Tanjungpinang

KPPN Tanjungpinang Salurkan Gratifikasi Makanan Kering ke Panti Asuhan

 

     Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diantaranya unsur gratifikasi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang menerapkan amanat UU tersebut dalam aktifitas pelayanannya. Hal ini terlihat tatkala KPPN Tanjungpinang menerima pemberian “buah tangan” berupa oleh-oleh makanan kering yang diterima ketika melaksanakan tugas kedinasan ke luar kota beberapa waktu lalu dengan segera memproses menyalurkan kepada yang berhak dan melaporkan kepada pihak terkait. Secara prosedur, Pihak Penerima dalam hal ini KPPN Tanjungpinang wajib melaporkan dan mengirimkan barang  pemberian yang patut diduga mengandung unsur korupsi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal pemberian tersebut berupa barang dengan jenis gampang busuk/rusak/daluarsa, maka pihak penerima cukup melaporkan dan mengirimkan bukti bahwa barang telah diserahkan kepada pihak yang berhak menerima seperti masyarakat tidak mampu dan panti asuhan. Ketentuan Teknis Kementerian Keuangan yakni pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 07/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan juga mengatur dan menyebutkan bahwa yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pada ketentuan lain sejenis juga diatur tentang kewajiban Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan untuk melaporkan penerimaan yang mengarah pada gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui Unit Pengendali Gratifikasi atau secara langsung kepada KPK. Adapun gratifikasi yang tidak dapat ditolak tapi ditindaklanjuti dengan menyalurkan kepada pihak lain, salah satunya adalah harus memenuhi  kriteria tertentu misalnya pihak pemberi telah menyiapkan barang pemberian tanpa diketahui pihak penerima sebelumnya dengan nilai material kecil dan jika ditolak akan berdampak pada ketersinggungan yang mempengaruhi hubungan baik yang telah terjalin antar institusi/instansi.

     Menyikapi pemberian oleh-oleh dari satker ini, KPPN Tanjungpinang menindaklanjuti dengan menyalurkannya kepada rumah Panti Asuhan Ummi Al Fitrah Tanjungpinang. Sebelum barang diserahkan terlebih dahulu telah dilakukan pendokumentasian melalui pemotretan, baik ketika barang dibuka maupun ketika diserahkan kepada pihak Panti Asuhan. Penyerahan barang ini dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Tanjungpinang, Aprijon bersama dengan Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal serta staf Kepatuhan Internal. Barang diterima langsung oleh Pengurus yayasan Panti Asuhan Ummi Al Fitrah Tanjungpinang.  Sebelum menyerahkan makanan kering yang diterima dari salah satu satker mitra kerja KPPN Tanjungpinang, staf Kepatuhan Internal terlebih dahulu memeriksa tanggal daluarsa dan kondisi makanan kering tersebut. Penyaluran barang berbau gratifikasi ini sangat bermanfaat bagi pihak penerima yakni Panti Asuhan Ummi Al Fitrah. Hal ini dapat dilihat dari wajah sumringah para penghuni Panti Asuhan, khususnya anak-anak yang antusias menerima makanan kering tersebut.. Dalam kunjungan ini Tim KPPN Tanjungpinang diterima oleh perwakilan Panti Asuhan Ummi Al Fitrah, yang penghuninya dominan anak-anak yatim dan yatim piatu.  Pihak Panti Asuhan Ummi Al Fitrah menyambut hangat kedatangan tim KPPN tanjungpinang dan mengucapkan banyak terima kasih atas pemberian yang diberikan KPPN Tanjungpinang yang secara implisit sebagai wujud kepedulian kepada anak-anak yatim, piatu dan yatim piatu. Aprijon, selaku Kepala KPPN Tanjungpinang pada kesempatan yang sama menyampaikan asal usul bingkisan tersebut, dan menjelaskan kenapa barang tersebut diberikan ke Panti Asuhan.

     Mengakhiri kunjungan sosial ini, Kepala KPPN Tanjungpinang menyampaikan pesan bahwa kunjungan ini merupakan wujud dari integritas dan transparansi KPPN Tanjungpinang dalam bekerja. KPPN Tanjungpinang berharap semoga bingkisan makanan yang diberikan dapat bermanfaat dan dimanfaatkan, setelah diterima pihak panti asuhan. Selama aktivitas seremoni penyaluran makanan kering ini diselenggarakan, KPPN tanjungpinang senantiasa memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan handsanitizer/mencuci tangan.

 

Kontributor : Atep/Apr

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search