Tanjungpinang

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, KPPN Tanjungpinang Penuhi Permintaan Data PFK BPJS Kesehatan

 

     Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang kembali memenuhi undangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang dalam rangka rekonsiliasi data Potongan Fihak Ketiga (PFK) Triwulan III tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (21/09/2021) bertempat di Bintan Pearl Resort, Trikora Bintan.  Urgensi pelaksanaan kegiatan ini pertama adalah untuk memastikan kecocokan data tripartite antara BPJS Kesehatan Tanjungpinang, KPPN Tanjungpinang dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dalam hal ini terdiri atas enam Pemda di wilayah Bayar KPPN Tanjungpinang yakni Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna. Sementara KPPN Batam membawahi wilayah bayar Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Kedua, acara seperti ini dihadiri langsung oleh KPPN Tanjungpinang dalam rangka sinergi kelembagaan serta sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban atas penataan tata kelola, utamanya dalam unsur keterbukaan informasi publik KPPN Tanjungpinang atas data-data formal yang dibutuhkan oleh institusi maupun masyarakat.

     Selain KPPN dan Pemda, turut hadir dalam acara ini para tamu undangan yakni Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri yang dalam hal ini diwakili Kabid PPA II beserta staf, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri dan salah satu Deputi BPJS Kesehatan wilayah Sumbagteng. Kegiatan di selenggarakan secara langsung/luring dengan pertimbangan level PPKM di Kepri sudah menurun. Namun dalam pelaksanaan tetap memperhatikan secara ketat protokol kesehatan, seperti dengan membuat jarak duduk antar peserta, mengenakan masker serta mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer.

     Kegiatan Rekonsiliasi PFK ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. Kepri yang diwakili oleh Kabid PPA II Ibu Kartika Chandra. Berturut-turut acara dilanjutkan dengan sambutan Deputi BPJS Kesehatan, sambutan Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Pemaparan Materi oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri serta diakhiri dengan sesi diskusi dan Tanya jawab. Amanat dari Kanwil DJPb Provinsi Kepri salah satunya adalah agar Pemda  melakukan penyetoran iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu dan tepat jumlah, dengan tujuan agar tidak terjadi penyajian data bias pada saldo kas Pemda yang sebenarnya itu adalah dana BPJS yang belum disetor tepat waktu tapi masih idle di rekening kas daerah. Sementara Fauzi Lukman Nurdiansyah selaku orang nomor satu di BPJS Kesehatan Tanjungpinang menekankan pentingnya kelengkapan penyajian data yang paripurna dari Pemda, agar BPJS bisa mendapatkan angka valid dalam penghitungan iuran jaminan kesehatan setiap bulannya. Selain itu Ia juga menyajikan data kepatuhan penyetoran kewajiban PFK Peserta Penerima Bantuan Iuran. Baru dua Pemda saja yang memenuhi kewajiban 100% yakni Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, sementara daerah lain dari beberapa bentuk kewajiban iuran ada yang sudah 100% dan ada yang belum. Khusus Kabupaten Anambas semua kewajiban iuran belum ada yang 100%.

     Acara sedianya adalah penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Iuran Wajib Kesehatan, Namun berhubung sebagian besar Pemda belum siap menyajikan data rekon yang akan dicocokkan dengan data yang berasal dari KPPN Tanjungpinang dan dari Kantor BPJS Kesehatan Tanjungpinang, maka acara rekonsiliasi terlebih dahulu membahas informasi penting terkait dengan iuran wajib dan kendala yang dihadapi dilapangan oleh Pemda maupun BPJS Kesehatan Tanjungpinang. Selanjutnya Pendandatanganan BAR akan dilakukan segera setelah Pemda menyampaikan data Iuran Wajib yang telah mereka setor ke rekening kas Negara.

     Pada Kesempatan ini juga Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri diberikan kesempatan untuk mensosialisasi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran dan bantuan iuran yang harus dilaksanakan oleh Pemda mencakup Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Bahasan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan oleh Kepala KPPN Tanjungpinang, Aprijon pada acara rekonsiliasi tahun lalu. Aprijon kala itu menyampaikan materi inti dalam konteks menjaga ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional yang sehat dan berkesinambungan perlu dilakukan perhatian pada hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yakni BPJS Kesehatan dan masyarakat umum penerima manfaat dari iuran yang telah mereka bayar/setor, baik mandiri maupun disubsidi oleh Pemda setempat. Iuaran PBPU Peserta Kelas 3 tahun depan masih sama yakni sebesar Rp 42.000 dengan konsep sharing cost.  Namun, komposisi kewajiban pembayarannya saja yang berubah. Semula pembayaran wajib masyarakat di kelas ini adalah Rp 25.500,- dengan subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.16.500,- dan mulai tahun depan berubah menjadi kewajiban membayar membayar Rp.35.000,- dengan sisa kewajiban Rp 7.000,- ditanggung bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemda yang masih-masingnya mensubsidi sebesar Rp. 4.200 oleh Pemerintah Pusat dan Rp.2.800,- disubsidi Pemda setempat. Sementara Kepala BPKP Perwakilan Prov. Kepri, Wawan Yulianto menyampaikan materi tak jauh berbeda, hanya konsentrasinya mengarah pada upaya audit terhadap iuran pemda yang tidak dibayar Pemda hingga enam bulan kedepan yang berpotensi terhadap pemotongan langsung tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut melalui Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil hak Pemda yang menunggak Iuran BPJS Kesehatan.

     Pada sesi penutup panitia memberikan kesempatan kepada Kepala KPPN Tanjungpinang untuk menyampaikan masukan terhadap kelancaran proses penyetoran dan rekonsiliasi data iuran PFK BPJS Kesehatan ini. Acara ditutup dengan makan siang dan foto bersama antara KPPN Tanjungpinang, BPJS Kesehatan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri, BPKP dan Peserta Perwakilan Pemda secara bergantian dari delapan Pemda yang ada.

 

Kontributor : Apr

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search