Tanjungpinang

Manajemen Risiko, Sebuah  Langkah Dalam Memastikan Pencapaian Target Organisasi

 

     Kata Risiko tentu tak asing bagi kita. Dalam kehidupan sehari-hari, kata risiko seringkali dikaitkan dengan kerugian ataupun kendala yang dihadapi seseorang maupun organisasi. Definisi Risiko sendiri dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 577/KMK.01/2019 adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi.

     Sehubungan dengan itu, guna memastikan tercapaiannya sasaran organisasi, KPPN Tanjungpinang melaksanakan Rapat Unit Pemilik Risiko (UPR) Triwulan III 2021. Kegiatan ini rutin dilakukan secara periodik dengan periodesasi Triwulanan.  Rapat UPR ini di hadiri oleh seluruh Pegawai KPPN Tanjungpinang yang kegiatannya dlaksanakan  pada Senin lalu (4/10/2021). Kegiatan ini juga diselenggarakan guna memastikan pelaksanaan penerapan manajemen risiko dalam tahun berjalan telah berjalan sesuai koridor dan mampu memelihara potensi risiko pada pengendalian yang tepat dan tidak membahayakan atau memberi ekses pada upaya pencapaian target organiasi. Untuk diketahui, Manajemen risiko yang diterapkan di KPPN senantiasa mengarah pada upaya menjaga integritas pegawainya dalam memberikan pelayanan yang maksimal. Evaluasi risiko dilakukan berdasarkan  risiko-risiko yang telah dipilih sebagai profil risiko pada awal tahun 2021 dengan beberapa rencana aksinya.

     Pada Rapat UPR kemarin, Atep Hasan, selaku Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI), memberikan penjelasan singkat mengenai manajemen risiko. Risiko-risiko yang dijadikan prioritas berjumlah 7 (tujuh) risiko, di mana 3 di antaranya mengalami penurunan besaran risiko, dan 3 lainnya memiliki besaran risiko tetap, dan 1 risiko belum dapat diputuskan besaran risikonya karena periode pelaporannya bersifat semesteran.

     Rapat UPR dilanjutkan dengan penjelasan secara terperinci oleh Bunga, pegawai pada Seksi MSKI. Dia menjelaskan besaran risiko dan variasinya. Salah satu  Risiko yang dijabarkannya adalah “Serangan Pandemi COVID-19” yang mengalami penurunan dari 16 menjadi 15, ataupun risiko “Capaian Output Satker yang Tidak Terkonfirmasi” yang mengalami penurunan dari segi kemungkinan terjadi maupun dampak, di mana pada Triwulan II memiliki besaran risiko 15, sedangkan pada Triwulan III turun menjadi 10.             Mitigasi-mitigasi yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan per risiko pun juga turut dibahas. Salah satunya terdapat tambahan rencana mitigasi baru, yang merupakan usulan dari salah satu pegawai. Rencana mitigasi tersebut berupa “ditambahkannya keterangan tidak menerima gratifikasi berupa apapun pada surat tugas saat pegawai melaksanakan dinas luar.” Hal ini merupakan gagasan cemerlang agar frekuensi terjadinya gratifikasi/suap nihil.

     Melalui rapat ini, UPR berharap KPPN Tanjungpinang agar semakin mawas diri terhadap setiap risiko yang ada dan terus bersinergi untuk dapat meminimalisasi terjadinya risiko sehingga sasaran organisasi dapat tercapai dengan maksimal. Kegiatan ini diselenggarakan dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan. Acara diakhiri dengan kegiatan diskusi dan perbaikan profil dan mitigasi risiko.

 

Kontributor : Bunga/Apr

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search