agustus 2021 kemarin, kontrak yang berhasil ditandatangani sebanyak 549 Kontrak atau terbagi dalam 549 kegiatan. Upaya ini sudah maksimal, kendati masih ada 4 kegiatan pada Bidang Pendidikan (3 pada Sub Bidang SMA, 1 Sub Bidang Perpustakaan Daerah) yang gagal teken kontrak disebabkan keterbatasan waktu. Dilihat dari optimalisasi perikatan kontrak, terdapat saving pagu yang lumayan besar yakni Rp 19 miliar lebih dengan perincian Pagu alokasi sebesar 194,65 miliar, sedangkan dana yang bisa lanjut hingga teken kontrak sebesar Rp 174,77 miliar. Saving pagu ini dominan disebabkan efisiensi tender.
Aprijon pada pemaparannya menjelaskan bahwa kinerja pengelolaan Dana DAK Fisik Pemrov Kepri sudah cukup baik jika dibandingan dengan Kabupaten/Kota lain wilayah bayar KPPN Tanjungpinang. Buktinya, pada rapor Semester I 2021 lalu, Pemprov Kepri meraih peringkat III dari 6 wilayah. Begitu juga dengan dana tahap I yang sudah dicairkan ke KPPN Tanjungpinang, Pemprov Kepri sudah mencairkan dana sekira 24,42% atau Rp 47,53 miliar. Nilai pencairan ini paling tinggi dibanding 5 wilayah lain, sedangkan persentase pencairan tertinggi ada pada Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Natuna, masing-masingnya telah mencairkan 30,72% dan 24,78%. Aprijon memaparkan realisasi DAK Fisik tahap I berdasar jenis DAK Fisik, yakni Reguler dan Penugasan. Dijabarkan pula serapan secara detail per Sub Bidang. Selanjutnya, Kepala KPPN Tanjungpinang ini menyampaikan Current Issues dalam pelaksanaan pencairan DAK Fisik Pemprov Kepri, mencakup Tingkat serapan pagu melalui perikatan kontrak yang tidak seratus persen, Reviu APIP yang cenderung butuh waktu lama. Selain itu disampaikan pula permasalahan telatnya proses lelang, kendati batas waktu upload dokumen di OMSPAN sudah diperpanjang dari tanggal 21 Juli menjadi 31 Agustus 2021, namun masih tetap ada empat kegiatan yang tidak sampai pada tahap kontrak. Masalah klasik juga terjadi yakni Pemda cenderung menyampaikan dokumen di OMSPAN mepet waktu, mereka baru upload dokumen ketika tanggal terakhir batas waktu pengunggahan dokumen. Diakhir pemaparan Aprijon menyampaikan masukan agar Pemda membuat Proses Bisnis dengan alur terukur pada setiap unsur penanggungjawab dan dengan norma waktu yang jelas. Tujuannya adalah agar estimasi waktu dapat diperhitungkan dengan baik dan tidak molor hingga batas akhir tahapan pencairan DAK Fisik. Usul lain yang disampaikannya adalah agar APIP dapat tetap memproses audit internal persyaratan pencairan DAK Fisik ketika terjadi permasalahan pencantuman tanggal adendum kontrak yang tidak terproses oleh sistem. Caranya adalah dengan tetap mencantum tanggal kontrak awal. Pemaparan dilanjutkan oleh Inspektorat Provinsi, mengangkat topik efisiensi waktu dalam pelaksanaan audit DAK Fisik serta urgensi koordinasi antara OPD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektrorat, dalam rangka percepatan pemenuhan persyaratan administrasi pencairan DAK Fisik bertahap.
Acara diakhiri dengan diskusi dan penutup yang disampaikan oleh Aries Fhariandi, setelah sebelumnya Kepala KPPN Tanjungpinang pada closing remark menyampaikan agar Pemprov Kepri meningkatkan koordinasi internal dalam pemrosesan pemenuhan persyaratan pencairan DAK Fisik, utamanya koordinasi dengan Inspektorat, ketika proses audit penyerapan dana dan penelitian capaian output sedang berlangsung, atas kegiatan kontrak yang telah ditetapkan.
-Apr-


